Selasa, 26 Maret 2024

Perkara Tipikor Komoditas Timah, Jagung Muda Pidsus Tahan Tersangka HLN Selaku Manager PT QSE

 
 
JAKARTA, JP - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAGUNG MUDA PIDSUS) kembali menetapkan 1 orang TERSANGKA baru, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.Pada Selasa 26 Maret 2024.
 
Dalam keterangannya Jagung Muda Pidsus mengatakan bahwa," Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 142 orang saksi dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni HLN selaku Manager PT QSE," terang Dr. Febrie Adriansyah.

Terkait kronologi kejadiannya Ia menjelaskan bahwa, :Adapun kasus posisi yang berkaitan dengan Tersangka HLN yaitu:

Sekira pada tahun 2018 s/d 2019, Tersangka HLN selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk;

Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya," jelas Febrie.

Ditegaskan Jagung Muda Pidsus bahwa,"Pasal yang disangkakan kepada Tersangka HLN adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP," tegasnya.
 
Selanjutnya," sambung Jagung Muda Pidsus," Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 s/d 14 April 2024," tandas Dr. Febrie Adriansyah.

(Wahyu) JP

Sabtu, 23 Maret 2024

Heli HS-1305 Cross Deck Landing Exercise di Kapal Perang Yunani HS Spetsai F-453 Guna Tingkatkan Kemampuan 'Maritim Task Forces Operation'


LEBANON, JP - Pada tahapan On Task ke-10, Helikopter AS 565 MBe Panther HS-1305 di bawah binaan Skuadron 100 Wing Udara 2 Pusat Penerbangan TNl Angkatan Laut (Puspenerbal), yang tengah on board di KRI Diponegoro-365 dalam misi Satgas MTF TNI Konga XXVIII-O/Unifil, kembali mendapatkan kesempatan emas untuk berlatih meningkatkan kemampuan antar unsur Maritime Task Force (MTF) Unifil.

Materi latihan yang dilaksanakan Helikopter AS 565 MBe Panther HS-1305 dalam misinya kali ini, adalah Cross Deck Landing Exercise antara KRI Diponegoro-365 (Indonesia) dan Kapal Perang (Kaprang) HS Spetsai F-453 (Yunani) di Laut Mediterania pada Sabtu (23/3/2024).

Diketahui bahwa, HS Spetsai F-453 merupakan kapal perang Negara Yunani yang baru bergabung dalam Satgas MTF Unifil menggantikan kapal sebelumnya, HS Linmos F-451 yang telah selesai menjalankan misinya.

Heli HS-1305 yang diawaki Kapten Laut (P) Rayendra Jaka selaku Captain Pilot dan Lettu Laut (P/W) Michelle selaku Copilot, Heli take off dari KRI Diponegoro-365 untuk selanjutnya melaksanakan Photo Exercise formasi antara dua kapal perang tersebut.

Kemudian dilanjutkan Hand Over Air Controller dari KRI Diponegoro ke HS Spetsai untuk selanjutnya dikontrol melaksanakan touch and go dengan metode visual approach sebanyak dua run baik pada saat landing dan take off.
 
Komandan KRl Diponegoro, Letkol Laut (P) Wirastyo Haprabu, menerangkan bahwa," Latihan ini selain bertujuan untuk meningkatkan kemampuan serta profesionalisme pilot dan seluruh Tim Heli Deck Party KRI Diponegoro dan HS Spetsai, juga untuk meningkatkan hubungan kerjasama bilateral antara Angkatan Laut Indonesia dengan Yunani," terangnya.

Lanjutnya,"Apresiasi yang tinggi, juga telah disampaikan oleh Komandan Kapal HS Spetsai kepada KRI Diponegoro dan Crew Heli HS-1305 atas kerjasama latihan yang telah dilaksanakan dengan baik dan lancar sesuai rencana," ungkapnya.

"Diharapkan latihan sejenis dapat dilaksanakan secara rutin dan bertahap di on task berikutnya untuk mempererat hubungan antara negara sesama unsur MTF Unifil," tandas
Komandan KRl Diponegoro, Letkol Laut (P) Wirastyo Haprabu.
 
(Umar) JP

Kamis, 21 Maret 2024

JPU Terima Pelimpahan 19 Tersangka Berikut Barang Bukti Dari Polres Dan Polsek di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai


SERDANG BEDAGAI, JP, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai melalui Seksi Tindak Pidana Umum menerima pelimpahan 19 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polres dan Polsek di wilayah hukum Kejari Serdang Bedagai. pada Kamis, 21 Maret 2024.

Dalam keterangannya Kepala Seksi Pidana Umum, Dedy Darmo Lanjar Tua Saragih SH mengatakan bahwa,"Proses Tahap II diawali dengan pemeriksaan kesehatan di Klinik Adhyaksa Pratama untuk memastikan masing-masing terdakwa dalam kondisi sehat dan fit sebelum dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Tebing Tinggi, ucapnya.
 
Lebih lanjut Ia menegaskan bahwa,"Tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum terdiri atas 19 (sembilan belas) orang dengan berbagai kasus atas dugaan pelanggaran berbagai Pasal KUHP. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud kepastian hukum dalam proses penegakan hukum yang berkeadilan,: pungkas Kepala Seksi Pidana Umum, Dedy Darmo Lanjar Tua Saragih SH.
 
(Ucok) JP

Rabu, 20 Maret 2024

Merasa Dikadalin, PNS Sepuh Desak PT DIDIMAX Dan PT MENARA MAS FUTURES Kembalikan Uang


JAKARTA, JP - Seorang PNS sepuh (Sudah Usia Lanjut) yang bekerja di salah satu Kelurahan di Pekan Baru, AG (korban) merasa telah di rugikan ratusan juta rupiah atas ulah para marketing dan pimpinan dari PT DIDIMAX Pekan Baru dan  PT MENARA MAS FUTURES, yang beralamat di Komplek Mangga Dua Square Blok G No.5, Jalan Gunung Sahari No,1 RT.13/Rw.06, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara  yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan serta manipulasi data secara tersetruktur dan terorganisir sehingga membuat sang Nasabah, AG yang menginvestasikan uangnya dalam bentuk logam mulia (Emas Murni) sebesar Rp 260.000.000,- (Dua ratus enam puluh juta rupiah) itu tak kunjung mendapatkan keuntungan dari hasil Investasi Emas yang dilakukan korban dan bahkan alih-alih  justru uang Nasabah hilang lenyap tanpa ada pertanggung jawaban dari pihak kedua Perusahaan tersebut.

Hal itu diungkapkan AG selaku Investor berikut korban dari prilaku nyeleneh marketing PT DIDIMAX dan PT MENARA MAS FUTURES  kepada Tim Awak Media melalui Whatapp Video terkait kronologi kejadian memperihatinkan yang menimpa dirinya secara gamblang pada Rabu (20/03/2024) serta merecord hasil keterangannya yang langsung diberikan pada Tim Awak Media agar terua di tindak lanjuti persoalan tersebut sampai PT MENARA MAS FUTURES mengembalikan uang investasi milik AG yang di Inveskan melalui Tim Marketing PT DIDIMAX yang berlanjut Inves pada  PT MENARA MAS FUTURES, D dan R serta didukung G.yang mengaku sebagai Wakil Direktur dan Main Management pada  PT MENARA MAS FUTURES.

"Saya mulai mengenal Davit sekitar satu tahun yang lalu sekitar bulan 4 tepatnya seperti awal-awal puasa seperti ini juga, waktu perkenalan dengan Davit dan Davit bilang sama saya .. bagusnya ikut saham-saham seperti ini dan saya tidak percaya langsung dengan Davit, ya mengenai keuntungannya jauh lebih besar seperti ini. Saya bilang, Ibu enggak percaya lo Davit , masa bisa punya keuntungan seperti itu. Iya bu kita disini Investasi Emas bukan saham, katanya dia bilang kayak gitu, seandainya Emas naik ibu dapat dan Emas turun ibu dapat, itu kata dia...saya tanya sama Davit, bener itu Davit..bener lo bu, katanya," tutur AG korban ulah  Marketing PT DIDIMAX dan PT MENARA MAS FUTURES.

Lanjutnya,"Kalau Ibu ikut menanam saham di sini seperti ibu Investasi Emas itu bagus, keuntungannya jauh lebih besar. Saya bilang sama Davit..saya tidak punya uang. Waktu itu saya tidak percaya langsung tapi dengan Davit sering menerangkan dan telepon kepada saya jadi saya bilang kalau gitu saya coba pinjam uang Taspen saya lalu kata si Davit ,"Enggak apa-apa bu, nanti uang Ibu kan terbayar kan bu..uang yang pinjam itu," kata Davit,...,"Serius Davit, kata saya,"Serius," kata Davit. Jadi saya pinjamlah ke Taspen dan Davit ikut juga ke tempat Bank Mantap itu dan setelah uang itu dapat dan Davit suruh saya transfer langsung ke PT DIDIMAX, waktu itu Davit masih bekerja di PT DIDIMAX sebagai Manager. Dia juga ikut ke BNI untuk mengirim uang ke PT DIDIMAX sebesar Rp 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 04 bulan 04," papar AG.

"Terus," kata AG,"Tapi saya tidak pernah mendapatkan keuntungan, saya tanya sama Davit,"Davit kok ibu tidak pernah mendapatkan keuntungan lo Davit,",Davit bilang," Uang itu terlalu kecil," kata Davit," Susah untuk di putar," kata dia, sewaktu belum di transfer uang itu Davit tidak pernah ngomong uang itu terlalu kecil..yang jelas Davit pada waktu itu suruh saya cepat kirim uang ke PT DIDIMAX waktu itu, jadi saya kirimlah uang itu, satu tahun berjalan saya tidak pernah dapat uang dan saya selalu bertanya sama Davit kok saya enggak pernah dapat uang, jadi kata Davit,"Kalau ibu tambah uangnya lagi, ibu pasti mendapatkan uang bu.", saya tanya berapa lagi saya tambah uangnya, kata Davit,"Ibu tambah seratus juta lagi, ibu pasti dapat,".Saya tanya sama Davit seandainya saya tambah seratus juta lagi berapa saya mendapat keuntungan?," Davit menjawab,"3 Juta satu hari Ibu, itu kalau Emas lagi bagus-bagusnya itu bisa lebih,", saya jawab,"Benar itu Davit?","Benar" kata Davit dan Davit selalu menelpon saya, jadi saya pinjam uang di Bank dan setelah akad, Davit telepon saya dan ajak bertemu sorenya di RE AP Jalan Delima, karena sudah sore Davit suruh saya  transfer Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dulu sebagai tanda jadi ke PT MENARA MAS FUTURES, saya tanya kok ke PT MENARA MAS FUTURES Davit, Davit menjawab," Saya sudah pindah ke PT MENARA MAS FUTURES sebagai Wakil si PT MENARA MAS FUTURES, dia bilang begitu, terus katanya sisanya besok aja dikirimkan lagi ibu, kata dia," papar AG Nasabah Korban ulah PT DIDIMAX dan PT MENARA MAS FUTURES.
"Nah pagi-paginya Davit telepon saya meminta saya untuk mengirim sisanya untuk dapat segera di proses, kata Davit, jadi saya pagi-pagi pergi ke Bank untuk mentransfer uang ke PT MENARA MAS FUTURES dengan blanko yang telah diisi sama istrinya Davit kemaren, saya hanya menyerahkan ke Tellernya saja dan saya tidak ada merobah-robah apapun dan itu masih tulisannya istrinya si Davit yang di faktur itu, yang saya kirim itu dan itu buktinya terlanpir," ungkap AG.

Lebih lanjut, AG membeberkan bahwa," Setelah saya tambah uang Rp 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) esoknya Davit telepon saya untuk bertemu di Zyan Cafe Jl. HR. Soebrantas, Davit bilang,"Bu nanti ada orang yang mau Zoom ibu jam 12." Saya bilang sama Davit, saya tidak mengerti Davit saat orang Zoom Davit, Davit menjawab,"Ibu nanti kalau di tanya jawabnya, Iya..Iya...Iyakan saja semuanya, kalau ditanya Ibu mengerti, ya Ibu bilang saja mengerti dan kalau dibilang ibu sudah pernah dan mengerti saham di PT DIDIMAX, jadi saya ikuti aja saat Zoom saya ikuti aja apa saran dari Davit, sebenarnya saya sama sekali tidak mengerti. Saya dari awal bilang tidak mengerti sama sekali, terus Davit bilang," Yang mengerjakan itu Davit," katanya," Nanti uang itu akan masuk ke rekening Ibu sendiri,"itu kata dia, karena memang saya tidak mengerti sama sekali tentang saham," beber AG.

"Terus,"lanjut AG,"Besoknya Davit telepon saya lagi dan minta di tambah seratus juta lagi, lalu saya tanya Davit, seandainya saya tambah lagi bisatidak uang saya saya ambil kapanpun, Davit menjawab,"Kapanpun ibu mau ambil uang Ibu silahkan, uang Ibutidak akan berkurang dan uang Ibu tidak akan hilang," kata dia,"Sepersenpun uang Ibu tidak akan berkurang dan uang Ibu tidak akan hilang," begitu si Davit ngomong sama saya," terus saya bilang," Benernih Davit?." B\"Bener bu," kata Davit. "Disini PT ini sangat menjanjikan," kata dia. Nah selama sembilan bulan sebelum saya transfer yang seratus juta lagi...Davit selalu telepon saya suruh tambah, tapi setelah saya tambah seratus juta lagi, lho kok saya engga pernah dapat lagi keuntungan, tentu saya mau tarik uang saya lagi karena saya sangat membutuhkan uang itu," tutur AG korban PT DIDIMAX dan PT MENARA MAS FUTURES.

"Pada tanggal 13 Desember 2023 saya datang ke PT MENARA MAS FUTURES (Cabang Pekan Baru) disitu saya berjumpa sama pak Ricky dan sampaikankeluhan saya , terus saya dihubungkan dengan pak Andri sebagai Humas di jakarta dan dia akan menelpon kembali ke Pak Ricky dan pak Ricky akan menelepon saya, lalu pak Ricky menelepon keluarga saya untuk berjumpa di Cafe Setuju di Jalan Harapan Raya dan saya datang, disitu katanya ada pak Adrian yang katanya sebagai Humas di MENARA MAS FUTURES pusat, terus yang kedua ada Intel juga dari TNI, terus ada juga si Davitnya dan Davitnya hanya diam saja enggak ngomong apa-apa, yang ngomong cuma Pak Ricky sama saya, terus ada satu lagi saya enggak kenal dan saya cuma berdua dengan menantu saya. Disitu saya di tawarkan kalau saya mau ambil uang saya lagi, saya harus masukan uang (Transfer) RP 200 juta untuk menjemput uang saya yang Rp 200 juta, itupun lamanya satu tahun baru saya bisa ngambil dan bisa di kembalikan 400 juta, berartikan uang saya juga. Jadi kata pak Ricky yang mainkan pak Ricky dan saya akan di kasih 15 juta setiap bulan, saya bilang,saya enggak punya uang lagi, darimana uang saya...kalau seperti itu sama dengan membunuh, saya bilang begitu, terus dia bilang,:Syaratnya harus begitu bu, kalau Ibu mau ambil uang Ibu yang 200 juta, menjemputnya seperti itu," katanya, kalau kayak begini enggak bisa dong, kata saya.Jadi disarankan sama pak andri sama pak Ricky, "Berundinglah dulu dengan anak-anak Ibu di rumah," begitu kata dia,sedangkan saya sudah pusing uang saya tidak pulang , eh ini disuruh nambah lagi," tutur AG.

"Yang menjadi pertanyaan saya kenapa swiching saya dari PT DIDIMAX ke MENARA MAS FUTURES tidak masuk, sedangkan tanda buktinya ada kemana uang saya yang 60 juta itu perginya, itu saya pertanyakan dan saya tidak mau uang saya hilang begitu saja, sementara uang saya yang 200 juta katanya bisa di ambil kapan saja, kok ternyata malah susah saya mengambilnya sampai sekarang," tegas AG.

"Jadi saya memohon kepada bapak PT MENARA MAS FUTURES tolonglah kembalikan uang saya sesuai dengan omongan si Davit, kapanpun uang saya di ambil silahkan dan tidak akan berkurang sepeserpun, itu yang saya pegang kata katanya, selain itu tidak ada," pungkas AG korban Investasi Emas PT DIDIMAX dan PT MENARA MAS FUTURES.

PT MENARA MAS FUTURES Tak Bertanggung Jawab Pada Kerugian Nasabah

Tim Awak Media mendatangi Kantor Pusat PT MENARA MAS FUTURES yang beralamat di Komplek Mangga Dua Square Blok G No. 5, Jalan Gunung Sahari No,1 RT.13/Rw.06, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara guna mengkonfirmasi terkait statemen yang di keluarkan AG secara visual terkait permintaannya agar uang Investasi Emasnya pada PT DIDIMAX dan PT MENARA MAS FUTURES segera di kembalikan.

Dalam konfirmasi tersebut Tim Awak Media di terima oleh Wakil Direktur yang juga sebagai Managemen Utama PT MENARA MAS FUTURES, Gatot didampingi Divisi Hukum bidang Complain, Ajis.

Dalam keterangan Gatot berdalih pada Awak media mengatakan bahwa tidak ada omongan dari hasil mediasi pihak PT MENARA MAS FUTURES pusat dengan PT MENARA MAS FUTURES cabang Pekan Baru bahwa adanya keuntungan tetap (Piching) untuk nasabah pada waktu itu di bulan Desember 2023 dan yang kedua bahwa hal tersebut telah ada kesepakatan dan sudah di selesaikan beberapa hari lalu.

"Engak ada itu, enggak ada omongan seperti itu, itu yang disampaikan dari pak Rickynya langsung itu yang pertama dan yang keduanya  ternyata ini sudah di selesaikan sama Ibu Agus sama Pak Ricky secara mediasi," ungkap gatot.

Ditanyakan tentang tanggung jawab Perusahaan terhadap komplain nasabah terhadap kinerja dan keprofesionalan Marketing/ Mitra PT MENARA MAS FUTURES atas tidak adanya penyuluhan secara mendetil tentang keuntungan maupun kerugian didalam menginvestasikan uangnya di PT MENARA MAS FUTURES sehingga menderita kerugian ratusan juta rupiah.

"Kalau dengan mitra kita mah biasa-biasa saja, kalau Mitra kita benar kita akan membela, tapi kalau Mitra kita salah kita akan melakukan teguran," jawab Gatot.

Ditegaskan, apakah hanya teguran kendati telah merugikan nasabah 260 juta rupiah serta membawa nama baik Perusahaan?

"Itukan masing-masing individual, kita akan tegur keras dan kita akan keluarkan," jelas gatot.

Ditanyakan tentang uang nasabah yang hilang 260 juta bagaimana?

"Itu tinggal bagaimana nasabah dengan mitra, kalau kita perusahaan hanya wadah, kami tidak mau tahu, itu sudah menjadi resiko nasabah," terang Gatot

Bagaimana dengan para Nasabah atau Investor rekrutan yang tidak mengerti tentang Inves maupun saham dan bahkan tidak mendapatkan penyuluhan sebelumnya namun sudah diminta segera mentransfer dananya untuk segera di proses.

"Jadi satu yang menjadi pertanyaan saya, kenapa nasabahnya mau," tandas Gatot penuh semangat.

Ditegaskan Tim Awak Media bahwa terkait persoalan yang menyangkut dengan korban AG, bahwa PT MENARA MAS FUTURES tidak mau bertanggung jawab, Cuci tangan dan Perusahaan juga tidak mau melakukan upaya hukum kendati nama baik Perusahaan telah di cemarkan oleh Mitra PT MENARA MAS FUTURES.

Dijawab oleh Wakil Direktur yang juga Management Utama PT MENARA MAS FUTURES, Gatot dengan senyum dan sesekali angguk anggukan kepala serta angkat jempol dua tangan.

Masuk Black List BAPPEBTI

Sebagaimana telah di beritakan sebelumnya oleh melalui detik.com tertanggal Rabu, 09 Feb 2022 berjudul Waspada Tertipu Investasi Bodong, IniDaftar Terbaru Pialang Berjangka Resmi dari BAPPEBTI,  bahwa, PT MENARA MAS FUTURES masuk dalam urutan Nomor ke 36 dari 68 

Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) atau Jakarta Futures Exchange (JFX) mengimbau masyarakat waspada dan hati-hati dalam berinvestasi. Investasi bodong dan bermasalah yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak jelas izinnya masih banyak bertebaran.

Direktur BBJ Bihar Sakti Wibowo menjelaskan, perusahaan-perusahaan itu umumnya menawarkan produknya melalui sosial media dan media online.

"Biasanya mereka menawarkan keuntungan yang sangat luar biasa dan kemudahan transaksi melalui internet. Ini sangat mengganggu dan dapat merusak citra Perdagangan Berjangka Komoditi karena mereka tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menjalankan aktivitas investasinya. Produk-produk yang mereka tawarkan jelas tidak resmi karena tidak ada izin dari Bappebti," kata Bihar dalam siaran pers, Rabu (12/11/2014) di lansir dari finance.detik.com.



(Tim)JP



Sabtu, 16 Maret 2024

Dinilai Penuh Kejanggalan Dan Unprosedur, Brimob Polda Sumut Penjarakan Godol Kasus Senpi Ilegal Menuai Kecaman Para Saksi Dan Berang Pengacara

SUMUT,JP - Edi Suranta Gurusinga alias Godol diamankan di objek wisata Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang atas kepemilikan senjata api. Saat anggota Brimob Polda Sumut melakukan penggerebekan di objek wisata itu tepatnya Rabu 13 Maret 2024 sekira pukul 01:00 WIB.Saksi dan Pengacara korban menilai proses penangkapan, pemeriksaan sampai penetapan Tersangka penuh kejanggalan (Unprosedural/ Ilegal).

Akan tetapi, sejumlah saksi dengan tegas mengatakan bahwa senjata api itu ditemukan disemak belukar dan bukan di badan atau ditangan Godol. Apalagi, jarak ditemukan senjata api itu dengan Godol berkisar 50 meter.

Rahmat Tarigan salah satu saksi dengan tegas mengatakan bahwa senjata api atau senpi itu ditemukan di semak belukar setelah ditemukannya anggota TNI.

"Jadi, saat ditemukan senpi itu. Tidak ada Godol disitu. Yang ada hanya saya, anggota saya, anggota Brimob dan diduga anggota TNI yang diamankan dari semak belukar," kata Rahmat kepada awak media di lokasi kejadian, Sabtu (16/3/2024) siang.

Diakui Rahmat Tarigan, saat itu dia dan anggotanya dipaksa keluar dari mobil. Bahkan, oknum Brimob bersenjata laras panjang menendang pintu mobil Rahmat Ginting.

"Saya dan anggota saya keluar dari mobil. Lalu saya di todongkan senjata," ungkapnya.

Selajutnya, anggota Brimob lainnya menemukan seorang pria dari semak belukar. Setelah itu, barulah didapati senjata api dimaksud.

"Jadi, setelah saya diamankan. Brimob itu menangkap anggota TNI, kenapa saya bilang anggota TNI, karena dia sendiri yang mengatakan dia anggota. Bahkan dompetnya juga diperiksa oleh oknum Brimob itu. Saat itu jugalah ditemukan senpi itu dari semak belukar tadi," tegasnya.

Setelah senjata itu ditemukan, lalu oknum Brimob itu mengambil senjata itu dari semak belukar dan membawanya dihadapan Rahmat Tarigan dan yang lainnya.

"Jadi, di hadapan saya, anggota saya dan anggota TNI itu. Oknum Brimob itu dengar keras mempertanyakan kepemilikan senjata itu kepada anggota TNI itu juga. Namun, anggota TNI itu tidak mengakuinya. Saya tahunya dia anggota TNI karena dia mengaku sebagai anggota TNI," tambahnya.

Saksi lainnya bernama Mbera Sitepu dengan tegas mengatakan bahwa oknum anggota Brimob menemukan senjata dari semak belukar.

"Tapi, saat diamankan senjata itu. Saya tidak menemukan Godol. Saat itu saya yakin bahwa Godol tidak ditangkap," terangnya.

Saksi bernama Jakup Sembiring mengatakan bertemu dengan Edi Suranta Gurusinga sebelum ditangkap atau adanya penggerebekan di lokasi kejadian.

"Jadi, saat itu saya sedang berdiskusi atau berbicara seloroh dengan Bang Gol. Akhirnya bang Godol mengangkat bajunya dan tidak ditemukan senjata di badannya," ucapnya.

Pertemuan keduanya hanya beberapa menit. Setelah itu keduanya bubar dan setelah itu Edi alias Godol diamankan oleh pihak kepolisian.

"Jadi, saya yakin bahwa sebelum diamankan itu. Godol tidak memiliki atau tidak membawa senpi seperti yang dimaksudkan oleh pihak kepolisian itu," terangnya.

Kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga bernama Thomas Tarigan SH MH bersamaan dengan Suhandri Umar SH menegaskan bahwa proses penangkapan dan pemeriksaan sampai penetapan tersangka terhadap kliennya penuh kejanggalan.

"Sangat janggal penangkapan dan proses pemeriksaan sampai penetapan tersangka terhadap klien kami. Penangkapan tidak sesuai prosedur," kata Thomas.

Edi Suranta ditangkap di lokasi disangkakan memilik senpi. Tapi senpi itu ditemukan oleh Brimob jaraknya jauh dari Edi dan mencapai 50 meter.

"Senjata itu ditemukan disemak belukar, sedangkan klien kami itu berada diatas bukit yang jaraknya 50 meter. Selain itu, penetapan tersangka itu juga sangat janggal. Satu hari diamankan langsung naik status menjadi tersangka. Lalu, senjata itu katanya sudah di cek di inafis dan hasilnya didapatkan dalam tempo satu hari. Ini sangat janggal," tuturnya.

Kemudian, Edi ditangkap dari lokasi dan dibawa ke Polrestabes Medan tanpa adanya penjelasan dari pihak Brimob dan tanpa adanya surat penangkapan.

"Kami pertanyaan proses penangkapan, klien kami tidak tahu terkait apa ditangkap karena tidak dijelaskan. Brimob itu tidak tunjukan identitas diri sebagai aparat tapi dari uniform saja. Brimob itu juga tidak sebutkan terkait apa klien kami ditangkap. Sampai di Polrestabes Medan barulah dijelaskan terkait dengan senjata api. Jelas kepemilikan senjata api itu dibantah oleh klien kami," tambahnya.

Pengacara menegaskan bahwa ketentuan dalam Kuhap Pasal 17 bahwa seseorang disangkakan dalam proses penanganan atau perbuatan pidana harus mempunyai dua alat bukti.

"Jadi ini tidak ada. Klien kami hanya tahu ditodong senjata lalu dibawah naik mobil Brimob dan dibawa ke Polrestabes. Keesokan harinya ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki senjata api. Padahal, klien kami tidak pernah diperiksa memiliki senjata api. Kelihatan kejanggalan dari mulai proses penangkapan. Sampai penetapan tersangka penuh kejanggalan," tegasnya.

Selain itu, penangkapan seharusnya memakai surat penangkapan agar yang ditangkap bisa mengabarkan keluarnya. Tapi, oknum Brimob itu tidak melewati proses itu.

"Kami sedang melakukan proses untuk membela hak klien. Kami akan melakukan prapid dan sudah laporkan ke Propam Polda Sumut," ucapnya.

Umar menambahkan menurut oknum Brimob bahwa senjata itu milik Edi. Namun faktanya, senjata itu ditemukan berjarak 50 meter dari Edi Suranta Gurusinga.

"Menurut oknum Brimob itu, klien kami yang melempar senjata api itu. Tapi faktanya yang mengambil senjata itu oknum Brimob itu sendiri. Seharusnya Brimob itu jelaskan kepada klien kami. Tapi, faktanya sampai di Polrestabes Medan barulah dikasih tahu bahwa klien kami terlibat kepemilikan senjata api. Sangat anehkan," ungkapnya.

Selanjutnya, sejumlah saksi yang melihat menyebutkan bahwa penangkapan oknum tentara dan senjata api berdekatan

"Namun sayangnya anggota TNI itu tidak dibawah ke Polrestabes Medan. Sehingga kami keberatan, kami menuntut agar oknum TNI itu diperiksa terlebih dahulu barulah kami akan memberikan keterangan kepada penyidik. Karena terjadi kejanggalan," terangnya.

Kapolrestabes Medan dan Kasatreskrim Polrestabes Medan ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai kasus kepemilikan senpi itu belum memberikan jawaban.

Kapandam I BB Kolonel Riko ketika dikonfirmasi Awak Media mengenai kepemilikan senjata api itu diduga milik anggota TNI belum memberikan jawaban

Sebagaimana diketahui, beredar kabar bahwa Edi Suranta Gurusinga diamankan di lokalisasi perjudian di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari, Kecamatan Pancurbatu. Akan tetapi, hal itu dibantah oleh Tim Kuasa Hukum.

(Tim/Ucok) JP

Kamis, 14 Maret 2024

Tingkatkan Pengawasan Patroli PadaTitik Rawan, Kabaharkam Tegaskan, Rawan Kemacetan Dan Rawan Tindak Pidana Selalu Mengintai Saat Mudik Lebaran


KOTA DEPOK, JP – Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran menyatakan pihaknya akan meningkatkan patroli di titik-titik rawan saat mudik Lebaran. Hal itu menjadi bagian dari Operasi Ketupat 2024.

“Akan ada Operasi Ketupat, merupakan operasi khusus kepolisian dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat yang akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1445 H, itu mengamankan arus mudik, mengamankan tempat ibadah, mengamankan sentra ekonomi, pasar, yang merupakan tempat dimana masyarakat beraktivitas,” ujar Kabaharkam, pada Kamis (14/3/2024).

Dikatakan Kabaharkam, titik rawan yang dimaksud yakni rawan macet dan rawan pidana. Kabaharkam percaya bahwa Polda juga siap melakukan pengamanan tersebut dengan optimal.

Terlebih, kata jenderal bintang tiga ini, Kapolri telah menginstruksikan ke jajaran untuk mengamankan mudik lebaran dengan lebih baik dari sebelumnya.

“Masing-masing Polda dalam setiap operasi tentu sudah membuat kirka (perkiraan keadaan) perlu diberikan pengamanan yang optimal baik terbuka dalam bentuk patroli, penjagaan, maupun tertutup dalam bentuk pengamanan tertutup lainnya,” katanya.
 
Polri Pastikan Siap Amankan Rekapitulasi Nasional Pemilu
 
Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran juga memastikan bahwa  jajarannya siap mengawal jalannya pleno Rekapitulasi Nasional Pemilu KPU RI. Dimana diketahui bahwa Pleno tersebut dijadwalkan akan berakhir pada 20 Maret 2024.

“Kami akan kawal tuntas pleno penetapan hasil Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan oleh KPU RI pada 20 Maret 2024 ini,” tegas Kabaharkam Polri.

Komjen Fadil menuturkan, pihaknya saat ini telah melakukan berbagai upaya preventif. Sebab, jajaran Baharkam tergabung dalam Operasi Mantab Brata 2023-2024.

Upaya preventif hingga pengamanan, kata jenderal bintang tiga ini, nantinya juga dilakukan bersama jajaran Polda Metro Jaya.

“Intinya Korsabhara Baharkam Polri bersama Polda Metro Jaya sudah mempersiapkan rencana pengamanan," tandas Kabaharkam
Polri Komjen Pol Fadil Imran.
 
(Yudi) JP

 

Rabu, 13 Maret 2024

Berdasarkan Dari 14.932 Laporan Polisi, Satgas P3GN Mengklaim Telah Selamatkan 21.224.014 Anak Bangsa Dan Bareskrim Klaim Ungkap 10 Kasus Besar Narkoba


JAKARTA, JP – Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri selamatkan 21.224.014 anak bangsa selama enam bulan terakhir. Hal itu dapat dilakukan dari penindakan 14.932 laporan polisi.

“Upaya penindakan ini dilakukan sejak 21 September 2023-13 Maret 2024,” ujar Kasatgas P3GN Irjen. Pol. Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, pada Rabu (13/3/2024).

Dari penindakan tersebut, Kasatgas menyampaikan bahwa 22.150 tersangka berhasil ditangkap. Namun, hanya 18.100 yang menjalani hukuman pidana.

“4.050 tersangka lainnya menjalani proses rehabilitasi,” jelas Kasatgas.

Dari penindakan enam bulan tersebut, penyidik menyita Sabu 2,89 ton; ekstasi 1.034.524 butir; ganja 1,52 ton; kokain 8,64 kg; tembakau gorila 128,5 kg; ketamin 24,8 kg; heroin 86 gram; dan obat keras 4.941.370 butir.

“Sementara itu, untuk penindakan sejak 7 Januari-3 maret terdapat 10 kasus menonjol,” ungkap Kasatgas.
 
Bareskrim Klaim Ungkap 10 Kasus Besar Narkoba, Sita 430 Kg Sabu
 
Disisi lain Bareskrim Polri mengklaim telah berhasil mengungkap 10 kasus besar narkotika dalam kurun waktu satu bulan, dari 7 Februari hingga 3 Maret 2024. Dari pengungkapan tersebut, total barang bukti sabu yang disita mencapai 430 kilogram.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri yang juga sebagai
Kasatgas P3GN mengatakan bahwa, kasus pertama diungkap oleh Satgas Penanggulangan Narkoba Polda Kaltara dengan total barang bukti 33 kilogram sabu dan 1.243 butir ekstasi.

“Selama periode 7 Februari sampai dengan 3 Maret 2024, terdapat 10 kasus menonjol yang sedang kami tangani. Pertama yaitu pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan total 33 kilogram dan 1.243 butir ekstasi oleh satgas penanggulangan narkoba Polda Kaltara,” kata Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/3).

Irjen Pol. Asep Edi  menambahkan, “kasus kedua ditangani oleh Satgas Penanggulangan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan total 40 kilogram sabu. Kemudian, Satgas Penanggulangan Narkoba Polda NTB mengungkap kasus obat-obatan tertentu jenis tramadol sebanyak 21.600 butir”.

Selain itu, Satgas Polda Jateng berhasil menyita 49 kilogram sabu dan 35 ribu butir ekstasi, sedangkan Satgas Polres Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya mengamankan 110 kilogram sabu.

“Satgas Penanggulangan Narkoba Polda Metro Jaya juga mengungkap kasus ganja dengan total 52 kilogram”, ungkap Ketua Satgas Penanggulangan Narkoba tersebut.

Sementara itu, Satgas P3GN Polda Riau menyita 15 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi.

Dua kasus terakhir diungkap oleh Satgas Penanggulangan Narkoba Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan total barang bukti masing-masing 51 kilogram dan 70 kilogram sabu.

Berikut daftar 10 kasus besar narkoba yang diungkap Bareskrim dalam satu bulan:

Polda Kaltara: 33 kg sabu dan 1.243 butir ekstasi
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri: 40 kg sabu
Polda NTB: 21.600 butir tramadol
Polda Jateng: 49 kg sabu dan 35 ribu butir ekstasi
Polres Metro Jakarta Barat: 110 kg sabu
Polda Metro Jaya: 52 kg ganja
Polda Riau: 15 kg sabu dan 20 ribu butir ekstasi
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri: 51 kg sabu
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri: 10 kg sabu
Dittipidter Bareskrim Polri: 70 kg sabu
 
(Irfan/Iksan) JP

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Diduga Terlibat Sejumlah Tindak Kriminal di Papua, Satgas Buaya Putih Caplok Satu Anggota OPM Dari Sarang Diseret Petugas Masuk Kandang

PAPUA TENGAH, JP - Satgas Mobile Yonif 323/Buaya Putih Kostrad berhasil menangkap salah satu anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang did...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Pilihan Pembaca

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS