Jumat, 08 November 2024

Ketum PPDI : MoU FORMAS Dengan LEMDIKLAT POLRI Bentuk Terobosan Baru Melibatkan Rakyat Awasi Kinerja Kepemerintahan Prabowo - Gibran


JAKARTA, JP - Ketua Umum Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI) Feri Sibarani, SH, MH, CCDE, CLDSI, mengapresiasi Ketua Umum FORMAS, Yohanes Handoyo Budhisejati, dan Ketua Dewan Pembina, Hashim Djojohadikusumo, yang dinilainya telah mampu membangun kekuatan berbasis kemasyarakatan dalam upaya melakukan dukungan dan pengawasan terhadap kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran.

Pujian itu disampaikan oleh organisasi PPDI, melalui Ketua Umum DPP-PPDI, Feri Sibarani didampingi oleh Sekretaris Jenderal DPP-PPDI, Jonni P Simaremare, ST, hari ini di Jakarta, bertepatan dengan pelaksanaan agenda penandatanganan MoU antara FORMAS dengan Lemdiklat Polri di Aula Theater Lemdiklat Polri, pada Jum'at, (08/11/2024)
 
"Ini terlihat strategis, dan penuh komitmen, dimana FORMAS mampu menjelma menjadi sebuah kekuatan yang meliputi unsur-unsur masyarakat dari berbagai jenis organisasi dan lintas sektoral. Sesungguhnya kami dari PPDI melihat ini merupakan terobosan baru dalam menunjukkan peran masyarakat yang sangat vital dalam mendukung atau mengawasi perjalanan roda pemerintahan Prabowo-Gibran untuk menuju visi menuju Indonesia maju, menjadi Indonesia Emas tahun 2045," Sebut Feri Sibarani, melalui telepon selulernya.

Ia juga mengatakan, bahwa pihaknya dari organisasi Pers PPDI sangat senada dengan gerak dan langkah FORMAS dalam semangat mendukung 8 program unggulan Prabowo-Gibran, untuk mewujudkan Indonesia Emas. Bahkan Feri juga merinci pandangannya terhadap posisi FORMAS yang di nilai sangat strategis untuk suatu kekuatan masyarakat dalam memberikan dukungan kepada Prabowo-Gibran.
 
"Saya rasa ini benar-benar strategis, efektif ya, karena kita semua sangat mendukung penuh kepemimpinan presiden Prabowo-Gibran. FORMAS dibawah kepemimpinan Yohanes Handoyo Budhisejati, dapat secara langsung maupun tidak langsung untuk turut memberikan kontribusi nyata guna membantu pemerintahan nantinya. Saya percaya di FORMAS ada banyak orang-orang hebat, berkompeten dan punya pengalaman di berbagai bidang, yang nantinya dapat di karyakan oleh FORMAS dalam berbagai program kerja pemerintahan" Katanya.
 
Feri juga melihat FORMAS dapat nantinya menjadi suatu kumpulan organisasi masyarakat yang perduli dengan pemerintahan Prabowo-Gibran. Sehingga semua organisasi pendukung Prabowo-Gibran dapat bersatu padu dengan satu komando dan satu Ketua Dewan pembina, yang nantinya langsung dapat menyampaikan aspirasi masyarakat Indonesia kepada Presiden.

"Apalagi Ketua Dewan pembina FORMAS adalah pak Hashim Djojohadikusumo, yang kita kenal sangat perduli dengan perjalanan pemerintahan Prabowo-Gibran, karena beliau termasuk tokoh kuat dan berkakter pemimpin serta berintegritas untuk memberikan banyak masukan kepada Presiden Prabowo-Gibran dan para menteri, " ujar nya.
 
Selain itu, diketahui banyak tokoh dan para mantan petinggi dari lembaga Kepolisian, berpangkat jenderal yang memilih bergabung di FORMAS. Sehingga, menurut Feri Sibarani, semua potensi yang ada dan pengalaman dalam berbagai sektor itu tentunya dapat dianggap sebagai modal dan dasar FORMAS untuk menyumbangkan kemampuan anggotanya mensukseskan program Prabowo-Gibran.
 
"Saya lihat ada banyak tokoh  berpotensi di. FORMAS. Ada jenderal polisi bintang tiga, Ronny Sompie, ada Irjen Pol (p) Abdul Gofur, mantan Deputi di Badan Kemanan Laut (Bakamla) RI hingga tahun 2019. Laut kita penuh kekayaan alam dan ikan untuk di kelola menjadi sumber pemasukan negara. Namun sangat banyak permasalahan yang terjadi dan merugikan Negara. Ini perlu di tangani serius oleh orang-orang berpengalaman dan berintegritas serta berjiwa patriotik, sebagaimana dikatakan oleh Presiden Prabowo," sebut Feri.

Menurutnya, pihaknya dari organisasi Pers PPDI, juga akan berbenah dan meningkatkan sumber daya manusia, para insan pers di bawah payung PPDI. Feri sibarani dan jajarannya di DPP-PPDI telah berkomunikasi untuk dalam waktu dekat akan mulai menciptakan pilot projek organisasi, terutama yang bertujuan untuk kesejahteraan wartawan dan perusahaan Pers, mengembangkan kemerdekaan Pers sesuai dengan Undang-Undang Pers dan kompetensi profesi sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Ini menjadi hadapan kita bersama, bahwa Pers Indonesia ini harus diperbaiki, baik secara kualitas, moralitas, etos kerja dan kompetensi profesi. Tak kalah penting, wartawan harus mendapatkan jaminan kesejahteraan dari Pemerintah. Karena peran Pers yang sangat penting dan vital dalam mendorong perjalanan negara. Selama ini, kenyataan sangat berbanding terbalik, sangat tidak adil, diskriminatif, ada mafia Pers, yang hanya membangun kelompoknya untuk "merampok" uang negara yang diperuntukkan untuk anggaran publikasi, yang harusnya dapat dinikmati semua media dan wartawan secara berkeadilan dan proporsional," tegas Feri sibarani.
 
Menurut Feri, pihaknya akan bertekad membawa persoalan Pers Indonesia ini kepada Presiden Prabowo-Gibran. Sebagaimana kerap di deklarasikan oleh Prabowo dalam setiap pidatonya, bahwa di negara Indonesia yang ber ideologi pancasila dan UUD 1945 tidak boleh terjadi praktik-praktik diskriminasi dan perampasan hak-hak warga negara lainya dengan alasan apapun dan dengan cara apapun. 

"Kita harus sejahterakan seluruh lapisan masyarakat. Kita melihat masih banyak anak-anak Indonesia, masyarakat Indonesia yang hidupnya sangat susah. Dibawah garis kemiskinan. Kekayaan negara kita masih banyak yang menyimpang dan menyeleweng hanya di nikmati oleh sekelompok orang tertentu. Ini tidak boleh. Kita sebagai pemimpin bangsa, para pejabat, harus berkomitmen untuk mensejajarkan masyarakat. Kita harus Reformasi hukum kita, aturan-aturan kita tidak boleh ada yang mempersulit masyarakat Indonesia, " pungkas Ketum PPDI, Feri Sibarani, SH, MH, CCDE, CLDSI mengutip ucapan Presiden Prabowo dalam pidato pernyataan sumpahnya beberapa waktu lalu.
 
Kerjasama Berkolaborasi Sukseskan Indonesia Emas 2045
 
Diketahui bahwa, sebelum kesepakatan kerjasama ini berlangsung, Ketum Formas Yohanes Handoyo Budhisejati sempat beraudensi dengan Waka Lemdiklat Polri Irjen Pol. Eko. Pertemuan yang difasilitasi dua tokoh Formas Ir Dedi Yudianto (Ketua Umum KPTIK) dan Ir. Soegiharto Santoso, SH (Ketum APTIKNAS) ketika itu berlangsung di ruang kerja Wakalemdiklat beberapa waktu lalu. Turut hadir pada saat pertemuan itu Ketua Umum Formas Yohanes Handoyo Budhisejati, Bendahara Umum Formas Devi Taurisa, SH., MH., CLD. dan Sekretaris Jenderal Formas Prof. Hoga Saragih.

Sebagai balasan kunjungan jajaran petinggi Formas tersebut, Wakalemdiklat Irjen Pol Eko Budi Sampurno menghadiri hajatan Formas sebagai narasumber tamu dalam kegiatan diskusi di Universitas Podomoro yang juga dihadiri Ketua Dewan Pembina Formas Hashim Djojohadikusumo selaku pembicara Utama. 

Dari dua momentum pertemuan itu Formas dan Lemdiklat Polri sepakat mengadakan Kerjasama. Sebagai tindak lanjut, Mabes Polri mengundang jajaran Formas yang dipimpin oleh Waketum Bidang SDM TIK Ir. Dedi Yudianto, MBA. mengikuti rapat pembahasan ruang lingkup kerjasama antara Lemdiklat Polri dan Formas. 

Atas Kerjasama tersebut, Ketum Formas Yohanes Handoyo Budhisejati mengatakan, pihaknya berterima kasih dapat dipercaya menjalin kerjasama dengan pihak Mabes Polri melalui Lemdiklat Polri. 

“Sehingga bisa bersinergi dan berkolaborasi untuk sukses menuju Indonesia Emas 2045” ujar Handoyo usai penandatanganan MoU dengan Lemdiklat Polri di Ruang Theatre Lemdiklat Polri Jakarta, Jumat (8/11/2024). 

Sementara Wakalemdiklat Polri Irjen Pol. Eko Budi Sampurno juga menyambut baik Kerjasama yang terjalin antara Lemdiklat Polri dan Formas. 

“apa yang dicita-citakan oleh FORMAS dapat terwujud sesuai Visi dan Misi,” ujar Irjen Eko.


(RT/RED) JP


Sumber: DPP PPDI

Selasa, 05 November 2024

Dua Hakim PN Jakarta Utara Tinjau Lokasi Tanah Perkara No.527/Bth/2023 Bersama Pengacara Pembantah, Terbantah Serta Turut Terbantah


JAKARTA, JP - Pengadilan Negeri Jakarta Utara beserta jajaran melakukan peninjauan lokasi sengketa tanah dalam Kasus Perkara Perdata No.527/Bth/2023 di Jakarta Utara, pada Selasa, (5/11/2024).

Dalam kegiatan tersebut Hakim Anggota Harto Pancono, SH menanyakan dalam hal ini tentang berapa luas tanah yang berperkara berikut batas-batasnya kepada Verian Simon SH selaku Pengacara  Pembantah Djamilus, MBA.

"Ada berapa luas tanah yang berperkara, tanya Hakim Anggota Harto Pancono, SH. "Semua ada di dalam Bantahan, " ucap, Verian Simon SH di lokasi.

Hakim juga menanyakan kepada Pihak Terbantah Afen Siswoyo mengenai Dasar kepemilikan Tanah yang di Lokasi tersebut. 

"Kami mempunyai dasar kepemilikan surat Girik pada tanah tersebut," jawab  Afen Siswoyo.

Awak Media mengkonfirmasi terkait hal tersebut kepada pihak Pengacara Verian Simon SH, dan Dia membenarkan bahwa dasar atas kepemilikan tanah yang sedang berperkara di Pengadilan Jakarta utara berbentuk Surat Girik.

"Surat Girik, tadi juga di tanyakan oleh Hakim Anggota saat di peninjauan lokasi," jawabnya.

Lebih lanjut Ia juga mengatakan bahwa, "Hakim Anggota menanyakan siapa yang pasang Plang Yang ada di tanah tersebut...?, kami menjawab, " Kita pak. Hakim saya yang menyuruh, " terang Afen Siswoyo.SH. 

Sementara dalam komunikasi intensif di lokasi Hakim menegaskan bahwa," Sebenarnya tidak boleh sebelum ada Putusan Pengadilan," tegas Hakim Anggota.

Hakim juga menanyakan dan memastikan bahwa, apakah para pihak dalam hal ini Pihak Pembantah, Terbantah serta Turut Terbantah, telah mempersiapkan alat bukti lain atau bukti tambahan yang dapat di ajukan pada meja Persidangan 11 November 2024 mendatang.

"Apakah masih ada Bukti - bukti lain yang masih di buktikan di Meja persidangan hari senin tgl. 11 November 2024, Untuk di Gelar Bukti - bukti tambahan dari Para pihak, kalau memang ada tolong di persiapkan, " tandas Hakim Anggota Harto Pancono, SH.

Hadir dalam kegiatan peninjauan lokasi,  2 (Dua) orang Hakim Anggota Panitera, Staf Pengadilan beserta Pihak Pengacara Pembantah dan pengacara Terbantah serta ikut serta Pengacara Turut Terbantah termasuk para pihak-pihak yang saling berhadapan dan ikut terlibat dalam Kasus Perkara Perdata No.527/Bth/2023 pada lokasi obyek sengketa di Jalan Yos Sudarso samping Astra Honda Motor Sunter Jakarta Utara.

(Tim) JP

Jumat, 01 November 2024

Desa Satria Jaya Klaim Anggaran Dana Desa Sesuai Prosedur Dan Aturan, Kades : 'Kegiatan Berjalan, Ada Monitoring, Pemeriksaan Sama Cek Fisik !'


KABUPATEN BEKASI, JP - Desa Satria Jaya menggelar Musyawarah Desa (Musdes) di Balairoom Kantor BPD Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Jum'at (1/11/2024) pagi.

Dalam kegiatan tersebut membahas berbagai persoalan yang ada di wilayah Desa Satria Jaya termasuk juga menerima laporan hasil Musyawarah Dusus (Musdus) yang kemudian diserahkan dan didiskusikan dalam Musayawarah Desa (Musdes).

Selain penjelasan tentang penerimaan laporan dari para Kepala Dusun (Kadus) hasil Musdus (Musyawarah Dusun), pada sesi interaksi dibahas pula tentang keamanan wilayah dimana marak pencurian kendaraan bermotor dan penjambretan di wilayah Desa Satria Jaya termasuk tentang berbagai pengajuan proposal pembangunan yang sampai saat ini tidak terrealisasi. Namun dalam rapat tersebut belum dibahas mengenai sejauh mana penggunaan Dana Desa di Desa Satria Jaya.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Satria Jaya beserta perangkat, Ketua PPS beserta Tim,Ketua BPD beserta jajarannya, Bhabinsa, Bimaspol, Muspika Kecamatan Tambun Utara, Para Kepala Sekolah SD 01.02 dan 03 Tamara, Kepala Sekolah SMPN 04 Tamara, Karang Taruna, Para Kepala Dusun, Ketua Rw, Ketua Rt serta tokoh masyarakat dan simpatisan se Desa Satria Jaya.

Terkait mengenai penggunaan Anggaran Dana Desa selama kepemimpinannya, Kades Satria Jaya mengklaim bahwa, semua tetap berjalan dan sudah sesuai dengan semua aturan dan prosedur yang berlaku.

" Oh ada, kegiatan tetep berjalan, semua mohon maaf Pak kalau bicara-bicara Dana Desa, semua secara aturan, secara prosedur, secara rumus kita langkah-langkah itu tetep udah kita jalanin,"ujar Kades.

"Karena kita juga kan begini, semua itu ada yang Monitoring, Pemeriksaan sama Cek Fisik.. ya sudah," imbuhnya.

Ia juga menguraikan tentang langkah-langkah yang di ambil dalam melakukan tindakan terkait penggunaan Dana Desa tersebut.

"Artinya kita kerjasama BPD, BPD juga artinya memang harus kerjasama yang baiklah, artinya ketika Kepala Desa salah, ada kekurangan tolong tegur, saya juga manusia biasa," tutupnya.

(Joggie) JP

Selasa, 29 Oktober 2024

Digelandang Masuk Kandang Besi, Oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditetapkan Kejari Tersangka Gratifikasi Tindak Pidana Korupsi


KABUPATEN BEKASI, JP - Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penetapan tersangka terhadap SL satu hari usai dilantik menjadi  Wakil Rakyat. Diketahui SL yang merupakan oknum Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Tahun 2019 - 2024 dari Partai berlambang Banteng Hitam Moncong Putih itu di jebloskan ke penjara terkait terindikasi melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gratifikasi dan/atau Penyuapan, pada Selasa, 29 Oktober 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

Dalam keterangannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati SH,MH menuturkan.

"Tersangka SL diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Gratifikasi dan/atau Suap Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang disangka melanggar Pertama Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 12 huruf e atau Ketiga Pasal 12B atau Keempat Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Kelima Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Keenam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," tuturnya pada Awak Media (29/10/2024) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
 
Lebih lanjut Ia mengungkapkan bahwa," Penetapan tersangka SL berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang diperoleh Jaksa Penyidik. Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna Putih dan 1 (satu) unit mobil BMW," ungkapnya.

"Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka RS kepada tersangka SL," sambung Dwi.

"Jaksa Penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan atas SL di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cikarang untuk kepentingan penyidikan," tandasnya. 

Ditanyakan ada kemungkinan tersangka lain yang terlibat dalam kasus dugaan Tipikor Gratifikasi dan/atau penyuapan yang di lakukan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai PDI Perjuangan tersebut.

"Kita masih dalam pemyidikan, jadi nanti ini sambil berjalan kita lakukan proses hukum terlebih dahulu," pungkas Kepala kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati SH,MH.

(Coker) JP

Jumat, 18 Oktober 2024

Yakin Dengan Kemampuan Teguh Setyabudi Pimpin Jakarta, Mendagri Tito Karnavian Resmi Melantiknya Menjadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta


JAKARTA, JP - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara resmi melantik Teguh Setyabudi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Heru Budi Hartono, pada Jumat (18/10/2024).

Upacara pelantikan yang berlangsung khidmat tersebut digelar di Sasana Bhakti Praja, Kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta, dengan dihadiri sejumlah pejabat tinggi dan tamu undangan.

Mendagri Tito dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada Teguh Setyabudi atas pelantikannya sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.

Tito mengungkapkan keyakinannya terhadap kemampuan Teguh dalam memimpin Jakarta. "Saya tidak meragukan kemampuan Bapak Teguh. Beliau sudah sangat berpengalaman, baik sebagai Pj Gubernur di Sulawesi Tenggara dan Kalimantan Utara, maupun dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Dukcapil. Saya yakin Bapak Teguh dapat memimpin Jakarta dengan baik," ujar Tito.

Pelantikan Teguh sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125/P Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Penunjukan ini dilakukan setelah masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur resmi berakhir pada 17 Oktober 2024.

Mendagri Tito juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Heru atas dedikasinya selama dua tahun memimpin DKI Jakarta. “Terima kasih kepada Bapak Heru yang telah memimpin Jakarta dengan sangat baik, berhasil mengatasi berbagai tantangan kompleks. Terima kasih juga kepada Ibu Heru yang setia mendampingi,” ujarnya.

Setelah pembacaan Keppres, Teguh bersama Pj Gubernur Papua Tengah, Anwar Damanik, mengucapkan sumpah dan janji jabatan yang dituntun langsung oleh Mendagri Tito. Teguh, yang mengenakan Pakaian Dinas Upacara Besar (PDUB), melafalkan sumpahnya dengan penuh keyakinan di hadapan para hadirin yang turut menyaksikan momen tersebut.

Keputusan Presiden tersebut menetapkan Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta untuk masa jabatan paling lama satu tahun.

"Mengangkat Saudara Teguh Setyabudi sebagai Penjabat Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun," demikian isi Keppres yang dibacakan dalam acara tersebut.

Teguh Setyabudi dikenal memiliki rekam jejak yang kuat di dunia pemerintahan. Sebelumnya, ia berhasil memimpin daerah-daerah strategis di Indonesia dan berperan penting dalam reformasi kependudukan selama masa jabatannya sebagai Dirjen Dukcapil.

Sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh kini menghadapi tantangan baru dalam memimpin Jakarta yang memiliki kompleksitas tersendiri. Namun, dengan latar belakang pengalamannya yang luas, Teguh diyakini mampu membawa Jakarta menuju era baru yang lebih baik.

Teguh diharapkan dapat melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan dari Heru Budi Hartono dan membawa Jakarta lebih maju dengan menghadapi tantangan-tantangan yang ada.

Dengan resmi dilantiknya Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, masa depan Jakarta kini berada di tangan pemimpin yang berpengalaman dan berdedikasi.

(Taufan) JP

Senin, 07 Oktober 2024

Sekwan Nilai Progres Lambat AKD Tak Terbentuk, LSM PSN : 1 Bulan Ketua Dewan Tak Terlantik Ada Apa Dibalik Ini?, Tak Jelas Kami Segera Gelar Aksi!


KABUPATEN BEKASI, JP - Belum adanya pembentukan Ketua Fraksi Partai - Partai sejak terpilih  sampai saat ini serta belum adanya perubahan papan nama Partai serta komisi di kantor DPRD Kabupaten Bekasi menuai tanggapan serius serta kritik tajam, pedas dan menohok dari LSM Padjajaram Siliwangi Nusantara  (PSN) terkait kinerja Sekertaris Dewan dan para anggota dan Ketua sementara DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (07/10/2024).

"Hari ini kebetulan saya secara pribadi berkunjung ke Kantor Dewan, setelah memasuki ruangan Dewan..masuk ke Kantor Dewan ternyata saya sangat terkejut, karena pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bekasi  yaitu pada tanggal 5 September sedangkan hari ini saya berkunjung ke kanroe Dewan tanggal 7 Oktober..saya sangat terkejut dan sangat menyayangkan sampai hari ini belum ada pelantikan DepinitipPimpinan anggota Dewan Kabupaten Bekasi," ungkap Wakil Ketua LSM Padjajaran Siliwangi Nusantara, H Hasan Basri saat dijumpai Awak Media di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, pada Senin (07/10/2024).

Lanjutnya," Sehingga setelah kami menyelusuri setiap ruangan..hari ini tidak ada ruangan tang resmi, ruangan wakil Ketua Dewan, ruangan Fraksi dan sebagainya. Sedangkan pelantikan sampai hari ini sudah 32 hari..pertanyaan kita..pertanyaan saya sebagai mewakili masyarakat Kabupaten Bekasi  bertanya-tanya kenapa ini bisa terjadi?..kenapa ini bisa lambat sekali?..ada apa di balik semua?..kami sebagai masyarakat Bekasi menanyakan kepada Sekwan (Sekretaris Dewan) Kabupaten Bekasi..maksud dan tujuan kondisi seperti ini ada apa?," imbuhnya.

"Karena menurut kami kalau sampai hari ini  belum ada pimpinan Dewan yang Depinitip , Dewan yang di lantik secara sah yang harusnya memimpin anggota Dewan Kabupaten Bekasi, kami mempertanyakan sampai sejauh mana kinerja anggota Dewan kita di Kabupaten Bekasi..saya sangat menyayangkan dan saya memohon kepada pihak-pihak  yang terkait  yaitu Pemda Bekasi..tolong di simak, tolong di evaluasi ada apa di balik ini semua hingga sampai hari ini tidak ada pimpinan Dewan yang di lantik termasuk komisi-komisi yang ada di Kabupaten Bekasi..berarti sudah habis sebulan ..boleh saya katakan Dewan belon bekerja secara maksimal untuk menyerap dan melayani aspirasi masyarakat Kabupaten bekasi...yang mana pada hari ini ..pada tahun ini kita mengadakan Pilkada serentak termasuk di Kabupaten Bekasi..kalau Pimpinan Dewan saja sampai saat ini belum di lantik..tolong kepada pihak-pihak terkait, Muspida Kabupaten Bekasi tolong  di sikapi dengan sebaik-baiknya. Ada apa ini semua sehingga menjadi bahan pertanyaan kami sebagai atas nama warga Kabupaten Bekasi," beber Wakil Ketua LSM PSN.

"Ini kalau kita bahasakan makan gaji buta terlalu kasar..kami atas nama masyarakat menyayangkan, bagaimana bisa bekerja dengan baik..bagaimana bisa bekerja dengan maksimal untuk masyarakat..kalau sampai hari ini Pimpinan Dewan saja belon di lantik sedangkan pelantikan sudah sebulan lebih, apa lagi akan ada persiapan untuk Anggaran APBNP, Anggaran perubahan tahun 2024 dan Anggaran untuk 2025..bagaimana menggodoknya..bagaimana mengevaluasinya kerja Dewan kalau hati ini saja Ketua Dewan belon di lantik, belon sah , belon Definitip," terangnya.

"Ya kalau melihat begini berarti yang kami pertanyakan tadi di balik ini ada apa?, sehingga sampai hari ini  Pimpinan Dewan belon di lantik, belon sah..itu pertanyaan kita. Nah hari ini saya mohon kepada seluruh staik Holder yang ada di Kabupaten Bekasi..tolong..khususnya Sekwan  yang bertanggung jawab masalah administrasi  dan Anggota Dewan kinerjanya perlu di pertanyakan. Berarti kurang sigap terhadap masalah yang ada di kita khususnya masalah Anggota Dewan...apakah terbentur karena apa..apa karena Politik sehingga terkesan mengulur0ngulur waktu dan sudah sebulan lebih..jadi kinerjanyakan perlu di pertanyakan Anggota Dewan yang baru, belum terlihat sementara gajiannyakan sudah terima,"jelasnya.

"Jadi kesimpulannya, kami sebagai atas nama masyarakat Kabupaten Bekasi tolong dengan segera kepada Instansi terkait khususnya Sekwan Kabupaten Bekasi, Anggota Dewan kabupaten Bekasi..tolong kami minta seminggu ini tolong sekapi masukan dari kami..apabila seminggu kemudian belum juga ada Ketua Dewan yang di lantik..mungkin kami atas nama masyarakat akan melaksanakan aksi, melakukan upaya-upaya agar ini semua dapat terungkap...ada apa di balik ini semua," pungkas Wakil ketua LSM Padjajaran Siliwangi Nusantara.

Belum Terbentuk AKD, Golkar Dan PDIP Belum Teregistrasi

Sementara Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi terkait belum adanya pelantikan Ketua Dewan secara definitif serta terbentuknya fraksi-fraksi dan hal lainnya yang belum siap.

"Ya secara kelembagaan dia sudah aktif tapikan lembaga itu di dalamnya ada itu..ada namanya alat kelengkapan, jadi mereka tidak aktif karena alat kelengkapannya belum di bentuk seperti Banggar, Banmus, BK, Bapemperda jadi kedudukan dia dimana adanya..misalkan dia Anggota Dewan..dia ada dimana di alat kelengkapan Dewannya itu namanya AKD (Alat Kelengkapan DPRD), kalau di komisi..komisi berapa itu belum terbentuk," jelas E Yusuf Taufik (07/10/2024) di ruang kerjanya.

Lebih lanjut Ia menerangkan bahwa, "Itu kewenangan Dewan Depinitip..kewenangan ketua Dewan Depinitip..sampai sekarang lha belon ada..masih sementara...begitu," terangnya.

Terkait mengenai belum adanya aktifitas Anggota Dewan yang belum melaksanakan kegiatan sampai saat ini.

"Lha kan Dewan tugas fungsinya bukan hanya rapat..kan dia bisa ke konstituen di lapangan di daerah Dapil dia..begotu Dewan mah..enggak mesti harus di Kantor, Dewan tidak ada kewajiban ke kantor kecuali ada undangan rapat dan ada undangan paripurna ..kalau di luar itu enggak ada..dia kelapangan ke konstituen..jadi tidak ada kewajiban Dean untuk hadir di kantor,"tegasnya.

"Karena dia memang wilayah kerjanyakan penyusunan Ledislasi terus Bageting artinya dengan APBD ya..sama pengawasan. Nah pengawasan tuh mengawasi Peraturan Daerah dan mengawasi Peraturan Bupati," terangnya.

Ditanyakan tentang pengawasan yang di lakukan Dewan a[pakah termasuk mengawasi kinerja Bupati, wakil Bupati dan ASN.

"Kalau itu merupakan di dalam Peraturan Bupatinya ada bahwa kinerja itu harus  di tegakkan dan dia wajib dan boleh dia melaksanakan pengawasan itu, misalkan Tim Komisi 1 tentang Aparatur.. itu bisa, tapi kalau sekarangkan enggak bisa dia kan..saya duduk dimana posisinya,,sekarang masih di konstituen dia Dapil berapa," tuturnya.

Ditanyakan berapa lama hal tersebut dapat teratasi dan para Dewan dapat mulai efektif bekerja.

"Ada dua usulan Pimpinan itu misalkan PKS dan Gerindra sudah ada..nah untuk PDIP dengan Golkar itu usulannya belum kami terima tapi katanya sih sudah di tanda tangani DPP tapi belum kami terima dan belum teregristrasi disini. Jadi yang terdaftar dua dan yang kurang dua. Kalau hari ini masuk ya mudah-mudahan Pimpinan sementara bisa Rapim langsung dengan Ketua- ketua Fraksi," ujar Yusuf.

"Ruangan di ABT ini ada 8 ruangan yang akan di renov oleh bagian umum tapi ada yang tetep di situ. Kalau Nasdem bergabung dengan PAN karena dia tidak cukup untuk membentuk Fraksi dia karena kurang jumlahnya berarti dia namanya Fraksi gabungan, PPP gabung dengan Buruh dan PBB namanya Fraksi Bintang Persatuan Buruh. sedangkan Nasdem dan PAN saya lupa, tapi ada namanya tuh," katanya seraya tertawa terkait kelupaan nama gabungannya.

Dirinya juga mengeluhkan terkait dengan persoalan usulan para Ketua Fraksi

"Sebenarnyakan banyak aspirasi dari anggota ingin segera di bentuk yang namanya alat kelengkapan itu supaya mereka dapat bekerja dengan maksimal..ya ini sedang kita komunikasikan dengan pimpinan sementara. Jadi kalau kendala yang signifikan sih enggak ya memang saat ini juga di Pemerintahan Daerah juga belum..masih berjalan ya, karena inikan untuk anggaran APBD perubahan juga sudah ketok palu..nah inikan tinggal jalan nih, cuman tinggal APBD yang 2025 yang murni ini insya allah rencananya akan di mulai 1 November 2024 ini pembahasannya, untuk APBD 2025 akan di bahas di bulan November dengan dead linenya akhir November harus sudah dipergunakan..selesai , kita masih punya waktu satu bulan ini kondolidasi, saya optimis akan selesai, ini tinggal menuju kesini aja..yang teregristrasi Gerindra dan PKS dan yang belum PDIP dan Golkar,"paparnya.

"Jadi itu semua tergantung komunikasi, biasanyakan dari komunikasi itu muncul kesepakatan. Kan komunikasi itu bisa sepakat bisa engga..bisa sepakat untuk tidak sepakat kalau komunikasi seperti itu..apalagi kalau tidak komunikasi lebih parah lagi. Tapi kalau komunikasi ada progres..jadi ini komunikasi sedang di bangun bukan di bangunkan, sebab masing-masing Partai punya cara berkomunikasi. Jadi yang dua itu dapat diduga ada komunikasi namun belum ada progres..progresnya lambat dan belum ada kesepakatan sementara di kejar Anggaran November, tapi saya optimis," tutup Plt Sekwan DPRD Kab.Bekasi, E Yusuf Taufik.

(Iwan Joggie) JP

Selasa, 24 September 2024

Ketua PN Denpasar Diduga Memanipulasi Proses PK Akte No. 2 Tanah 5.6 di Ungasan Denpasar Bali, I Wayan Sureg Cs Mendesak Bawas MA Segera Periksa !


JAKARTA, JP - Proses permohonan Peninjauan Kembali (PK) I Wayan Sureg ke Mahkamah Agung (MA) dengan Akte PK No.2 Tahun 2024 mendapat surat balasan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dimana berkas-berkas novum belum bisa diterima di MA.

Balasan surat tidak terima ini terasa janggal karena surat dari Ketua PN Denpasar I nyoman Wiguna ditulis di surat karena pengantarnya salah tahun. Dalam surat novum ditemukan tanggal 28 Oktober 2022, padahal jelas jelas novum ditemukan tanggal 28 Oktober 2023.

"Surat novum dari pengacara saya (red-I Wayan Sureg Cs) pada tanggal 28 Oktober 2023, yang tentunya belum lewat 180 hari. Sehingga masih sah dan sumpah novum-pun Maret 2024. Kesalahan ini menyebabkan tidak diterima," kata I Wayan Sureg kepada media, Selasa (24/9/2024).

I Wayan Sureg menduga telah terjadi kejahatan mafia di PN Denpasar bersama termohon Lie Herman Trisna dan pengacara-nya. Kata dia, kenapa novum tanggal 28 Oktober 2023 diganti tanggal 28 Oktober 2022?

"Saya menduga kuat terjadi praktek mafia peradilan di PN Denpasar yang merencanakan mengkandaskan surat permohonan PK. Dimana tanggalnya dirubah, sehingga pihak MA membalas surat Ketua PN Denpasar dengan jawaban tidak diterima," ujarnya.

Dengan kejadian ini kata I Wayan Sureg, Ketua PN Denpasar tidak mau revisi lagi. Dimana untuk pengajuan PK lagi di blok atau ditolak Ketua PN Denpasar  I Nyman Wiguna.

"Ini peradilan yang  sangat gila dan kacau. Ketua PN Denpasar tidak mau merubah lagi novum yang diajukan kami. Ini sungguh kami duga praktek mafia PN denpasar Bali. Mereka (red-PN Denpasar) yang salah ketik, tapi tidak mau merubah," geram I Wayan Sureg.

Terakhir pihak I Wayan Sureg akan melaporkan Ketua PN Denpasar ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) di Jakarta. Sebab dalam catatan Ketua PN Denpasar saat menindaklanjuti surat yang diterima dari MA tertulis, agar diteliti dan ditindaklanjuti.

"Kami akan laporkan praktek dugaan mafia peradilan dan mafia tanah ini ke Bawas MA dan KY. Apalagi PN Denpasar tidak mau melakukan revisi surat dan juga menyembunyikan info surat PK tidak diterima MA," jelasnya.

Apalagi kata I Wayan Sureg, surat dari MA dikirim tanggal 22 Agustus 2024. Namun sampai saat ini PN belum kasih tahu secara resmi kepada penggugat/pemohon I Wayan Sureg.

"Surat tidak diterima novum I Wayan Sureg Cs oleh MA masih di simpan di PN Denpasar. Malahan kami dapat informasi berkas ini di MA. Sungguh aneh tapi nyata kejadian yang dilakukan Ketua PN Denpasar ini," pungkasnya.

Sengketa Tanah Hak Milik No. 507/Desa Ungasan Denpasar Bali
Sebelumnya I Wayan Sureg Cs memasang papan nama tanah hak milik No. 507/Desa Ungasan, seluas 56.850 M2 terletak di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Jumat (13/9/2024). Papan nama ini menjelaskan tanah tersebut sedang dalam berperkara/sengketa di Mahkamah Agung (MA) RI No Perkara: 02/Akta.Pdt.PK/2024/PN Dps.Namun pemasangan papan nama dari pihak I Wayan Sureg Cs ini pada Sabtu (14/9/2024) diduga kuat dirobohkan atau dirusak paksa oleh pihak Lie Herman Trisna. Dimana dirinya adalah tergugat/ termohon atau terbanding dalam Permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Ketua MA RI dari Iwan Sureg Cs.

"Tanah kami yang dirampas para mafia tanah, sudah kita pasang papan nama yang menjelaskan bahwa tanah di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung sedang dalam sengketa. Artinya semua pihak manapun dilarang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya sampai ada putusan MA RI," ujar I Wayan Sureg pemilik tanah dalam keterangan persnya, Senin (16/9/2024).

Didampingi pengacaranya Sahlan Adiputera Alboneh, SH, MH., I Wayan Sureg menjelaskan, pelaku perobohan dan penghancuran papan nama miliknya diduga kuat Lie Herman Trisna selaku terbanding PK. Pihaknya sangat menyayangkan perobohan dan perusakan papan nama yang dipasang di tanah yang sedang bersengketa ini.

"Pemasangan papan nama itu sebagai dasar bahwa tanah tersebut masih dalam sengketa di di Mahkamah Agung (MA) RI No Perkara: 02/Akta.Pdt.PK/2024/PN Dps. Tapi pihak terbanding Lie Herman Trisna dengan anarkis merobohkan dan merusak papan nama tersebut," ungkap I Wayan Sureg.

Pihaknya melalui pengacara Sahlan Adiputera Alboneh, SH, MH dan partners dalam Minggu depan, (red-Selasa, 19/9/2024) akan melaporkan perobohan dan perusakan papan nama tersebut. Apalagi kata I Wayan Sureg perusakan langsung dipimpin Lie Herman Trisna bersama para preman-preman bayaran.

"Kami segera akan melaporkan ke pihak berwajib atau kepolisian tentang perobahan dan perusakan papan nama pemberitahuan ini. Sudah ada bukti dugaan kuat Lie Herman Trisna dan kawan-kawan yang melakukan perobohan dan perusakan," terang I Wayan Sureg.

Diketahui pihak Iwan Sureg sudah menemukan dan mendapatkan bukti-bukti kuat perobohan dan perusakan papan nama yang diduga kuat dilakukan Lie Herman Trisna. Dimana ada keluarga pihak I Wayan Sureg melihat dan berpapasan langsung saat terjadinya kejadian.

Selain itu pihak I Wayan Sureg ada bukti-bukti lain berupa, foto-foto kejadian dan rekaman CCTV yang menunjukkan Lie Herman Trisna dan kawan-kawan melakukan aktivitas perobohan dan perusakan terang-terangan. Yang mana dilakukan pada sore sekitar jam 15.00 WIB, Jumat (14/9/2024).

Sementara itu pihak media belum bisa menghubungi Pihak Lie Herman Trisna sebagai pihak yang diduga kuat merobohkan dan merusak papan nama milik I Wayan Sureg. Pihak media terus berupaya mengkonfirmasi pihak Lie Herman Trisna, sebagai perimbangan berita.

Permohonan Peninjauan Kembali (PK)

I Wayan Sureg Cs telah mengajukan Memori Permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Kelas 1A Jalan P.B. Sudirman No. 1 Dauh Puri Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Memori PK ini sebagai gugatan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 470/Pdt.G/2019/PN Dps Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 153/Pdt/2020/PT DPS. Dalam gugatan memori PK Iwan Sureg memberikan kuasa kepada, 1. Didi Supriyanto, S.H., M.Hum., 2. M. Imam Nasef, S.H., M.H., 3. Isnaldi, S.H., M.H., 4. Sahlan Adiputera Alboneh, S.H., M.H., 5. Ihya Ulumudin, S.H., M.H.

Kesemuanya adalah Advokat dan konsultan hukum pada Kantor Hukum DN & Partners Law firm berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 01 November 2023, dalam hal ini baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama I Wayan Sureg, I Made Suka, I Nyoman Nuada dan I Ketut Sukarta yang berkedudukan di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Para Pembanding/Para Penggugat ini selanjutnya disebut sebagai para pemohon PK melawan termohon PK atau terbanding yang sebelumnya sebagai tergugat, 1. Bambang Mujiono, 2. Notaris I Putu Candra, SH., 3. Lie Herman Trisna, 4. Lie Tony Mulyadi, 5. Bank Uppindo Cq BPPN Cq Perusahaan Pengelola Aset., 6. Kantor Lelang Negara Denpasar Cq Kantor Pelayanan Negara dan Lelang Denpasar. (KPKNL Denpasar), 7. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung.

Sebelumnya dalam Amar Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 470/Pdt.G/2019/PN Dps, tanggal 27 Juli 2020, pada pokoknya sebagai berikut: Mengadili Dalam Konvensi dalam eksepsi, putusan menolak eksepsi para tergugat seluruhnya.

Dimana dalam pokok perkara menolak gugatan para penggugat seluruhnya. Dalam konvensi :

1. Mengabulkan Gugatan Rekonvensi untuk sebagian. 
2. Menyatakan Penggugat I Dalam Rekonvensi dan Penggugat II Dalam Rekonvensi adalah pemilik yang sah atas tanah hak milik No. 507/Desa Ungasan, seluas 56.850 M2 (lima puluh enam ribu delapan ratus lima puluh meter persegi) terletak di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Adapun dengan batas-batas: Utara dengan sisa tanah milik No. 271 atas nama I Made Nureg, Timur dengan Pangkung/Sungai, Selatan dengan Pantai, Barat dengan Tanah Milik, sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi tanggal 31 Desember 1991, No. 8573/1991 atas nama Ir. LIE HERMAN TRISNA dan LIE TONNY MULYADI.
3. Para Tergugat Dalam Rekonvensi telah melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) yang berakibat merugikan Penggugat I Dalam Rekonvensi dan Penggugat II Dalam Rekonvensi. 
4. Menghukum Para Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membongkar segala bangunan yang didirikan di atas objek sengketa sebagaimana tersebut pada petitum 2 dalam rekonvensi di atas, dan menyerahkan objek sengketa tersebut dalam keadaan kosong kepada Penggugat I Dalam Rekonvensi dan Penggugat II Dalam Rekonvensi.
5. Menolak gugatan Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi. Menghukum Para Penggugat Dalam Konvensi/Para Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya yang ditumbulkan dalam perkara ini yang sampai dengan putusan diucapkan ditaksir sejumlah Rp 7.840.000,- (tujuh juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).

Isyarat Formil dan Alasan Yuridis Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali

Bahwa permohonan PK ini diajukan atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) yaitu permohonan PK atas putusan perkara perdata Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 470/Pdt.G/2019/PN Dps Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 153/Pdt/2020/PT DPS.

Maka dengan demikian syarat formil dalam pengajuan permohonan PK ini telah terpenuhi, sebagaimana yang di atur Pasal 67 Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.

Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 67 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan Undang undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, menyatakan sebagai berikut, Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan yang ada dalam UU MA.

Bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangan hukum yang termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 470/Pdt.G/2019/PN Dps Jo. Putusan Pengadilan Tinggi bersedia diambil sumpahnya tentang kebenaran penemuan bukti Novum PK-II tersebut.

Bahwa bukti Novum PK-I dan Novum PK-II tersebut belum pernah diajukan sebagai bukti dalam perkara a quo; Bahwa tenggang waktu penemuan bukti Novum PK-I dan bukti Novum.

PK-II tersebut jika dihubungkan dengan tanggal Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali ini tidak lebih dari 180 (Seratus delapan puluh hari) terhitung sejak novum a quo ditemukan, dengan demikian menurut hukum novum a quo dapat diterima untuk dikirim, diperiksa dan diadili dalam persidangan Peninjauan Kembali.

Bahwa Para Pemohon PK sangat meyakini apabila bukti Novum PK-I dan bukti Novum PK-II di atas, ikut diajukan sebagai bukti dalam perkara a quo maka amar Putusan Judex Factie akan berbeda, sebab bukti a quo menunjukkan bahwa Pemohon PK adalah pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa.

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, maka sangat beralasan demi hukum Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa permohonan Peninjauan Kembali a quo menyatakan syarat formil, dasar dan alasan yuridis pengajuan permohonan peninjauan kembali telah terpenuhi.
 
(Safrudin) JP

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Diduga Terlibat Sejumlah Tindak Kriminal di Papua, Satgas Buaya Putih Caplok Satu Anggota OPM Dari Sarang Diseret Petugas Masuk Kandang

PAPUA TENGAH, JP - Satgas Mobile Yonif 323/Buaya Putih Kostrad berhasil menangkap salah satu anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang did...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Pilihan Pembaca

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS