Rabu, 17 Juli 2024

SPK Fiktif Keluaran PLT Bakesbangpol Jatim Terkuak, Keterangan PLH Ansori Dan BKD Berbeda, Baihaki: Memalukan, Birokrasi Bakesbangpol Jatim Bobrok!

JAWA TIMUR, JP- Kasus dugaan pemalsuan dokumen surat perintah kerja (SPK) perihal Proyek Fiktif yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi  Jawa Timur, kini sudah menjadi atensi bagi Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD).(17/07/2024).

Seperti yang diketahui, persoalan tersebut bermula dari ulah salah satu oknum PLT Kepala Bidang Ekonomi Sosial, Budaya, Ormas dan Agama dengan inisiaal JF yang telah berani menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dengan mengeluarkan SPK kepada salah satu pengusaha asal Lamongan dengan nilai proyek ratusan juta rupiah.

Namun pada faktanya, proyek tersebut tidak pernah terlaksana sejak dikeluarkannya SPK pada tahun 2023 silam, hingga membuat pengusaha tersebut mengalami kerugian uang hampir 100 juta.

Tidak hanya disitu saja, anehnya Bakesbangpol Jawa Timur terkesan menutupi kasus pemalsuan proyek fiktif ini dengan berdalih bahwa JF sudah disanksi dan dipindahkan atas kesalahannya dengan bertukar posisi di Bakorwil Bojonegoro, serta menyebut SPK tersebut gagal hukum meskipun ada kop resmi.

Namun semuanya hal tersebut hanyalah pembelaan sepihak, pasalnya saat Aliansi Madura Indonesia (AMI) menggelar Audensi di kantor Gubernur (Selasa 18/6) dengan BKD serta dihadiri Bidang Hukum Pemprov Jatim dan Plh Bakesbangpol Jawa Timur Ansori, semuanya terkuak.

Bakesbangpol Jawa Timur melalui Plh yang sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur, Ansori menyampaikan bahwasanya sudah bersurat kepada BKD untuk memberikan sangsi kepada yang bersangkutan.

"Kami sudah bersurat kepada BKD dan yang bersangkutan sudah dikenakan sangsi, adapun mengenai sangsinya berupa pemindahan ke Bakorwil Bojonegoro," terang Ansori.

Namun jawaban dari Bakesbangpol ditepis mentah mentah oleh BKD, bahwasanya selama ini tidak pernah mendengar permasalahan ini, meskipun sudah satu tahun lamanya.

"Kami baru mendengar permasalahan ini dari PJ Gubernur seminggu kemarin untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dan melakukan pemeriksaan bersama Inspektorat," tandas Adina perwakilan BKD provinsi Jawa Timur.

Dirinya juga menjelaskan bahwasanya menurut penilaiannya, dalam kasus JF ini sudah terbilang berat, bahkan tidak menutup kemungkinan akan diberikan pemberhentian bekerja tanpa masa pensiun.

Mendengar jawaban tersebut, sontak membuat ketua umum AMI Baihaki Akbar merasa geram, bagaimana bobroknya sistem yang diterapkan oleh Bakesbangpol Jawa Timur, hanya ingin menutupi sebuah kasus penipuan dengan modus surat dinas.

"Kami malu sebagai warga Jawa Timur, itu dengar sendiri kan, tadi Plh Bakesbangpol menjelaskan bahwasanya JF dipindah atas dasar teguran dari BKD, sekarang jawaban dari BKD tidak pernah ada teguran, apakah ini yang dikatakan birokrasi bersih," tandas Baihaki.

Ia juga menambahkan bahwasanya jika dalam satu Minggu ini kasus penipuan ini tidak bisa diselesaikan, akan segera membuat laporan di pihak kepolisian agar mengusut tuntas siapa saja oknum PNS yang menerima uang dari proyek fiktif yang dikeluarkan Bakesbangpol Jawa Timur.

(Abdul) JP

Senin, 15 Juli 2024

1 Medali Emas Dan 3 Perak Berhasil Disabet Adila Hermulia Putri di Kejuaraan Panahan UGM 'Open Archery Championship Indoor' Tingkat Nasional


JAWA TENGAH, JP - Adila Hermulia Putri menyabet satu medali emas dan 3 medali perak dari nomor yang dipertandingkan (Kualifikasi, Eliminasi, Mix Team dan Beregu) pada kejuaraan panahan UGM Open Archery Championship Indoor series 2 tingkat nasional pada Divisi Compound Putri bertempat di GOR Pancasila Universitas Gajah Mada Yogyakarta, 11-14 Juni 2024, Senin (15/7/2024).

Coach Hermawan Tjahjanto memberikan ucapan selamat kepada para juara dan berharap para atlet panahan dapat meningkatkan kemampuan serta kemahiran memanah, guna meraih prestasi ditingkat yang lebih tinggi lagi.

"Kepada yang belum berhasil diharapkan agar menjadikan lomba ini sebagai motivasi serta pengalaman untuk terus berlatih dan meraih kemenangan di kesempatan lain," kata Coach Hermawan Tjahjanto saat disambangi Awak Media di lokasi, (15/7/2024).

Lanjutnya, "Setiap archer pasti ingin memberikan yang terbaik dengan merebut prestasi sebanyak-banyaknya. Namun, untuk bisa berprestasi, bukanlah perkara yang mudah. Diperlukan kedisiplinan, kerja keras, dan semangat pantang menyerah. Ini menjadi pijakan semangat menjadi lebih baik," pungkasnya.

Kejuaraan Panahan UGM Open Archery Championship Indoor series 2 tingkat nasional ini diikuti 600 Archer Pa/Pi yang turun dalam Divisi Ronde Nasional, Compound, Barebow dan Recurev yang berasal dari seluruh Kabupaten/Kota wilayah Indonesia, Para peserta juga sangat antusias dan bersemangat dalam melepaskan anak panahnya menuju sasaran.


(Arda) JP

Minggu, 14 Juli 2024

Jarak 120 - 150 Meter Kena Telinga, Terjadi Insiden Penembakan Pada Kandidat Presiden AS Donald Trump Saat Berkampanye di Butler, Pennsylvania


AMERIKA SERIKAT, JP - Kecelakaan yang menimpa mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump ditembak saat sedang berkampanye di Pennsylvania pada Sabtu (13/7/2024) waktu setempat.

Kandidat Presiden dari Partai Republik itu terlihat berdarah di telinga kanannya saat dikelilingi oleh petugas keamanan yang menggiringnya turun dari panggung kampanye.

Dilansir berdasarkan laporan CNNi nternational di lokasi kejadian menjelaskan bahwa, mantan Presiden Donald Trump langsung dievakuasi oleh tim pengamannya menuju kendaraan oribadinya dan segera dibawa lari dari lokasi kejadian.

"Mantan Presiden Donald Trump berada sekitar 400 hingga 500 kaki (120 hingga 150 meter) dari terduga pelaku saat penembakan terjadi di kampanyenya di Butler, Pennsylvania," tulis CNN, Minggu (14/7).

Insiden tersebut bermula ketika suara ledakan terdengar, yang menyebabkan Trump terjatuh ke tanah.

Trump kemudian dihadang kembali oleh petugas keamanan dengan wajah berlumuran darah.

Meskipun begitu, Trump sempat berteriak ke arah massa sebelum akhirnya dibawa pergi oleh petugas keamanan.

Saat ini, Secret Service AS menyatakan bahwa kondisi Trump aman.dan tidak apa apa sedang menjalani perawatan. 

Kevin Rojek, agen khusus FBI yang bertanggung jawab di kantor Pittsburgh, AS tak menyangka pelaku bisa menembak berkali-kali dari jarak yang jauh.

Kevin mengaku belum bisa memberi keterangan detail mengenai penembakan Trump. Dia perlu investigasi resmi bahkan hingga beberapa bulan untuk mengambil kesimpulan.

"Kami masih bekerja melalui aparat keamanan yang dimiliki Dinas Rahasia, apa yang mungkin terjadi," ujar Kevin.

Sementara itu, sejumlah sumber penegak hukum menyebut penembak Trump adalah seorang terlatih. Pelaku diduga seorang sebagai penembak jitu.

"Diperlukan senapan," ucap Jaksa Wilayah Butler County Richard Goldinger. "Jaraknya beberapa ratus meter."

Pasukan Pengamanan Presiden AS langsung menembak mati pelaku di tempat. Mereka juga mengamankan Trump yang tertembak di area kuping kanan.

Sedangkan mantan anggota Secret Service sekaligus dan akademisi di Universitas New Haven, Bobby McDonald, menjabarkan perlindungan terhadap mantan presiden.

"Ada beberapa lapisan perlindungan yang diterapkan untuk berbagai jenis kunjungan," kata McDonald, dikutip Reuters, Senin (14/7).

Dia lalu berujar, "Anda harus sadar bahwa mantan presiden Trump memang seperti itu: mantan presiden."

Upaya Pembunuhan 46 Presiden AS Yang Pernah Menjabat

Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menjadi korban penembakan dalam sebuah kampanye di Pennsylvania pada Sabtu (13/7/2024) waktu setempat. Peristiwa ini memperpanjang daftar kelam upaya pembunuhan terhadap presiden atau mantan presiden AS. Oleh orang orang tak di kenal.

Sebagaimana di ketahui bahwa dari 46 presiden yang pernah menjabat di Amerika Serikat, banyak yang menghadapi upaya pembunuhan. Sebanyak empat presiden AS telah tewas dibunuh, sementara delapan presiden dan mantan presiden lainnya, termasuk Trump, berhasil selamat dari upaya pembunuhan. 

Secara statistik, satu dari enam presiden AS menghadapi ancaman upaya pembunuhan selama masa jabatan mereka atau setelahnya.

(Red) JP

Jumat, 12 Juli 2024

Tak Kenal Kapok, Baru Keluar Dari Lapas Residivis AH Kembali Dibungkus Polisi Digelandang Masuk Jeruji Besi Terkait Tindak Pidana Curanmor


KALIMANTAN BARAT, JP - Nasib apes menimpa pria berinisial AR warga Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya. Pria 27 tahun ini harus merelakan kehilangan motornya saat terparkir di teras rumahnya. AR baru mengetahui Honda Vario warna hitam miliknya hilang saat hendak pergi kepasar.(12/7/2024).

Kejadian pada hari Minggu (7/7) Pukul 11.45 WIB itu pun langsung AR adukan ke Polsek Sungai Raya untuk segera ditindak lanjuti. Mendapatkan aduan tersebut Tim Ops  Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya langsung melakukan Penyelidikan mendalam dengan berbekal keterangan dari korban (AR).

Akibat tindak pidana pencurian motor honda vario warna hitam tahun 2023 di teras rumah korban yang berlokasi di Dusun Karya I Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, AR mengalami kerugian mencapai Rp. 28.000.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah).

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto.H melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade mengungkapkan, setelah menerima aduan dari korban Tim Tim Ops Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian tersebut.

" Berbekal informasi yang diberikan oleh korban dan masyarakat pengejaran petugas membuahkan hasil, AH (29) pemuda asal Desa Kuala Dua ini ditangkap petugas di wilayah Pontianak Timur pada Selasa (9/7) malam setelah dua hari pencarian,"ungkap Ade, Jumat (12/7/2-24) siang.

" Motor tersebut sempat ditawarkan kepada warga di Pontianak Timur dengan harga Rp. 2.300.000 (Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), namun karena motor tersebut tidak dilengkapi dengan surat menyuratnya tidak ada warga yang mau untuk membeli kendaraan tersebut,"terangnya.

Ade mengatakan, saat AH ditangkap petugas berhasil mengamankan motor vario warna hitam tahun 2023 milik AR, selanjutnya pelaku dan barang bukti digelandang ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

AH yang merupakan Residivis Curanmor ini tak kenal kapok, baru saja keluar dari Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) kembali melakukan aksinya tersebut. Mirisnya saat diinterogasi petugas AH mau kembali ke dunia kelam itu karena ingin membeli sabu dan indehoy. 

"Saat diinterogasi oleh petugas AH mengakui perbuatannya dan pencurian itu terjadi pada saat pelaku ini melewati rumah korban, saat itu langsung muncul niat pelaku untuk mengambil kendaraan milik korban sebagai modal memenuhi hasrat sabunya dan indehoy."pungkas Ade.

Ade menjelaskan, saat pelaku mencuri motor korban, stang motor dalam keadaan tidak terkunci. Pelaku kemudian mendorong motor tersebut menuju Jalan KH. Abdurrahman Wahid. Di tengah jalan, pelaku menemukan kunci motor di kantong legshield (kocek motor vario). Setelah menemukan kunci, pelaku langsung menghidupkan motor dan bergegas membawanya ke wilayah Pontianak Timur.

"Setelah dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap AH ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun penjara,"terangnya.

(Tukidjo) JP

Rabu, 10 Juli 2024

Dinilai Tidak Becus Dan Malas Kerja, Kepala BPN Jakarta Pusat, Sigit Santosa Beserta Jajarannya Dilaporkan Iskandar Halim ke Ombudsman RI


JAKARTA, JP - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat, Dr. Sigit Santosa, S.Si., M.App.Sc beserta jajarannya dilaporkan ke Ombudsman RI oleh Iskandar Halim, warga Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta terkait tidak memproses permohonan penerbitan sertifikat tanahnya.

"Untuk kepentingan hukum, kami mohon Ombudsman RI melakukan pemeriksaan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat beserta jajarannya. Kami sudah memasukan laporan ke Ombudsman RI pada 9 Juli  2024, diterima oleh Mianda Juwita Wardani," kata Iskandar Halim, Rabu (10/7/2024).

Iskandar mengatakan, sebidang tanah di Jalan Pasar Baru Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, seluas 444 m2, sebelumnya adalah atas nama Meifillia yang saat ini atas nama dirinya.

 "Akta Jual Beli dan pengoperan hak No. 49, tanggal 16 Maret 2023 di hadapan Notaris PPAT Jakarta Pusat, Irma Bonita S.H.,M.Kn, bangunan atas sebidang tanah tersebut atas nama Iskandar Halim," terang Iskandar.

Iskandar mengaku, pada 4 Juli 2023 telah menyerahkan surat-surat asli dan memohon kepada Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, permohonan SK Pemberian Hak Guna bangunan Perorangan atas Tanah dan Bangunan atas nama dirinya.

"Sebelumnya penerbitan sertifikat tanah dimohonkan oleh Meifillia pada tahun 2016, namun hingga saat ini permohonan kami tidak diproses oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tandas  Iskandar.

(Irfan) JP

Senin, 08 Juli 2024

Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana HH Telah Dilakukan Tim Eksekutor Kejari Jaktim Bersama Tim Pengendali Jagung Muda Pidsus


JAKARTA, JP - Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan Sita Eksekusi Dan Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi milik Terpidana Heru Hidayat 8 Juli 2024.

"Dan/Atau Pihak Terafiliasi berupa PT Tiga Samudra Perkasa dan PT Tiga Samudra Nikel yang berada di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, dalam perkara PT ASABRI (persero) dengan kerugian senilai Rp.22,78 triliun,"  terang Jaksa Agung Muda Pidana Khusus,Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H. 

Adapun aset yang dilakukan sita eksekusi adalah:

Konsesi pertambangan nikel seluas 3.000 Ha (tiga ribu hektar) di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan milik Terpidana Heru Hidayat dan/atau pihak terafiliasi berupa PT Tiga Samudra Perkasa, yang berdiri berdasarkan Surat Izin Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Mineral Logam/Nikel Nomor: 1/I.03/PTSP/2018 tanggal 23 Januari 2018 dan saat disita konsesi masih belum produksi.

Konsesi pertambangan nikel di Desa Nuha, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan milik Terpidana Heru Hidayat dan/atau pihak terafiliasi berupa PT Tiga Samudra Nikel, yang berdiri berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 2/I.18/PTSP/2018 tanggal 15 Januari 2018.

Selanjutnya, kedua objek sita eksekusi ini ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, dengan ketentuan tidak boleh merubah bentuk, mengalihkan/memperjual belikan dan apabila diperlukan untuk kepentingan lelang agar yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung Cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. 

"Saat ini kedua Aset tersebut telah dilakukan pemblokiran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar tidak terjadi pengalihan izin tambang," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

Selain kedua objek sita tersebut, Tim Jaksa Eksekutor juga melakukan penyitaan terhadap 687.000.000 (enam ratus delapan puluh tujuh juta) lembar saham milik PT Tiga Samudra Perkasa yang terafiliasi dengan Terpidana Heru Hidayat.

"Saat ini saham tersebut telah dilakukan pemblokiran di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar tidak terjadi peralihan saham yang telah disita," pungkas Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H.

Sita eksekusi dilakukan untuk melaksanakan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (P-48A) Nomor: 1156/M.1.13/Fu.1/10/2023 tanggal 18 Oktober 2023 jo. Print – 222 /M.1.13/Fu.1/02/2024 tanggal 16 Februari 2024 yang melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Januari 2022 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI tanggal 18 Januari 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3989K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 September 2023 atas nama Terpidana Heru Hidayat.

(Wahyu) JP


Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubdit Kehumasan


Kamis, 04 Juli 2024

Jagung Muda Pidum Setujui 7 Pengajuan Permohonan Restorative Justice Pada Tindak Pidana Narkotika Melalui Rehabilitasi


JAKARTA, JP - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jagung Muda-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 7 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif,Kamis 4 Juli 2024. 

Dalam keterangannya terkait 7 permohonan tersebut Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar menguraikan diantaranya adalah ;

Tersangka Robin H. Pango dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka Naufal Rifqi bin Raden Mohammad Rasul dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumenep, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 112 Ayat (1) Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka Muhammad Bagus Robysta dari Kejaksaan Negeri Jember, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka Ibrah Cahya Pratama bin Toni Rusdiantoro dari Kejaksaan Negeri Lamongan, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka Dwi Nanang Susilo dari Kejaksaan Negeri Jember, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka Daniel bin Slamet Edi Susanto dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka Andika Danias Pratya bin Muh Soleh dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mengenai alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar menjelaskan terkait hal tersebut.
 
1. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;

2. Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);

3. Para Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari;

4. Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau pen yalah guna narkotika;Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang; 

5. Ada surat jaminan para Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Selanjutnya, Jagung Muda Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. 

(Andrea) JP


Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum  Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan


JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Kecamatan Tamara Gelar Rapat Pleno Terbuka DPSHP, Camat : Kalau Mau Ribut Sekarang, Jangan Kalau Sudah Disahkan Baru Pada Ribut Dihari H !

KABUPATEN BEKASI, JP - Rapat Pleno Terbuka di gelar Kecamatan Tambun Utara terkait "Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaik...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Pilihan Pembaca

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS