Rabu, 03 Juli 2024

kejari Sumedang Tetapkan 5 Saksi Jadi Tersangka Dalam Perkara Dugaan Tipikor Pada Pengadaan Tanah Untuk Pekerjaan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1


JAWA BARAT, JP - Penetapan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadaan Tanah Untuk Pekerjaan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang Oleh Kejaksaan Negri Sumedang.(03/07/2024).

Dalam keterangannya Kepala kejaksaan Negeri Sumedang, Yanita Sari SH.MH mengatakan bahwa," Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan 5 (Lima) orang Tersangka dengan inisial DSM,AR,AP,MI dan U dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengadaan tanah untuk pekerjaan jalan tol Cisundawu seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangir, Kabupaten Sumedang," ungkapnya dalam konferensi Pers (02/07/2024).

Ia menuturkan bahwa, Kejaksaan Negeri Sumedang setelah melalui rangkaian proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nomor Print 02/M.2.22.4/Fd.1/11/2023 tanggal 28 Mei 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang telah menaikkan status 5 (lima) orang saksi menjadi Tersangka yakni Saudara DSM, AR, AP, MI, dan U berdasarkan Surat Penetapan Tersangka masing-masing Nomor ; 

B-1134/M.2.22/Fd.2/07/2024, Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1135/M.2.22/Fd.2/07/2024, Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1136/M.2.22/Fd.2/07/2024, Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1137/M.2.22/Fd.2/07/2024, Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1137/M.2.22/Fd.2/07/2024, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1138/M.2.22/Fd.2/07/2024 Tanggal 01 Juli 2024 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadaan Tanah Untuk Pekerjaan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 Di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp.329.718.336.292,00 (Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Miliar Tujuh Ratus Delapan Belas Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah).Pada hari ini Senin Tanggal 01 Juli 2024.

"Adapun perbuatan Tersangka DSM, AR, AP, MI, dan U dapat kami uraikan sebagai berikut: Bahwa pada tahun 2019 – 2020 telah dilaksanakan pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan TOL Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang," tuturnya.

Lanjutnya, "Lalu pada tahun 2019-2020 telah dilaksanakan proses inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan tanah untuk mendapatkan ganti rugi akibat rencana pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Seksi I di wilayah Desa Cilayung, dimana AP ditunjuk sebagai Ketua Satgas B Tim P2T dan AR adalah anggotanya," imbuhnya.

Hasil pendapat tersebut dituangkan ketika Daftar Nominatif (DANOM) yang akan diajukan kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Mushofah Mono Igfirly untuk memperoleh Nilai Penggantian Wajar (NPW) untuk ganti rugi tanah tersebut. 

"Yang selanjutnya, akan dikirimkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum,' ujar Yenita.

Dari hasil inventarisasi dan identifikasi tersebut terdapat 9 (Sembilan) bidang tanah dengan hak kepemilikan berupa 7 (tujuh) Letter C atau tanah adat dan 2 (dua) SHGB yang memperoleh Nilai Penggantian Wajar (NPW) sebagai berikut: 

NO. NAMA NIB LUAS (m2) NILAI (Rp) H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT. PRIWISTA RAYA) 270 848 3.631.034.100

H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT. PRIWISTA RAYA) 274 154 656.625.200

H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT. PRIWISTA RAYA) 288 611 2.597.634.300

H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT. PRIWISTA RAYA) 294 179 762.256.800

H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT. PRIWISTA RAYA) 296 1.980 8.425.635.200

H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT.PRIWISTA RAYA) 297 390 1.659.262.200 PT. PRIWISTA RAYA 301 8.519 49.660.318.518 PT. PRIWISTA RAYA 304

H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT. PRIWISTA RAYA) 305 2.515 10.702.654.800 PT. PRIWISTA RAYA 306 44.125 251.640.888.174

Yang berdasarkan Surat Pembayaran dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) No. S- 300/LMAN/2021 tanggal 09 Februari 2021 tentang Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional Berupa Pembangunan Ruas Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan Tahap 23 Tahun 2021 ke Rekening Pengadilan Negeri Sumedang telah dibayarkan PT. PRIWISTA RAYA dan DSM, dan telah dilakukan Transfer pada Pengadilan Negeri Sumedang dengan nomor rekening
pada Bank BTN (Bank Tabungan Negara) Tbk nomor: 00381-01-30-000098-6 atas nama: RPL 087 PDT PN SMD UTK BIAYA ONGKOS PERKARA pada 11 Februari 2021 oleh karena ada Gugatan Perdata dari H. IYUS ISKANDAR, dkk dengan Nomor Register Perkara No. 13/Pdt.G/2020/PN Smd tanggal 22 Oktober 2020, maka terhadap uang tersebut dikonsinyasikan pada Pengadilan Negeri Sumedang.

"Dari hasil penyidikan," lanjutnya," Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang terhadap pengajuan kesembilan bidang tanah tersebut ditemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum di antaranya berupa Pengalihan Hak Kepemilikan setelah adanya Penetapan Lokasi berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor: 620/Kep.824-Sarek/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Penetepan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Cileunyi- Sumedang-Dawuan, Manipulasi Data Hak Kepemilikan, 
Penilaian Ganti Kerugian yang tidak wajar, dan seterusnya." 

"Bahwa ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan, yang merugikan Keuangan Negara atas pelaksanaan pengadaan tanah tersebut yang dimulai dari tahapan pendataan, sampai dengan penilaian ganti rugi," jelas Kepala kejaksaan Negeri Sumedang

"Berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat terdapat Kerugian Keuangan Negara akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp.329.718.336.292,00 (Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Miliar Tujuh Ratus Delapan Belas Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah)," ujar Yenita.

Adapun Pasal yang disangkakan untuk Tersangka DSM, AR, AP, MI, dan U adalah: Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Bahwa untuk selanjutnya," kata Jaksa Madya," Kami Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang akan melaksanakan serangkaian proses seperti Pemberkasan (Tahap 1), Penyerahan dan Pemeriksaan Tersangka serta Barang Bukti (Tahap 2), dan Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung."

"Selanjutnya, terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 01 Juli 2024 sampai dengan 20 Juli 2024.Sumedang," pungkas Kepala kejaksaan Negeri Sumedang, Yenita Sari SH.MH.

(Setiawan) JP

Selasa, 02 Juli 2024

Terindikasi Gelapkan Uang Penjualan Tiga Unit Motor, Polisi Brongsong YG Tersangka Pelaku Dari Pabrik Batako Digelandang Masuk Kandang Besi


KALIMANTAN BARAT, JP - Seorang pria berinisial YG (31), warga Kabupaten Kubu Raya, ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya setelah diduga melakukan penggelapan uang dari hasil penjualan tiga unit sepeda motor. (02/07/2024).

Penggelapan yang dilakukan YG mencapai nilai fantastis, sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Sementara korban yang merasa kesal karena uang hasil penjualan sepeda motornya tak kunjung diberikan, melaporkan YG ke Polsek Sungai Raya pada Senin (10/6/2024).
 
Berdasarkan informasi dari korban, YG yang saat itu bekerja di salah satu pencetakan batako di kawasan Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, berhasil ditangkap oleh petugas.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, mengungkapkan bahwa Sat Reskrim Polsek Sungai Raya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dengan kerugian Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

"Setelah mendapatkan laporan serta informasi dari korban, Sat Reskrim Polsek Sungai Raya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap YG yang saat itu bekerja di percetakan batako di kawasan Kecamatan Sungai Kakap pada Selasa (11/6). Pada saat diinterogasi oleh petugas, YG membenarkan bahwa ia melakukan penggelapan uang hasil penjualan tiga unit kendaraan sepeda motor milik korban," terang Ade saat dikonfirmasi Awak Media pada Selasa (02/07/2024).

Ade menjelaskan, bahwa saat menjual tiga unit kendaraan sepeda motor tersebut, YG memanfaatkan kepercayaan korban dengan meminta STNK dan BPKB asli bukan fotocopy sehingga memuluskan aksinya.

"STNK dan BPKB asli diberikan korban kepada YG karena sudah percaya penuh, kepercayaan itu dimanfaatkan pelaku untuk memuluskan perbuatannya" kata Ade.

"Kemudian, setelah menerima pembayaran dari pembeli dan menyerahkan tiga kendaraan sepeda motor beserta kelengkapan surat kendaraan tersebut, uang hasil penjualan tidak diberikan kepada korban,"sambungnya.

Ade menambahkan bahwa saat ini YG sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penggelapan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.

"Kasus penggelapan ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan dalam setiap transaksi jual beli kendaraan. Jangan mudah percaya dan pastikan semua transaksi dilakukan dengan pengawasan yang baik," ujar Ade.

Ia juga menyarankan agar masyarakat selalu berhati-hati dalam mempercayai pihak lain. Selain itu, penting untuk tidak menyerahkan dokumen-dokumen penting seperti STNK dan BPKB asli sebelum transaksi selesai dan uang hasil penjualan diterima.

"STNK dan BPKB asli adalah dokumen penting yang seharusnya tidak diberikan sebelum pembayaran diterima. Pastikan semua transaksi dilakukan secara transparan dan dengan bukti yang lengkap," tegas Humas Polres Kubu Raya Aiptu Ade.

(Dillah) JP

Minggu, 30 Juni 2024

Judi Online Dianggap Biangkerok Kehancuran Ekonomi, Budi Aries Setiadi : Judi Online Perusak Ekonomi, Mental Dan Kesejahteraan Masyarakat!


JAKARTA,JP – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Aries Setiadi, menyatakan bahwa judi online telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi keluarga di Indonesia. Menurutnya, judi online berfungsi seperti ransomware yang menyandera keuangan keluarga, menyebabkan kerugian besar dan masalah sosial yang meluas.,(30 Juni 2024).

Budi Aries Setiadi menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memerangi aktivitas ilegal ini dengan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum. 

"Judi online tidak hanya merusak perekonomian keluarga, tetapi juga berdampak negatif pada mental dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Budi juga mengungkapkan bahwa Kemenkominfo bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk memblokir situs-situs judi online dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya perjudian. Ia berharap upaya ini dapat membantu mengurangi prevalensi judi online di Indonesia dan melindungi keluarga dari dampak buruk yang ditimbulkannya.

“Kita harus bergerak bersama untuk memberantas judi online. Ini adalah tanggung jawab kita semua demi masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang,” pungkas Budi.

(Mat Kampak) JP

Sabtu, 29 Juni 2024

Selundupkan Marijuana, Bea Cukai Bersama Satgas Pamtas Statis RI-PNG Brongsong WNA PNG Usai Pemeriksaan di Pos Lintas Batas Negara


JAYAPURA, JP – Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 122/TS Pos Komando Utama (KOUT) bersama Bea Cukai berhasil mengungkap upaya jual beli dan penyelundupan narkoba jenis ganja yang dilakukan oleh warga Papua Nugini (PNG), penangkapan tersebut terjadi di Kantor PLBN Skouw, Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Jayapura, pada Sabtu (29-06-2024).

Pihak Bea Cukai Skouw, Mikel Maay dan Bryan langsung melakukan koordinasi dengan Pasi Intel Yonif 122/TS Kapten Inf Alif Setiaji dan anggota Pospol Skouw beserta aparatur intelijen/keamanan setempat tiba di ruang deteksi PLBN Skouw dan dengan sigap langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti tersebut.

Dalam keterangannya Pihak Bea Cukai Skouw memaparkan kronologis kejadian bahwa,"Hal ini berawal dari pemeriksaan oleh pihak Bea Cukai Skouw di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw pada Sabtu pukul 11.30 WIT, yang menemukan ganja di dalam tas yang sudah di bungkus dengan kertas sekitar 48 bungkus dengan berat kurang lebih 68.13 Gram, tas token karung berisi barang berupa narkotika jenis ganja (Marijuana) sebanyak 48 bungkusan kertas kecil seberat 68,18 Gram, tas warna merah - hitam berisi barang berupa baju, handuk, alkitab, 1 buah hp, sertifikat sekolah, bukti pembayaran SPP sekolah, uang sebanyak K1 200 00, dalam barang bawaan Iko Godref  (27), seorang warga Papua Nugini dari Vanimo PNG," papar Mikel Maay dan Bryan.

Pihak Bea Cukai Skouw dan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS kemudian menyerahkan barang bukti kepada pihak kepolisian yang ada di Skouw untuk diperiksa dan penyelidikan lebih lanjut. Sebelumnya Wadansatgas telah melaporkan kejadian tersebut kepada Dansatgas Letkol Inf Diki apriadi.

Dansatgas Yonif 122/TS, menyampaikan bahwa "Seluruh personel Satgas Yonif 122/TS, meminta tak ragu terapkan hukum kepada siapapun yang terdapat membawa barang ilegal dan perlunya tingkat kewaspadaan baik gabungan secara berkala antara TNI-POLRI dan instansi terkait yang ada di perbatasan guna mencegah dan mengantisipasi terjadinya penyeludupan barang-barang terlarang yang masuk ke Indonesia maupun sebaliknya," tandas Letkol Inf Diki Apriyadi.

(Yoni) JP

Kamis, 13 Juni 2024

Himbau Desiminasi Media Berkualitas, Ketum SMSI : Demi Pilkada Serentak 2024 Yang Aman, Tertib Dan Damai Serta Tidak Terjadi Kecurangan

Irwan Awaluddin Dan Ketum SMSI, Firdaus

JAKARTA, JP - Pesta Demokrasi yang ditandai dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak kembali akan terjadi di akhir penghujung tahun 2024. 

Dikutip dari wikipedia, total daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Tentu saja, pesta demokrasi tersebut membutuhkan sebuah kerjasama yang solid antara seluruh penyelenggara, peserta pemilu serta pemangku kebijakan agar Pilkada 2024 bisa berjalan aman, damai, tertib dan tidak terjadi kecurangan.

Mengingat di era digital seperti saat ini, laju informasi hampir tak terbendung, terlebih di media sosial yang sering terjadi hujat-menghujat, dan saling menyebarkan ujaran-ujaran kebencian. 
Hal ini jika tidak difilter dengan baik, maka bisa jadi Pilkada Serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024 akan menimbulkan kekacauan yang massif. 

Atas hal tersebut diatas, maka Serikat Media Syber Indonesia (SMSC) menghimbau :

1. Stop menyebarkan hoax dan ujaran kebencian di media sosial demi menciptakan pilkada serentak yang aman dan damai. 
2. Menciptakan media seimbang dalam pemberitaan dan seluruh komponen masyarakat mendukung Pilkada demokratis dan bermartabat.
3. Mari ciptakan suasana pemilu aman dan damai dan stop money politic
4. Meningkatkan sinergitas dan solidatas TNI - Polri dan Pemerintah agar Pilkada serentak tahun 2024 ini berjalan penuh kesejukan tanpa ada gesekan yang begitu berarti.

Demikian himbauan dari SMSI semoga apa yang dicita-citakan dalam mewujudkan pilkada serentak yang aman dan damai bisa sama-sama kita wujudkan demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

JAKARTA, 12 Juni 2024
Hormat kami,


Firdaus 
(Ketua Umum Serikat Media Syber Indonesia)

Senin, 10 Juni 2024

Mau Dibawa Lari Kemana Kasus Vina Cirebon?, Menurut Praktisi Hukum RAP Law Firm Pencapaian Polri Dalam Kasus Pembunuhan Vina Sudah Baik


JAKARTA, JP - Saat ini banyak beredar media online dan media sosial (medsos) yang menilai kasus Vina Cirebon secara gamblang (red-nyata). Dimana ada praktisi hukum yang menilai ada kejanggalan dua (2) orang dianulir Dani sama Andi.

Di dalam putusan ini, dua orang tersebut dianulir saat putusan pengadilan, padahal justru mereka-lah yang paling aktif. Mereka (red-keduanya) melakukan pemerkosaan terhadap Vina yang berakibat terbunuhnya Vina dan pacarnya.Tapi Arnol Sinaga, SE, SH, MH, CLA, CLCT pengacara dari kantor hukum RAP Law Firm mengatakan, bahwa semua itu hanya semata dugaan dan opini yang bukan fakta hukum.

"Kita harus memberikan ruang kepada kepolisian untuk mengungkap kasus Vina ini. Jadi jangan membuat statemen/pernyataan yang menjadi bahan orang-orang yang punya kepentingan. Takutnya orang-orang yang tidak bersalah dituduh dan dicap sebagai orang yang tidak baik," tegas Arnol Sinaga saat diwawancarai media, Senin (10/6/2024) di Jakarta.

Arnol Sinaga yang saat ini berprofesi sebagai pengacara dan pendiri RAP Law Firm menilai, kepolisian sudah sangat profesional dan pastinya berpengalaman di bidang penyelidikan dan penyidikan. Dimana diharapkan kepolisian tetap bisa mengungkap perkara ini hingga terang benderang.

"Siapakah pelaku utama pembunuhan yang turut serta di dalam kasus Vina cirebon. Kita percayakan proses hukum yang masih dikembangkan oleh kepolisian Cirebon dan Polda Jawa Barat," ucap Arnol sapaan akrabnya.

Saat ini nama Dani dan Andi resmi dicoret penyidik Polda Jawa Barat dari DPO atau Daftar Pencarian Orang kasus vina cirebon. Berbeda dengan Pegi Setiawan alias Perong yang sempat buron dan kini sudah ditetapkan jadi tersangka.

"Polisi menyebut keduanya (red-Dani dan Andi) hanya figur fiktif. Yang mana hanya hasil karangan para tersangka lainnya yang sudah dijatuhi hukuman oleh PN Cirebon," tandas Arnol.

Sementara itu Rudi Prianto, SH, MH mengatakan, bahwa jika benar ada oknum yang diuntungkan atau menutupi kasus ini, sehingga tidak kunjung tuntas.

Melalui RAP Law Firm pihakanya, berencana akan menggelar konferensi pers dengan mengundang narasumber dari pihak kepolisian beserta ahli pidana.

"Para pencari keadilan dan penegak hukum di Jawa barat & Jabodetabek mari kita duduk bersama. Jangan pula prestasi polri selama ini diabaikan, hanya karena berita yang belum tentu kebenarannya," ujar Rudi sapaan akrabnya.

Untuk mencari kesesuaian fakta, Rudi mengajak masyarakat untuk membela pihak-pihak yang dirugikan atau yang terzolimi. Namun dirinya juga berharap kita semua mendukung hasil yang sudah dicapai polri dalam kasus pembunuhan Vina.

"Saya minta masyarakat, khususnya netizen di sosial media untuk berfikir objektif terhadap pencapaian polri. Kita tunggu proses penyidikan dan penyelidikan lebih lajut, supaya terungkap terang benderang," pungkas Rudi. 

(Syafrudin) JP

Minggu, 09 Juni 2024

Back To 38 Tahun Putih Abu-Abu, SMAN 21 Jakarta Bersama Para Guru Menggelar Reuni Akbar di Hotel EL-Royal, Kelapa Gading, Jakarta Utara


JAKARTA, JP - SMAN 21 Jakarta Angkatan tahun 85/86 menggelar acara reuni akbar bernuansa "Putih Abu-Abu" sekaligus temu kangen dengan menyambung tali silaturahmi sesama teman sekolah berikut menghadirkan para guru pengajar yang ke 38 Tahun.  Bertempat di Hotel El-Royal, Jl. Gading Kirana Kav.1, Kelapa Gading Jakarta Utara, pada (09 06/2024).

Acara yang diadakan mulai pukul 10:00 WIB sampai dengan pukul 14:00 WIB tersebut berjalan sangat meriah. Di awali dengan upacara bersama anak kelas IPA1,2,3,4,5 dan IPS 1,2,3. yang masing-masing dipimpin IPA1 Jayadi, IPA 2, Agung Martono, IPA3, Unggul, IPA 4, Eko Setiarso, IPA 5, Yuliani K, IPS 1, Dyah P, IPS 2, Karini dan IPS 3, Teguh S. Inspektur Upacara di pimpin oleh Eko Basuki yang juga selaku Ketua Panitia Acara Reuni SMAN 21 Angkatan 85/86 dan komandan upacara , Bambang Wahyudi.

Sementara para guru yang hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya ; Bpk Sulasmi (Guru Biologi), Bpk Posman (Guru PKN), Ibu Juwita (Guru Biologi), Ibu Nur Subardiah (Guru Matematika), , Ibu Efrida (Guru Kimia), Ibu Wastiah )Guru Kimia), Ibu yeti Faiziah (Guru PKN), Ibu Sulastri (Guru Bahasa Indonesia), Ibu Rita (Guru Bahasa Inggris), Bpk Ratno (Guru Olah Raga) dan Ibu Nuraini (Guru Agama).

Dalam penyampaian pidatonya Ketua Panitia Acara Reuni SMAN 21 Angkatan 85/86, Eko Basuki mengatakan bahwa, setiap manusia akan mengalami proses dari usia muda kemudian menjadi tua dan itu adalah bagian dari Qudratullah namun bagaimana mengatur dan memanagenya agar terus tetap semangat dan optimis. Tentunya dalam bentuk amal kebajikan didalam mempersiapkan diri dengan berbanyak ibadah di masa Tua.

"Menua itu kodratullah dengan berikhitar memanage jiwa muda untuk dapat mengoptimalkan ibadah sebagai bekal kembali kehadiratnya, " ucap Ketua Panitia Acara Reuni SMAN 21 Angkatan 85/86.

"Tetap semangat....Jangan lupa bahagia," ujar Eko Basuki menutup pidatonya.

Dalam kesempatan yang sama Guru Kimia, Ibu Efrida mewakili para guru mengungkapkan rasa iri hatinya terhadap para muridnya yang mampu dan tetap solid untuk selalu mengadakan reuni pada setiap 8 (Delapan) tahunan hingga mencapai pada ke 38 Tahun Acara Reunu Akbar SMAN 21 Angkatan 85/86.

"Saya sebenarnya merasa iri juga dengan murid-murid saya yang sampai saat ini mampu terus mengadakan reuni dengan mempererat tali silaturahmi seperti saat ini. Saya dengan para teman-teman sekolah saya di kampung tidak pernah dapat mengadakan acara seperti ini dapat bertemu dengan teman lama di sekolah untuk mengenang masa sekolah dahulu...mungkin karena sekolah saya di kampung ya, jadi tidak dapat melakukan hal seperti ini," ungkapnya.

Acarapun di lanjutkan dengan berjoget bersama dari masing-masing kelas dengan menunjukan kebolehannya masing-masing. Dimana pihak panitiapun memberikan hadiah untuk peserta yang berpenampilan kostum terbaik maupun joget terheboh.

Acara ditutup dengan pemberian Doorprize, joget dan bernyanyi bersama keseluruhan serta ramah-tamah seraya menyantap hidangan yang telah di persiapkan oleh pihak Panitia Acara.

Dalam keterangannya Ketua Panitia pada Awak Media usai acara berlangsung Ketua Panitia Acara Reuni Akbar SMAN 21 Angkatan 85/86  mengatakan.

"Alhamdulillah acara berjalan lancar, saya berharap komunikasi dan silaturahmi  diantara sesama teman sekolah satu angkatan baik IPA maupun IPS agar terus terjaga dan harmonis. Dengan adanya reuni tersebut kita sesama teman satu angkatan sekolah dapat saling mengenal lebih dekat, mana tahu bertemu di jalan atau ada hal lain..kalau sudah saling mengenalkan mereka dapat bertegur sapa," tuturnya berharap.

Lanjutnya," Saya juga berencana untuk membuat Whatapps WAG untuk satu angkatan SMAN 21 85/86, agar semuanya dapat saling berkomunikasi serta meningkatkan tali silaturahmi untuk keseluruhannya. Selama ini kan kemungkinan mereka hanya memiliki Whatapps WAG per kelas..nah saya berencana membuat terobosan dengan memnuat yang lebih besar, yaitu satu angkatan dan itu akan saya musyawarahkan dengan teman-teman panitia dan lainnya, mudah-mudahan dapat terlaksana," tandas Eko Basuki.

Senada dengan dengan itu, Wakil Ketua Acara Reuni Akbar SMAN 21 Angkatan 85/86, Teguh Suroso mengatakan.

"Reuni adalah hal yang banyak dinantikan ketika lama tidak bertemu dengan sahabat atau teman satu perjuangan di masa lampau. Dengan reuni, banyak cerita yang bisa dibagikan. Baik kisah sedih atau senang sehingga kita dpt menjadi Vitamin penyemangat jiwa..saling berbagi kepedulian sehingga memupuk silahturahmi persaudaraan antara individu Alumni," ujar Pria yang akrab di sapa Mbah Dukun tersebut.

Lebih lanjut Dirinya juga menepis berbagai tanggapan miring tentang diadakannya Reuni bagi para siswa sekolah yang telah lulus dari sekolah tersebut.

"Memang ada yang beranggapan dan menilai, bahwa hanya sekedar hura-hura dan menjadi ajang pamer dari apa yang sudah dicapai.Tapi bila kita lebih telaah kembali, bahwa semua tergantung orang menyikapinya. Mudah-mudahan kita semua sependapat berasumsi bahwa Reuni adalah hal yang positif, tapi kita juga mengakui ada kekurangan-nya,"terangnya.

Terkait adanya wacana untuk membuat Whatapps WAG untuk satu angkatan yang di gagas oleh Ketua Eko Basuki.

"Saya sangat setuju dengan ide cemerlang dari Ketua Panitia Eko Basuki dengan bermaksud untuk membuat Whatsapps WAG satu angkatan SMAN 21 85/86. dengan demikian kita memiliki kasamaan persepsi, sebab selama ini kita hanya memiliki Whatapps WAG untuk satu kelas yang kebetulan saya di IPS 3...jadi baru ada yang untuk IPS 3. Dengan terobosan baru ini secara tidak langsung dapat menjalin silaturahmi dan komunikasi dengan satu angkatan SMAN 21 85/86...jangkauan silatureahminya semakin luas, dan itu sangat bagus sekali...semangat," tandas Teguh Suroso alias Mbah Dukun.

(Iwan Joggie) JP




JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Kecamatan Tamara Gelar Rapat Pleno Terbuka DPSHP, Camat : Kalau Mau Ribut Sekarang, Jangan Kalau Sudah Disahkan Baru Pada Ribut Dihari H !

KABUPATEN BEKASI, JP - Rapat Pleno Terbuka di gelar Kecamatan Tambun Utara terkait "Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaik...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Pilihan Pembaca

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS