KABUPATEN BEKASI,JP - Tindak lanjut terkait mengenai prilaku Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra Provinsi Jawa Barat Dapil IX, Nomor Urut 4, BN Holik Qudratullah SE dan Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, Nomor Urut 1, H. Akhmad Marjuki SH yang terpasang pada fasilitas pendidikan di SDN 10 Kali Jaya dan dinilai oleh Ketua Panwascamcikbar, Tjandra Tjipto Ningrum selain tidak mendidik ditambah dengan tidak responsifnya pihak Partai, Caleg dan Team Sukses terhadap teguran akan pelanggaran yang di lakukan pihak Panwaslu (Tak Digubris-Red) menuai respon keras Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan data informasi (PP dan Datin) Khoirudin, SH., MH. Anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi.
"Dalam konteks kampanye kita sudah mengeluarkan himbauan kampanya sebagaimana yang sudah di atur dalam UU No.7 Tahun 2017, larangan-larangan kampanye pasal 280 ayat 1,2 dan 3 kemudian pasal 281, 282, 283, kemudian terkait tentang pemasangan alat peraga kampanye itu juga disebutkan di dalam PKPU bahwa bahan kampanye memang dilarang di tempel di tempat-tempat yang di larang seperti fasilitas pemerintahan kemudian Pendidikan maupun tempat ibadah, nah di dalam PKPU pasal 71 bahwa lebih mengutamakan etika dan estetika," terang Kodiv PP dan Datin, Khoirudin, SH., MH saat dikonfirmasi melalui Whatsapp Message dan voice Notes, pada (10/01/2024).
Lanjutnya,"Nah ketika itu terjadi, kita ada mekanismenya..yang pertama dalam konteks pengawasan kita lebih mengutamakan pencegahan dan upaya yang dilakukan mengkomunikasikan kepada Partai Politik terlebih dahulu karena terkait APK hampir rata-rata yang dimiliki oleh Caleg dipasang oleh pihak ketiga..nah pihak ketiga inilah yang tanda kutip tidak mengetahui tentang aturan Pemilu," ungkapnya.
Ditanyakan apakah Bawaslu Kabupaten Bekasi tidak pernah mensosialisasikan terkait aturan yang telah di tetapkan kepada para Caleg Kabupaten, Provinsi maupun Nasional (RI-Red) baik secara langsung maupun melalui Partai yang bersangkutan?
"Kita selalu mensosialisasikan kepada Partai Politik, tinggal bagaimana Partai Politik memberikan pemahaman kepada para Calegnya, sejauh ini secara surat kita lakukan himbauan, kemudian secara pertemuan kita lakukan pertemuan baik di KPU maupun di Bawaslu, kita sering mengundang teman-teman Partai Politik terutama LO-LO yang ditugaskan Partai Politik ke KPU maupun Bawaslu," ujar Khoirudin.
Disinggung, bila memang hal tersebut telah kerap kali di sosialisasikan namun hasilnya selain tidak maksimal namun justru berbanding terbalik dengan yang di harapkan, kenapa bisa seperti itu?. Apakah hal tersebut terjadi di karenakan kurang Profesionalnya pihak Bawaslu Kabupaten Bekasi dalam melakukan Tupoksinya atau memang para Caleg dan Partainya yang memang sengaja melakukan hal tersebut dengan tujuan maksud lain, kemungkinan diantaranya di anggap Panwaslu selalu tidak bekerja serius dan tegas pada setiap aksinya?
"Tugas wewenang Bawaslu yang pertama adalah Pengawasan dan di Pengawasan itu ada pencegahan didalamnya, kemudian bila pencegahan tidak juga di lakukan oleh peserta maka kita lakukan tindakan, ketika itu terjadi kita komunikasikan kepada peserta Pemilu untuk melakukan perbaikan dan alhamdulilah juga ada banyak peserta Pemilu yang andil dan benar-benar mengikuti aturan yang di sampaikan Bawaslu, tuturnya.
"Bila pencegahan sudah di lakukan namun peserta Pemilu ngeyel, nah baru kita lakukan penindakan," tegasnya.
Terkait penerapan aturan "Efek Jera" kepada para pelaku pelanggaran pemilu.
"Nah Efek Jera atau tindakan Bawaslu dalam menindak dugaan pelanggaran ini adalah, atau tindakan terakhir selama bisa kita cegah,' tandasnya.
Ditanyakan menurut Pak Khoirudin prilaku kedua Caleg tersebut apakah mendidik dan tahu aturan atau tidak mendidik dan tidak tahu aturan?
"Dalam hal mendidik atau tidak mendidik di jelaskan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 267 ayat 1 bahwa kampanye itu adalah bagian dari pendidikan politik, oleh karena itu seharusnya peserta Pemilu yang didalamnya ada pelaksana kampanye maupun para calon harusnya dalam kampanye itu melakukan 'Pendidikan Politik' kepada masyarakat, jangan samapi sebaliknya, apabila kampanye yang dilakukan dengan metode apapun..ini terkesan mengajarkan 'Pendidikan Politik' yang tidak benar," paparnya.
"Dalam pemasangan APK juga diatur jangan sampai memasang di sembarang tempat, ada aturannya di dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, pasal 70 terkait bahan kampanye dilarang ditempatkan di tempat Pendidikan, tempat ibadah dan sarana Pemerintahan," sambungnya.
Kodiv PP dan Datin Bawaslu Kabupaten Bekasi juga menekankan kepada para peserta Pemilu baik Parpol, Caleg maupun Staik Holder terkait agar lebih mengedepankan Etika dan Estetika di dalam melakukan pemasangan APK serta lebih mengutamakan 'Pendidikan Politik' yang benar dan sehat untuk masyarakat
"Dalam hal APK inipun sama, dengan mengedepankan Etika dan Estetika dalam Pasal 71, terkait masalah hal-hal lainnya Etika dan Estetika di pohon-pohon itu memang tidak di bolehkan di dalam PKPU, mangkanya kemudian para peserta Pemilu dalam hal berkampanye harus benar-benar melakukan 'Pendidikan Politik ' pada masyarakat,"tuturnya.
"Oleh karena itu saya berharap kepada para peserta Pemilu yang didalamnya ada Caleg maupun para calon pasangan agar bertindak secara Profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik UU Nomor 7 Tahum 2017 maupun PKPU dalam hal kampanye,"pungkas Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan data informasi (PP dan Datin) Khoirudin, SH., MH. Anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi.
(Joggie)JP
"Ultimum Remedium"(Merupakan penggunaan hukum pidana Indonesia sebagai sebuah jalan akhir dalam penegakan hukum. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar tiga kali nilai cukai yang harus dibayar dan barang yang diduga sebagai pelanggaran akan menjadi milik negara - Red)