Jumat, 07 Juni 2024

Terlibat Peredaran Narkoba, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun Brongsong Tersangka RFS Digelandang Petugas Masuk Kandang Besi


SUMUT, JP - Pada hari Rabu, 5 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu-shabu di wilayah Sibuntuon, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit II, IPDA Froom Pimpa Siahaan, SH.(7/6/2024).

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, saat dikonfirmasi pada Jumat, 7 Juni 2024, mengungkapkan bahwa. 
"Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menanggapi informasi ini, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pengintaian," ungkapnya.

Lanjutnya,"Pada hari Rabu pukul 10.00 WIB, personil Sat Narkoba yang dipimpin oleh IPDA Froom Pimpa Siahaan bersama dengan gamot setempat berhasil mengamankan tersangka yang diketahui bernama Riando Fransiskus Sijabat alias Ando (31), warga Sibuntuon, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun," terang Irvan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket plastik transparan berisi shabu-shabu dengan berat bruto 1.60 gram, satu paket plastik kertas nasi berisi ganja dengan berat bruto 4.64 gram, uang sejumlah Rp 150.000, dan satu unit handphone android.

"Saat dilakukan interogasi, Ando mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Narkotika jenis shabu dan ganja tersebut dibelinya dari seorang teman yang dikenal dengan nama Doi, warga Kota Pematang Siantar," jelas AKP Irvan.

Pihak Sat Narkoba Polres Simalungun kemudian melakukan pengembangan untuk mencari Doi, namun hingga kini pria yang disebutkan oleh tersangka Ando tersebut belum berhasil ditemukan.

"Saat ini," kata Irvan," Tersangka Ando bersama barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut."

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, menegaskan bahwa upaya penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyelidikan akan terus dilanjutkan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas," ujar AKP Irvan.

Kasat Narkoba juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi yang akurat dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka. 

"Kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting dalam upaya memerangi narkoba," tambahnya.

Selain itu, AKP Irvan mengingatkan bahwa penggunaan dan peredaran narkoba memiliki dampak yang sangat merugikan bagi generasi muda dan masa depan bangsa. 

"Oleh karena itu," tegasnya,"Pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan operasi untuk memastikan wilayah Simalungun bersih dari narkoba."

AKP Irvan menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang berhasil diamankan akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

"Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan adil, sehingga pelaku kejahatan narkoba mendapatkan hukuman yang setimpal," pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kegiatan penangkapan dan pengungkapan kasus narkoba ini juga mendapat apresiasi dari warga setempat. Salah satu tokoh masyarakat Sibuntuon, Bapak Antonius Silalahi, menyatakan rasa terima kasihnya kepada Polres Simalungun atas tindakan tegas yang telah dilakukan.

"Kami merasa lebih aman dan terlindungi dengan adanya tindakan tegas dari polisi. Semoga upaya ini terus berlanjut," ujar Antonius.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba bahwa Polres Simalungun tidak akan memberi ruang bagi kegiatan ilegal tersebut. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan aktif dalam membantu upaya pemberantasan narkoba demi masa depan yang lebih baik dan bebas dari pengaruh narkoba.

(Ucok) JP

Selasa, 04 Juni 2024

Dampak Projek Strategis Nasional Waduk Karian Marak Korupsi, Warga Laporkan Dugaan Tipikor Anggaran Relokasi Pekuburan ke Kejari Lebak


BANTEN, JP - Merasa ada yang janggal dengan penyaluran anggaran Relokasi Pekuburan dampak Projek Strategis Nasional Waduk Karian di wilayahnya, sejumlah Warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira Lebak-Banten mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak. Selasa, (4/6/2024).

Kedatangan Warga tersebut untuk mengadukan dugaan korupsi penyaluran Anggaran Relokasi Pekuburan oleh Pemerintah Desa Sukajaya.

Iwan, salah satu perwakilan warga pelapor mengatakan, hari ini pihaknya mendatangi Kejari Lebak untuk mengadukan kejanggalan penyaluran anggaran Relokasi Pekuburan di Desanya. Adapun, dasar pengaduan warga ke Kejari Lebak ini, karena Anggaran Relokasi Pekuburan dari Balai Besar atau BBWSC3 sebesar Rp2,5 juta/kuburan hanya dibayarkan Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Sukajaya kepada Tim Penggali Kubur sebesar Rp1,7 juta/kuburan. Kemudian sisanya, Rp800 ribu dari hasil pemotongan jumlah persatu kuburan, alasannya digunakan untuk membeli peralatan kerja dan tanah seluas 1.000 m².

"Ini tidak logis ya, dalihnya sih rapat. Tapi kok gak melibatkan seluruh warga, Coba kalau kita rinci secara detail, untuk biaya per satu kuburan saja yang hanya membutuhkan maksimal kain kafan 2 meter, harga satuannya Rp10 ribu/meter. Minyak kayu putih Rp 10 ribu/botol yang bisa dipakai untuk 10 kuburan," kata  Iwan usai memberikan pelaporan ke Kejari Lebak.

Seperti halnya, penggalian kuburan di Kampung Somang ada 5 Tim dari 400 kuburan yang sudah dipindahkan, mereka hanya diberikan peralatan Cangkul 5 buah, Garpu 5 buah dan Terpal yang ukurannya 4x6 sebanyak 5 buah, jadi pertim tersebut hanya diberikan 1 buah saja.

"Dihitung per satu kuburan dipotong Rp 800 ribu dikalikan 400 Kuburan yang sudah dipindahkan berjumlah Rp320 juta, sangat fantastis besarnya," ujar Iwan.

Kemudian, lanjut dia, jika dihitung anggaran biaya Relokasi Pekuburan maksimalnya per satu kuburan saja hanya menghabiskan biaya Rp100 ribu dikalikan 400 Kuburan hanya Rp40 juta. Seandainya, untuk pembelian tanah seluas 1.000 m², harga tanah per meter persegi dengan harga Rp 100 ribu baru berjumlah Rp100 juta.

"Masa iya harga tanah lebih dari Rp100 ribu/m² Nya. sedangkan balai saja bayar tanah dibawah Rp100 ribu," jelasnya.

Menurut Iwan, sebelum ada pembayaran ganti rugi pemindahan kuburan dari BBWSC3, sudah ada warga yang menghibahkan tanah dengan luas 2.000 m² untuk dijadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

"Jadi, untuk apalagi ada pembelian tanah 1.000 m², penggantian dari balai besar BBWSC3 saja sudah cukup dan itu pun masih banyak tersisa," tandasnya.

"Terus bagaimana dengan kuburan Kampung Bondol sudah direlokasi beberapa bulan lalu juga terdapat pemotongan, Tim penggali kubur berjumlah 5 (lima) tim. Masing masing per tim hanya mendapatkan bahan peralatan diantaranya, 1 gulung kain kafan sebanyak 50 m, 3 buah pengki, 1 buah cangkul, 1 buah garpu, 4 botol minyak kayu putih dan 1 terpal ukuran 4x6," tuturnya.

Lebih lanjut, dikatakan Iwan, pihaknya juga berharap kepada Kejari Lebak segera menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan korupsi di Desa Sukajaya. Karena, kata dia, berkaca kepada kejadian sebelumnya, seperti kasus Hj Supiah nilai pencairan Uang Ganti Rugi (UGR) Waduk Karian yang dimanipulasi dan berusaha dimiliki oleh oknum Sekdes bersama Ekbang, alhasil mereka pun masuk jeruji di Polsek Sajira walaupun hanya 9 hari dan saat ini sudah kembali bekerja sebagai Aparatur Pemerintah Desa.

Pungli KTP yang juga dilaporkan ke Polres Lebak, sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai kasus tersebut. Ditambah Pungutan PTSL melebihi batas ketentuan dari pemerintah yang ketika akan dilaporkan uang dikembalikan dengan memangil warga ke Kantor Desa memakai pengeras suara.

Bahkan, lebih mirisnya, salah satu warga bernama Rohidi yang dipungut biaya sebesar Rp 10 juta namun hanya sanggup menyediakan uang sebesar Rp 5 juta saja, itu pun hasil meminjam kepada keluarganya dengan dalih untuk mempercepat pencairan UGR dari Balai Besar.

"Kami hanya masyarakat awam yang mencari keadilan, karena warga yang lain pun sebetulnya sudah geram, kita lihat saja pemerintahan desanya juga pegawainya masih satu keluarga, mulai dari adik, menantu dan saudaranya," jelasnya.

"Padahal kalau dilihat dan ditelusuri pasti akan terlihat bobroknya. Untuk itu sekali lagi kami berharap dengan adanya pengaduan ini Kejari Lebak segera menindaklanjuti dan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Iwan.

Sebelumnya diberitakan, Relokasi Pekuburan Desa Sukajaya di soal oleh Warga. Warga tersebut juga mempertanyakan regulasi penyaluran uang dari LMAN melalui BBWSC3 sehingga bisa sampai ke Desa, karena panitia menerima uang tersebut secara Cash atau tunai.

Sampai berita ini diterbitkan Awak Media masih terus mencoba mengkonfirmasi para pihak terkait, guna mendapatkan keterangan lebih lanjut. 

(Enggar/Nugraha) JP

Sabtu, 01 Juni 2024

KNPI Bertemu Bacabup Bekasi Pada Seminar Nasional 2024, H.Faizal Hafan Farid : Kita Sepakat Bangun Indonesia Lebih Baik di Kabupaten Bekasi


KABUPATEN BEKASI, JP - Bakal calon Bupati Bekasi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) H. Faizal Hafan Farid dan pemuda pemudi yang tergabung Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) bertemu dalam kegiatan Seminar Nasional 2024 di Primebiz Hotel Cikarang, Sabtu, 1 Juni 2024 hari ini. Mereka sepakat membangun Indonesia dengan lebih baik di Kabupaten Bekasi.

"Pemuda di era next normal sebaiknya memanfaatkan fasilitas digitalisasi yang ada saat ini dengan inovasi dan kreatifitas," kata Faizal Hafan Farid yang hadir sebagai pemateri dari DPRD Provinsi Jawa Barat.
 
Politisi yang akrab disapa Bang Haji Faizal mengatakan bahwa soft skill dan hard skill perlu dimiliki pemuda agar percaya diri menatap masa depan yang lebih baik.
 
"Langkah selanjutnya jadikan motivasi yang dilantangkan bapak proklamator kita Ir Soekarno yakni, berikan aku 1000 orangtua maka akan kucabut Gunung Semeru dari akarnya, dan berikan aku 10 pemuda maka akan aku guncangkan dunia beserta isinya," tandas Calon Bupati Bekasi penuh semangat.

"Insya Allah ke depannya pemuda pemudi Kabupaten Bekasi dapar membangun peradaban masa depan yang lebih baik," pesan Bang Haji Faizal menambahkan.
 
Lebih lanjut Bakal Calon Bupati Bekasi tersebut juga berharap agar para pemuda dan pemudi KNPI dapat menjadi suri tauladan dan pemersatu bagi para pemuda dan pemudi lainnya di Kabupaten Bekasi.

"Saya berharap melalui Seminar Motivasi Indonesia Youth Movement Meraih Sukses di Era Next Normal para pemuda pemudi Kabupaten Bekasi yang tergabung dalam wadah KNPI menjadi pemersatu bagi pemuda pemudi lainnya,"ucap Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari fraksi PKS berharap.

"Terlebih momentumnya bertepatan dengan Hari Kelahiran Pancasila tanggal 1 Juni yang menjadi dasar negara dan way of life bagi generasi penerus bangsa kita," tutup Faizal Hafan Farid.

Seminar Nasional 2024 yang mengusung tema "Meraih Sukses di Era Next Normal" dihadiri oleh coach Syafii Efendi, M.M, para tokoh muda Nawawi Al Aksi dan pemuda pemudi Kabupaten Bekasi lainnya.

Diketahui bahwa, Syafii Efendi merupakan Presiden Organization of Islamic Youth dan motivator muda nomor 1 di Indonesia yang menjabat Ketua Umum Anak Muda Indonesia (AMI), sekaligus owner of 13 campuses.Adapun Nawawi Al Aksi dikenal sebagai penceramah kondang di salah satu televisi swasta.
 
Pemilik nama asli Muhammad Nawawi itu juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Majelis Dakwah Islamiyah (DMI) Kabupaten Bekasi dan menjadi ketua DPD KNPI Kabupaten Bekasi sejak November 2023.

(*) JP

Jumat, 31 Mei 2024

Terindikasi Terima Suap, Hakim Pengadilan Niaga Surabaya Dilaporkan ke KPK, Komisi Yudisial Dan BAWAS MA Oleh Pengacara 112 Kreditor


JAKARTA, JP - Dr. Agus Supriyo, SH, M.Si, perwakilan 112 korban PT. Mahkota Berlian Cemerlang (PT. MBC) developer apartemen yang merugikan nasabah mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2024). Tujuannya mereka datang ke KPK ditemani Hufron SH selaku pengacara untuk mencari keadilan dan melaporkan adanya dugaan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Niaga (PN) Surabaya.

KPK diminta untuk mengusut adanya dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya yang dilakukan PT. MBC selaku Developer Apartemen Puricity dan Apartemen Purimas yang terletak di Jl. MERR Surabaya. Putusan itu telah dinyatakan dalam keadaan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 40/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga Surabaya, tanggal 6 Juli 2023.

"Kami menduga ada kongkalikong dan dugaan suap kepada Hakim Pengadilan Niaga Surabaya. Sehingga putusan hakim tersebut tidak masuk akal dan menguntungkan pihak PT. MBC yang juga telah dilaporkan ke Polda Jatim terkait penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPO) 2023 lalu," Agus Supriyo kepada Awak Media, pada Jumat (31/5/2024) di Jakarta.

Menurut Agus, dalam proses kepailitan tersebut, saya sebagai salah satu Kreditor pembeli unit Apartemen telah mendaftarkan tagihan kepada Tim Kurator dan telah diverifikasi. Dimana dalam Rapat Pencocokan Piutang pada tanggal 8 Agustus 2023 di Pengadilan Niaga Surabaya, telah termuat dalam Daftar Piutang Tetap (“DPT”) tertanggal 4 September 2023," jelas Agus sapaan akrabnya.
 
Kata dia, kejanggalan dan dugaan penyimpangan terjadi dimulai dari proses Pengajuan Gugatan Lain-Lain (GLL) yang diajukan oleh PT MBC (dalam pailit). Yang mana terkesan tidak terbuka sampai dengan dikabulkannya Gugatan Lain-Lain (“GLL”) dalam Perkara Nomor : 63/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2023/PN Niaga Sby),

Adapun Susunan Majelis Hakim saat putusan, yaitu SDR, S.H., M.Hum. (Hakim Ketua), Hakim STR, S.H., M.H. (Hakim Anggota 1), dan SFZ, S.H., M.Hum. (Hakim Anggota 2) selaku Majelis Hakim yang mengadili perkara GLL tersebut.

"Dalam amar putusannya mengabulkan GLL untuk sebagian. Dimana putusan tersebut dijatuhkan terhadap GLL yang mengandung cacat formil, bertentangan dengan UU Kepailitan dan PKPU, serta melampaui kewenangan Hakim Niaga," jelas Agus.

Di dalam GLL tersebut PT. MBC (dalam Pailit) meminta agar para kreditor yang terlambat / tidak mendaftarkan piutang dimasukkan ke dalam Daftar Piutang Tetap (DPT), Padahal seharusnya yang berkepentingan mengajukan GLL adalah para kreditor, bukan PT MBC sebagai Debitor (dalam Pailit).

"PT. MBC tidak memiliki legal standing mengajukan GLL tersebut. seharusnya yang berkepentingan mengajukan GLL adalah para kreditor, bukan PT MBC sebagai Debitor yang sudah pailit," imbuh Agus.

Sementara itu Dr. Hufron, SH, MH selaku pengacara kreditor 112 konsumen mengatakan, piutang yang tidak didaftarkan atau didaftarkan setelah lewat jangka waktu yang ditentukan (terlambat) dengan alasan apapun sebenarnya tidak diterima / tidak dicocokkan sebagaimana diatur dan ditentukan secara jelas dan tegas dalam Pasal 27 jo. Pasal 133 ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU (UU K-PKPU).

"Namun, pasal yang sudah jelas dan tegas tersebut (expressis verbis), oleh Majelis Hakim Perkara Nomor : 63/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2023/PN Niaga Sby), malah ditafsirkan dan dipelintir sedemikian rupa, yang kemudian dijadikan dasar untuk mengabulkan GLL dan memasukkan nama-nama Kreditor yang (tidak mendaftarkan / terlambat) mendaftarkan piutang tersebut ke dalam Daftar Piutang Tetap (“DPT”)," ungkapnya.

Kata Hufron, selain itu, PT. MBC diduga kuat melakukan intervensi Laporan Pidana (LP) yang diajukan oleh para kreditor dengan cara memasukkan dan meminta di dalam GLL tersebut. Dimana agar Laporan Pidana (LP) ditujukan PT. MBC diselesaikan secara keperdataan saja, dan meminta kepada Majelis hakim GLL memerintahkan mencabut Laporan Polisi yang ada.

"Anehnya, Majelis Hakim Perkara Nomor : 63/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2023/PN Niaga Sby), justru mengabulkan permintaan GLL yang demikian. Sehingga Majelis Hakim dalam perkara perdata khusus (kepailitan) ini telah melampaui batas kewenangan / kompetensi absolut dari Pengadilan Niaga," kata Hufron penuh keheranan.

Apalagi katanya, putusan tersebut seakan-akan sama seperti Putusan Praperadilan, yakni memerintahkan Penghentian Penyidikan (SP3) dalam proses peradilan pidana.

"Hal ini menunjukkan adanya dugaan yang sangat kuat adanya unsur penyuapan dan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan majelis hakim perkara aquo. Tidak mungkin diputus menyimpang seperti iini, bila tidak ada kongkalikong yang saling menguntungkan secara melawan hukum," jelas Hufron.

Putusan atas GLL tersebut tentu sangat merugikan Para Kreditor, termasuk Pelapor, yang sebelumnya sudah mendaftarkan piutang dan masuk ke dalam DPT tanggal 4 September 2023. Karena masuknya nama-nama Kreditor yang terlambat/tidak mendaftarkan piutangnya tersebut ke dalam DPT, tentu akan merubah jumlah Kreditor yang terdaftar dalam DPT sebelumnya.

"Putusan aneh ini berpotensi mengurangi prosentase pembagian yang akan diperoleh Para Kreditor, termasuk Pelapor. Bahkan ada indikasi Putusan atas GLL tersebut akan dijadikan sebagai dasar/contoh bagi Bank “BV” selaku Kreditor Separatis yang sebelumnya tidak mendaftarkan piutang, untuk mengajukan GLL serupa," jelasnya lagi.

Lanjut Hufron, disamping itu, Putusan atas GLL yang memerintahkan untuk mencabut Laporan Polisi yang ada sebelumnya, juga akan mengancam Laporan Polisi No : LP/B/394/VI/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR yang telah kami buat mewakili (± 112 orang) sebagai korban dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang. Dimana saat ini ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.

"Bahkan kami juga telah mendengar ada desas-desus Laporan Polisi kami tersebut akan dihentikan. Inilah kenapa kami laporkan hal ini agar KPK mengusut adanya dugaan suap kepada hakim, laporan etik kepada Komisi Yudisial RI dan Bawas MA RI," tukas Hufron.

Sebenarnya, dengan diajukannya GLL tersebut, melalui Kuasa Hukum 112 kreditur, telah mewanti-wanti dengan mengirimkan surat perihal permohonan perlindungan hukum atas adanya Gugatan Lain-Lain yang diajukan oleh PT. Mahkota Berlian Cemerlang (Dalam Pailit) terhadap Tim Kurator yang didasari dengan itikad buruk tertanggal 9 Januari 2024 kepada Majelis Hakim Perkara No. 63/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2023/PN Niaga Surabaya.

Namun kata Hufron, permohonan perlindungan hukum yang diajukan oleh Kuasa Hukum tersebut tidak ditanggapi. Sehingga pada akhirnya kami membuat laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim oleh Majelis Hakim dalam perkara GLL (No. 63/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2023/PN Niaga Sby) kepada Ketua Komisi Yudisial RI, dan Bawas MA-RI, serta laporan dugaan tindak pidana penyuapan kepada Hakim pemeriksa perkara GLL (No. 63/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2023/PN Niaga Sby) kepada Pimpinan KPK RI.

"Langkah hukum ini guna menuntut keadilan dan meminta dengan hormat kepada Pimpinan KPK RI, Ketua Komisi Yudisial RI, dan Kepala Badan Pengawas (BAWAS) MA-RI, untuk mengusut tuntas dugaan Laporan/pengaduan kami, sebagaimana mestinya menurut hukum, keadilan dan kebenaran," pungkas Hufron. 

(Syafrudin) JP

Senin, 27 Mei 2024

Terindikasi Adanya Tipikor Pada Haji Plus 2024, Ratusan Massa GDN Nusantara Tuntut KPK Periksa Menteri Agama Dan Ketua Komisi VIII DPR RI


JAKARTA, JP - Ratusan massa yang menamakan DPP Gerakan Dakwah Nurani Nusantara (GDNNusa) berorasi dan melakukan aksi di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan di terima sama Humas KPK Fajar Prayoga Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024.

Dalam orasinya Subhan Chair selaku Sekjen DPP GDNNusa menyampaikan, adanya dugaan kuat terjadi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran regulasi tentang kebijakan Haji Plus tahun 2024 atas penambahan Kuota 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.

"Kami laporkan terkait alokasi penambahan kuota Haji tahun 2024 dari Arab Saudi sebanyak 20.000 yang separuh dari tambahan kuota tsb dialokasikan untuk Haji Plus yang menurut temuan kami di lapangan dibandrol dengan harga 200 juta sampai 400 juta Rupiah. Padahal menurut UU Haji Tahun 2019 bahwa dari seluruh quota Haji hanya diperbolehkan maksimal 8 persen yang bisa dialokasikan untuk Haji khusus, sisanya 92 persen dari quota Haji tersebut harus dialokasikan untuk Haji reguler," ujar Subhan.

Menurutnya anehnya lagi, untuk melegalkan hal ini Diterbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024. Padahal seharusnya sesuai UU Haji bahwa penetapan Kuota Haji harus berbentuk Peraturan Menteri Agama (PMA). Dimana proses PMA tsb harus berkonsultasi dengan Mensesneg, DPR dan Menkumham RI.

"Atas dasar temuan inilah maka kami menduga kuat ada indikasi Korupsi atas biaya Haji Plus yang sangat besar tsb, jika dikalkulasikan 8.400 jamaah yang seharusnya untuk jatah Haji Reguler jika terjadi selisih 250 juta saja maka total dugaan korupsi sekitar 2,1 Trilyun rupiah," terang Subhan lagi.

Kata Subhan, bayangkan saja jika ada penambahan 8.400 jamaah reguler yang bisa berangkat tahun ini, tentunya lumayan untuk mengurangi antrian panjang Haji reguler. Pada saat Rapat Menag RI dengan DPR 20 Mei 2024 kemarin, salah seorang anggota FPPP di komisi VIII juga sudah mempertanyakan kebijakan Menteri Agama yang menjual jatah Haji reguler menjadi Haji Khusus ini.

"Kami hari ini menyampaikan surat resmi meminta KPK bisa tegas dan fokus menyelidiki dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme tersebut," pungkas Subhan. 

(Syafrudin) JP

Jumat, 24 Mei 2024

Kasus Buang Bayi Baru Lahir di Kebun Teh Terungkap, Polres Simalungun Sigap Brongsong Tersangka Sepasang Kekasih Dari Kandangnya


SUMATERA UTARA, JP - Sepasang kekasih ditangkap polisi karena membuang bayi, yang berujung meninggal dunia, di semak-semak perkebunan teh di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Kini, keduanya ditahan di Polres Simalungun.(24/5/2024).

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Luthfi mengatakan penangkapan para pelaku itu berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. Mereka yang ditangkap itu berinisial VAR (18) dan AS (18).
"Setelah penemuan bayi kemarin, kami mendapatkan informasi dari warga ada mencurigai seorang remaja yang pernah kelihatan hamil, itu lah si AS," kata Ghulam, Kamis (23/5/2024).

Pihaknya pun mendatangi kediaman AS pada Rabu (22/5). Ketika dijumpai, AS mengaku telah melahirkan bayi perempuan secara normal pada Senin (13/5) pagi.

"Bayi itu hasil hubungan dengan pacarnya si VAR. Jadi si AS ini baru saja tamat sekolah sedangkan si VAR masih duduk di bangku SMA kelas 3," sebutnya.

Setelah melahirkan, AS menyuruh pacarnya itu untuk membawa bayi tersebut ke panti asuhan. Kemudian, keduanya membalut bayi itu dengan sepotong kain dan memasukkannya ke dalam jok sepeda motor.

"Lalu, si VAR membawa bayi yang ada di dalam jok sepeda motornya justru ke TKP dan meletakkannya di situ," ujarnya.

Setelah itu, VAR kembali ke rumah AS untuk mengambil tali ari-ari bayi tersebut dan ditanam di belakang rumahnya. Kemudian, petugas menangkap VAR.

Akibat dari perbuatannya, sepasang kekasih tersebut telah ditahan di Polres Simalungun. Keduanya disangkakan Pasal 340 Sub Pasal 338 lebih Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Lahir Disemak-Semak Perkebunan Teh

Sebelumnya diberitakan, bayi yang diperkirakan baru lahir tiga jam ditemukan di semak-semak perkebunan teh di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).

"Bayi berjenis kelamin perempuan dan diperkirakan berusia hanya tiga jam," kata Kapolsek Sidamanik AKP S Tampubolon, Selasa (14/5/2024).

Tampubolon menyebut bayi tersebut ditemukan di Perkebunan Ingrup Blok 63 Afd B Tobasari Nagori Saitbuntu Saribu Kecamatan Pamatang 

"Bayi itu awalnya ditemukan oleh warga yang baru saja pulang dari ladang. Setibanya di lokasi, warga tersebut mendengar suara tangisan bayi. Warga itu pun mencari sumber suara itu. Lalu, saat warga tersebut menarik rerumputan di lokasi, tiba-tiba ada bayi yang terjatuh dari semak-semak itu," tutur Sidamanik.

"Saksi menarik rerumputan yang tempat suara tangisan bayi. Setelah saksi menarik rumput, bayi tersebut terjatuh yang awalnya tersangkut di atas rerumputan yang semak. Bayi itu banyak mengeluarkan darah diduga akibat kayu rerumputan yang tajam," terangnya.

Setelah warga memastikan bayi tersebut masih hidup, bayi dibawa ke perkampungan warga. Lalu, warga setempat membawa bayi itu ke bidan.

"Namun," sambung Kapolsek,"Belakangan bayi tersebut dibawa ke RS Parapat menggunakan mobil polisi karena mobil ambulans puskesmas tidak ada baterai. Nahas, sekitar pukul 19.30 WIB, bagi tersebut meninggal dunia," ungkapnya.

"Pada sekira pukul 19.30 WIB, bayi yang berjenis kelamin perempuan tersebut dilaporkan telah meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Parapat," pungkas Kapolsek Sidamanik AKP S Tampubolon.

(Ucok) JP

Senin, 13 Mei 2024

Dinilai Tidak Penuhi Unsur Langgar Administratif Dan Pidana Pemilu, Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Banten Tolak Pelaporan Tim Bonnie Cs


BANTEN, JP - Bawaslu Provinsi Banten melalui Majelis Pemeriksa dugaan pelanggaran administratif pemilu, bacakan hasil putusan atas pelaporan tim Bonnie Triyana an Cosmas Joharudin mengenai dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu, pada  Senin, (13/5/2024).

Dalam putusannya, majelis pemeriksa membacakan hasil secara keseluruhan berdasarkan laporan pelapor dan jawaban para terlapor, juga hasil tim investigasi Bawaslu, berikut keterangan saksi dan ahli.

Terlapor diantaranya Tiarahmania sebagai terlapor 1, juga diikuti ke 12 terlapor lainnya diantaranya penyelenggara tingkatan PPK (Lebak dan Pandeglang) yang didalilkan oleh pelapor dalam dugaan pelanggaran administratif pemilu 2024.

Pembacaan putusan yang dibacakan di kantor Bawaslu Provinsi Banten tersebut, disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal yang secara bergantian bersama jajaran anggota. Sidang tersebut pun berlangsung sejak pukul 11:00 hingga 12:00 WIB dan terbuka untuk umum melaui saluran Live Streaming YouTube Bawaslu Provinsi Banten.

Kemudian hasilnya, setelah melalui beberapa tahapan pemeriksaan dan persidangan diputuskan secara sah dan meyakinkan, bahwa Tia Rahmania selaku salah satu terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran Administratif Pemilu dan Juga Pidana Pemilu yang mana tim media dapatkan keterangannya dari Penyelenggara Pemilu berdasarkan surat putusan dengan status laporan tidak ditindak lanjuti karena tidak memenuhi unsur Pidana Pemilu. Kedua putusan tersebut juga telah di tandatangai oleh Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Banten.

Adi Firman selaku ketua Tim Pemenangan Tia Rahmania saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Ya, sudah clear, memang sebagaimana seharusnya dan semestinya. Kami mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu Provinsi Banten telah menangani perkara ini dengan sangat baik," katanya.

Ketika di tanya mengenai 8 PPK yang dikenakan sanksi teguran, Adi menjelaskan bahwa itu soal Administratif pemilu soal tatacara dan tekhnis pelaksanaan, bukan penggelembungan tolong dicatat.

"Ketika ada kesalahan satu dua soal administratif. Kita tahu kemarin beratnya tugas mereka karna lelah ya wajar kalau ada sanksi teguran, tidak lebih dari itu. Pidana Pemilu kan ga ada, jadi jangan membelokan opini. Coba baca aja deh hasil putusannya biar ga halu dan jelas. Dan Lagian ga ada tuh ratus ratus seperti dalil yang mereka tuduhkan," jelasnya.

Sementara sebelum berita ini di tayangkan, Awak Media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait khususnya pelapor untuk dimintai tanggapannya namun hingga detik ini belum berhasil dihubungi.
 
(Dimyati) JP

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Akibat Melawan Dan Kabur Dari Penggeledahan Petugas, Kurir Narkoba Tersungkur Tak Berkutik Ditembus Timah Panas Personil Polrestabes Medan

SUMUT, JP - Polrestabes Medan menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan Narkoba karena akan diberikan sanksi tind...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Pilihan Pembaca

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS