Jumat, 12 Juli 2024

Tak Kenal Kapok, Baru Keluar Dari Lapas Residivis AH Kembali Dibungkus Polisi Digelandang Masuk Jeruji Besi Terkait Tindak Pidana Curanmor


KALIMANTAN BARAT, JP - Nasib apes menimpa pria berinisial AR warga Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya. Pria 27 tahun ini harus merelakan kehilangan motornya saat terparkir di teras rumahnya. AR baru mengetahui Honda Vario warna hitam miliknya hilang saat hendak pergi kepasar.(12/7/2024).

Kejadian pada hari Minggu (7/7) Pukul 11.45 WIB itu pun langsung AR adukan ke Polsek Sungai Raya untuk segera ditindak lanjuti. Mendapatkan aduan tersebut Tim Ops  Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya langsung melakukan Penyelidikan mendalam dengan berbekal keterangan dari korban (AR).

Akibat tindak pidana pencurian motor honda vario warna hitam tahun 2023 di teras rumah korban yang berlokasi di Dusun Karya I Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, AR mengalami kerugian mencapai Rp. 28.000.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah).

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto.H melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade mengungkapkan, setelah menerima aduan dari korban Tim Tim Ops Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian tersebut.

" Berbekal informasi yang diberikan oleh korban dan masyarakat pengejaran petugas membuahkan hasil, AH (29) pemuda asal Desa Kuala Dua ini ditangkap petugas di wilayah Pontianak Timur pada Selasa (9/7) malam setelah dua hari pencarian,"ungkap Ade, Jumat (12/7/2-24) siang.

" Motor tersebut sempat ditawarkan kepada warga di Pontianak Timur dengan harga Rp. 2.300.000 (Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), namun karena motor tersebut tidak dilengkapi dengan surat menyuratnya tidak ada warga yang mau untuk membeli kendaraan tersebut,"terangnya.

Ade mengatakan, saat AH ditangkap petugas berhasil mengamankan motor vario warna hitam tahun 2023 milik AR, selanjutnya pelaku dan barang bukti digelandang ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

AH yang merupakan Residivis Curanmor ini tak kenal kapok, baru saja keluar dari Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) kembali melakukan aksinya tersebut. Mirisnya saat diinterogasi petugas AH mau kembali ke dunia kelam itu karena ingin membeli sabu dan indehoy. 

"Saat diinterogasi oleh petugas AH mengakui perbuatannya dan pencurian itu terjadi pada saat pelaku ini melewati rumah korban, saat itu langsung muncul niat pelaku untuk mengambil kendaraan milik korban sebagai modal memenuhi hasrat sabunya dan indehoy."pungkas Ade.

Ade menjelaskan, saat pelaku mencuri motor korban, stang motor dalam keadaan tidak terkunci. Pelaku kemudian mendorong motor tersebut menuju Jalan KH. Abdurrahman Wahid. Di tengah jalan, pelaku menemukan kunci motor di kantong legshield (kocek motor vario). Setelah menemukan kunci, pelaku langsung menghidupkan motor dan bergegas membawanya ke wilayah Pontianak Timur.

"Setelah dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap AH ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun penjara,"terangnya.

(Tukidjo) JP

Rabu, 10 Juli 2024

Dinilai Tidak Becus Dan Malas Kerja, Kepala BPN Jakarta Pusat, Sigit Santosa Beserta Jajarannya Dilaporkan Iskandar Halim ke Ombudsman RI


JAKARTA, JP - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat, Dr. Sigit Santosa, S.Si., M.App.Sc beserta jajarannya dilaporkan ke Ombudsman RI oleh Iskandar Halim, warga Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta terkait tidak memproses permohonan penerbitan sertifikat tanahnya.

"Untuk kepentingan hukum, kami mohon Ombudsman RI melakukan pemeriksaan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat beserta jajarannya. Kami sudah memasukan laporan ke Ombudsman RI pada 9 Juli  2024, diterima oleh Mianda Juwita Wardani," kata Iskandar Halim, Rabu (10/7/2024).

Iskandar mengatakan, sebidang tanah di Jalan Pasar Baru Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, seluas 444 m2, sebelumnya adalah atas nama Meifillia yang saat ini atas nama dirinya.

 "Akta Jual Beli dan pengoperan hak No. 49, tanggal 16 Maret 2023 di hadapan Notaris PPAT Jakarta Pusat, Irma Bonita S.H.,M.Kn, bangunan atas sebidang tanah tersebut atas nama Iskandar Halim," terang Iskandar.

Iskandar mengaku, pada 4 Juli 2023 telah menyerahkan surat-surat asli dan memohon kepada Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, permohonan SK Pemberian Hak Guna bangunan Perorangan atas Tanah dan Bangunan atas nama dirinya.

"Sebelumnya penerbitan sertifikat tanah dimohonkan oleh Meifillia pada tahun 2016, namun hingga saat ini permohonan kami tidak diproses oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tandas  Iskandar.

(Irfan) JP

Senin, 08 Juli 2024

Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana HH Telah Dilakukan Tim Eksekutor Kejari Jaktim Bersama Tim Pengendali Jagung Muda Pidsus


JAKARTA, JP - Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan Sita Eksekusi Dan Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi milik Terpidana Heru Hidayat 8 Juli 2024.

"Dan/Atau Pihak Terafiliasi berupa PT Tiga Samudra Perkasa dan PT Tiga Samudra Nikel yang berada di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, dalam perkara PT ASABRI (persero) dengan kerugian senilai Rp.22,78 triliun,"  terang Jaksa Agung Muda Pidana Khusus,Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H. 

Adapun aset yang dilakukan sita eksekusi adalah:

Konsesi pertambangan nikel seluas 3.000 Ha (tiga ribu hektar) di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan milik Terpidana Heru Hidayat dan/atau pihak terafiliasi berupa PT Tiga Samudra Perkasa, yang berdiri berdasarkan Surat Izin Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Mineral Logam/Nikel Nomor: 1/I.03/PTSP/2018 tanggal 23 Januari 2018 dan saat disita konsesi masih belum produksi.

Konsesi pertambangan nikel di Desa Nuha, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan milik Terpidana Heru Hidayat dan/atau pihak terafiliasi berupa PT Tiga Samudra Nikel, yang berdiri berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 2/I.18/PTSP/2018 tanggal 15 Januari 2018.

Selanjutnya, kedua objek sita eksekusi ini ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, dengan ketentuan tidak boleh merubah bentuk, mengalihkan/memperjual belikan dan apabila diperlukan untuk kepentingan lelang agar yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung Cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. 

"Saat ini kedua Aset tersebut telah dilakukan pemblokiran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar tidak terjadi pengalihan izin tambang," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

Selain kedua objek sita tersebut, Tim Jaksa Eksekutor juga melakukan penyitaan terhadap 687.000.000 (enam ratus delapan puluh tujuh juta) lembar saham milik PT Tiga Samudra Perkasa yang terafiliasi dengan Terpidana Heru Hidayat.

"Saat ini saham tersebut telah dilakukan pemblokiran di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar tidak terjadi peralihan saham yang telah disita," pungkas Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H.

Sita eksekusi dilakukan untuk melaksanakan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (P-48A) Nomor: 1156/M.1.13/Fu.1/10/2023 tanggal 18 Oktober 2023 jo. Print – 222 /M.1.13/Fu.1/02/2024 tanggal 16 Februari 2024 yang melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Januari 2022 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI tanggal 18 Januari 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3989K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 September 2023 atas nama Terpidana Heru Hidayat.

(Wahyu) JP


Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubdit Kehumasan


Kamis, 04 Juli 2024

Jagung Muda Pidum Setujui 7 Pengajuan Permohonan Restorative Justice Pada Tindak Pidana Narkotika Melalui Rehabilitasi


JAKARTA, JP - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jagung Muda-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 7 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif,Kamis 4 Juli 2024. 

Dalam keterangannya terkait 7 permohonan tersebut Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar menguraikan diantaranya adalah ;

Tersangka Robin H. Pango dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka Naufal Rifqi bin Raden Mohammad Rasul dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumenep, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 112 Ayat (1) Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka Muhammad Bagus Robysta dari Kejaksaan Negeri Jember, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka Ibrah Cahya Pratama bin Toni Rusdiantoro dari Kejaksaan Negeri Lamongan, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka Dwi Nanang Susilo dari Kejaksaan Negeri Jember, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka Daniel bin Slamet Edi Susanto dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka Andika Danias Pratya bin Muh Soleh dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mengenai alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar menjelaskan terkait hal tersebut.
 
1. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;

2. Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);

3. Para Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari;

4. Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau pen yalah guna narkotika;Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang; 

5. Ada surat jaminan para Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Selanjutnya, Jagung Muda Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. 

(Andrea) JP


Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum  Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan

Rabu, 03 Juli 2024

kejari Sumedang Tetapkan 5 Saksi Jadi Tersangka Dalam Perkara Dugaan Tipikor Pada Pengadaan Tanah Untuk Pekerjaan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1


JAWA BARAT, JP - Penetapan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadaan Tanah Untuk Pekerjaan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang Oleh Kejaksaan Negri Sumedang.(03/07/2024).

Dalam keterangannya Kepala kejaksaan Negeri Sumedang, Yanita Sari SH.MH mengatakan bahwa," Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan 5 (Lima) orang Tersangka dengan inisial DSM,AR,AP,MI dan U dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengadaan tanah untuk pekerjaan jalan tol Cisundawu seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangir, Kabupaten Sumedang," ungkapnya dalam konferensi Pers (02/07/2024).

Ia menuturkan bahwa, Kejaksaan Negeri Sumedang setelah melalui rangkaian proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nomor Print 02/M.2.22.4/Fd.1/11/2023 tanggal 28 Mei 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang telah menaikkan status 5 (lima) orang saksi menjadi Tersangka yakni Saudara DSM, AR, AP, MI, dan U berdasarkan Surat Penetapan Tersangka masing-masing Nomor ; 

B-1134/M.2.22/Fd.2/07/2024, Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1135/M.2.22/Fd.2/07/2024, Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1136/M.2.22/Fd.2/07/2024, Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1137/M.2.22/Fd.2/07/2024, Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1137/M.2.22/Fd.2/07/2024, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1138/M.2.22/Fd.2/07/2024 Tanggal 01 Juli 2024 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadaan Tanah Untuk Pekerjaan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 Di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp.329.718.336.292,00 (Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Miliar Tujuh Ratus Delapan Belas Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah).Pada hari ini Senin Tanggal 01 Juli 2024.

"Adapun perbuatan Tersangka DSM, AR, AP, MI, dan U dapat kami uraikan sebagai berikut: Bahwa pada tahun 2019 – 2020 telah dilaksanakan pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan TOL Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang," tuturnya.

Lanjutnya, "Lalu pada tahun 2019-2020 telah dilaksanakan proses inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan tanah untuk mendapatkan ganti rugi akibat rencana pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Seksi I di wilayah Desa Cilayung, dimana AP ditunjuk sebagai Ketua Satgas B Tim P2T dan AR adalah anggotanya," imbuhnya.

Hasil pendapat tersebut dituangkan ketika Daftar Nominatif (DANOM) yang akan diajukan kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Mushofah Mono Igfirly untuk memperoleh Nilai Penggantian Wajar (NPW) untuk ganti rugi tanah tersebut. 

"Yang selanjutnya, akan dikirimkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum,' ujar Yenita.

Dari hasil inventarisasi dan identifikasi tersebut terdapat 9 (Sembilan) bidang tanah dengan hak kepemilikan berupa 7 (tujuh) Letter C atau tanah adat dan 2 (dua) SHGB yang memperoleh Nilai Penggantian Wajar (NPW) sebagai berikut: 

NO. NAMA NIB LUAS (m2) NILAI (Rp) H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT. PRIWISTA RAYA) 270 848 3.631.034.100

H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT. PRIWISTA RAYA) 274 154 656.625.200

H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT. PRIWISTA RAYA) 288 611 2.597.634.300

H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT. PRIWISTA RAYA) 294 179 762.256.800

H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT. PRIWISTA RAYA) 296 1.980 8.425.635.200

H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT.PRIWISTA RAYA) 297 390 1.659.262.200 PT. PRIWISTA RAYA 301 8.519 49.660.318.518 PT. PRIWISTA RAYA 304

H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT. PRIWISTA RAYA) 305 2.515 10.702.654.800 PT. PRIWISTA RAYA 306 44.125 251.640.888.174

Yang berdasarkan Surat Pembayaran dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) No. S- 300/LMAN/2021 tanggal 09 Februari 2021 tentang Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional Berupa Pembangunan Ruas Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan Tahap 23 Tahun 2021 ke Rekening Pengadilan Negeri Sumedang telah dibayarkan PT. PRIWISTA RAYA dan DSM, dan telah dilakukan Transfer pada Pengadilan Negeri Sumedang dengan nomor rekening
pada Bank BTN (Bank Tabungan Negara) Tbk nomor: 00381-01-30-000098-6 atas nama: RPL 087 PDT PN SMD UTK BIAYA ONGKOS PERKARA pada 11 Februari 2021 oleh karena ada Gugatan Perdata dari H. IYUS ISKANDAR, dkk dengan Nomor Register Perkara No. 13/Pdt.G/2020/PN Smd tanggal 22 Oktober 2020, maka terhadap uang tersebut dikonsinyasikan pada Pengadilan Negeri Sumedang.

"Dari hasil penyidikan," lanjutnya," Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang terhadap pengajuan kesembilan bidang tanah tersebut ditemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum di antaranya berupa Pengalihan Hak Kepemilikan setelah adanya Penetapan Lokasi berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor: 620/Kep.824-Sarek/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Penetepan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Cileunyi- Sumedang-Dawuan, Manipulasi Data Hak Kepemilikan, 
Penilaian Ganti Kerugian yang tidak wajar, dan seterusnya." 

"Bahwa ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan, yang merugikan Keuangan Negara atas pelaksanaan pengadaan tanah tersebut yang dimulai dari tahapan pendataan, sampai dengan penilaian ganti rugi," jelas Kepala kejaksaan Negeri Sumedang

"Berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat terdapat Kerugian Keuangan Negara akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp.329.718.336.292,00 (Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Miliar Tujuh Ratus Delapan Belas Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah)," ujar Yenita.

Adapun Pasal yang disangkakan untuk Tersangka DSM, AR, AP, MI, dan U adalah: Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Bahwa untuk selanjutnya," kata Jaksa Madya," Kami Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang akan melaksanakan serangkaian proses seperti Pemberkasan (Tahap 1), Penyerahan dan Pemeriksaan Tersangka serta Barang Bukti (Tahap 2), dan Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung."

"Selanjutnya, terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 01 Juli 2024 sampai dengan 20 Juli 2024.Sumedang," pungkas Kepala kejaksaan Negeri Sumedang, Yenita Sari SH.MH.

(Setiawan) JP

Selasa, 02 Juli 2024

Terindikasi Gelapkan Uang Penjualan Tiga Unit Motor, Polisi Brongsong YG Tersangka Pelaku Dari Pabrik Batako Digelandang Masuk Kandang Besi


KALIMANTAN BARAT, JP - Seorang pria berinisial YG (31), warga Kabupaten Kubu Raya, ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya setelah diduga melakukan penggelapan uang dari hasil penjualan tiga unit sepeda motor. (02/07/2024).

Penggelapan yang dilakukan YG mencapai nilai fantastis, sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Sementara korban yang merasa kesal karena uang hasil penjualan sepeda motornya tak kunjung diberikan, melaporkan YG ke Polsek Sungai Raya pada Senin (10/6/2024).
 
Berdasarkan informasi dari korban, YG yang saat itu bekerja di salah satu pencetakan batako di kawasan Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, berhasil ditangkap oleh petugas.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, mengungkapkan bahwa Sat Reskrim Polsek Sungai Raya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dengan kerugian Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

"Setelah mendapatkan laporan serta informasi dari korban, Sat Reskrim Polsek Sungai Raya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap YG yang saat itu bekerja di percetakan batako di kawasan Kecamatan Sungai Kakap pada Selasa (11/6). Pada saat diinterogasi oleh petugas, YG membenarkan bahwa ia melakukan penggelapan uang hasil penjualan tiga unit kendaraan sepeda motor milik korban," terang Ade saat dikonfirmasi Awak Media pada Selasa (02/07/2024).

Ade menjelaskan, bahwa saat menjual tiga unit kendaraan sepeda motor tersebut, YG memanfaatkan kepercayaan korban dengan meminta STNK dan BPKB asli bukan fotocopy sehingga memuluskan aksinya.

"STNK dan BPKB asli diberikan korban kepada YG karena sudah percaya penuh, kepercayaan itu dimanfaatkan pelaku untuk memuluskan perbuatannya" kata Ade.

"Kemudian, setelah menerima pembayaran dari pembeli dan menyerahkan tiga kendaraan sepeda motor beserta kelengkapan surat kendaraan tersebut, uang hasil penjualan tidak diberikan kepada korban,"sambungnya.

Ade menambahkan bahwa saat ini YG sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penggelapan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.

"Kasus penggelapan ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan dalam setiap transaksi jual beli kendaraan. Jangan mudah percaya dan pastikan semua transaksi dilakukan dengan pengawasan yang baik," ujar Ade.

Ia juga menyarankan agar masyarakat selalu berhati-hati dalam mempercayai pihak lain. Selain itu, penting untuk tidak menyerahkan dokumen-dokumen penting seperti STNK dan BPKB asli sebelum transaksi selesai dan uang hasil penjualan diterima.

"STNK dan BPKB asli adalah dokumen penting yang seharusnya tidak diberikan sebelum pembayaran diterima. Pastikan semua transaksi dilakukan secara transparan dan dengan bukti yang lengkap," tegas Humas Polres Kubu Raya Aiptu Ade.

(Dillah) JP

Minggu, 30 Juni 2024

Judi Online Dianggap Biangkerok Kehancuran Ekonomi, Budi Aries Setiadi : Judi Online Perusak Ekonomi, Mental Dan Kesejahteraan Masyarakat!


JAKARTA,JP – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Aries Setiadi, menyatakan bahwa judi online telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi keluarga di Indonesia. Menurutnya, judi online berfungsi seperti ransomware yang menyandera keuangan keluarga, menyebabkan kerugian besar dan masalah sosial yang meluas.,(30 Juni 2024).

Budi Aries Setiadi menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memerangi aktivitas ilegal ini dengan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum. 

"Judi online tidak hanya merusak perekonomian keluarga, tetapi juga berdampak negatif pada mental dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Budi juga mengungkapkan bahwa Kemenkominfo bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk memblokir situs-situs judi online dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya perjudian. Ia berharap upaya ini dapat membantu mengurangi prevalensi judi online di Indonesia dan melindungi keluarga dari dampak buruk yang ditimbulkannya.

“Kita harus bergerak bersama untuk memberantas judi online. Ini adalah tanggung jawab kita semua demi masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang,” pungkas Budi.

(Mat Kampak) JP

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Berkat Kerjasama Indonesia Dengan Filipina, Mantan Walikota Bamban Buronan Senat Filipina, Alice Guo Alias Guo Hua Ping Berhasil Dibekuk di Tangerang

BANTEN, JP - Departemen Kehakiman Filipina (DOJ) mengonfirmasi penangkapan mantan Wali Kota Bamban, Alice Guo yang juga dikenal sebagai Guo ...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Pilihan Pembaca

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS