Rabu, 10 Januari 2024

Caleg BN Holik Dan H Marjuki Dinilai Tak Mendidik, Kodiv PP Dan Datin : 'Kedepankan Etika Dan Estetika, 'Pendidikan Politik' Perlu Bagi Para Peserta Pemilu!'


KABUPATEN BEKASI,JP - Tindak lanjut terkait mengenai prilaku Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra Provinsi Jawa Barat Dapil IX, Nomor Urut 4, BN Holik Qudratullah SE dan Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, Nomor Urut 1, H. Akhmad Marjuki SH yang terpasang pada fasilitas pendidikan di SDN 10 Kali Jaya dan dinilai oleh Ketua Panwascamcikbar, Tjandra Tjipto Ningrum selain tidak mendidik ditambah dengan tidak responsifnya pihak Partai, Caleg dan Team Sukses terhadap teguran akan pelanggaran yang di lakukan pihak Panwaslu (Tak Digubris-Red) menuai respon keras Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan data informasi (PP dan Datin) Khoirudin, SH., MH. Anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi.

"Dalam konteks kampanye kita sudah mengeluarkan himbauan kampanya sebagaimana yang sudah di atur dalam UU No.7 Tahun 2017, larangan-larangan kampanye pasal 280 ayat 1,2 dan 3 kemudian pasal 281, 282, 283, kemudian terkait tentang pemasangan alat peraga kampanye itu juga disebutkan di dalam PKPU bahwa bahan kampanye memang dilarang di tempel di tempat-tempat yang di larang seperti fasilitas pemerintahan kemudian Pendidikan maupun tempat ibadah, nah di dalam PKPU pasal 71 bahwa lebih mengutamakan etika dan estetika," terang Kodiv PP dan Datin, Khoirudin, SH., MH saat dikonfirmasi melalui Whatsapp Message dan voice Notes, pada (10/01/2024).

Lanjutnya,"Nah ketika itu terjadi, kita ada mekanismenya..yang pertama dalam konteks pengawasan kita lebih mengutamakan pencegahan dan upaya yang dilakukan mengkomunikasikan kepada Partai Politik terlebih dahulu karena terkait APK hampir rata-rata yang dimiliki oleh Caleg dipasang oleh pihak ketiga..nah pihak ketiga inilah yang tanda kutip tidak mengetahui tentang aturan Pemilu," ungkapnya.

Ditanyakan apakah Bawaslu Kabupaten Bekasi tidak pernah mensosialisasikan terkait aturan yang telah di tetapkan kepada para Caleg Kabupaten, Provinsi maupun Nasional (RI-Red) baik secara langsung maupun melalui Partai yang bersangkutan?

"Kita selalu mensosialisasikan kepada Partai Politik, tinggal bagaimana Partai Politik memberikan pemahaman kepada para Calegnya, sejauh ini secara surat kita lakukan himbauan, kemudian secara pertemuan kita lakukan pertemuan baik di KPU maupun di Bawaslu, kita sering mengundang teman-teman Partai Politik terutama LO-LO yang ditugaskan Partai Politik ke KPU maupun Bawaslu," ujar Khoirudin.

Disinggung, bila memang hal tersebut telah kerap kali di sosialisasikan namun hasilnya selain tidak maksimal namun justru berbanding terbalik dengan yang di harapkan, kenapa bisa seperti itu?. Apakah hal tersebut terjadi di karenakan kurang Profesionalnya pihak Bawaslu Kabupaten Bekasi dalam melakukan Tupoksinya atau memang para Caleg dan Partainya yang memang sengaja melakukan hal tersebut dengan tujuan maksud lain, kemungkinan diantaranya di anggap Panwaslu selalu tidak bekerja serius dan tegas pada setiap aksinya?

"Tugas wewenang Bawaslu yang pertama adalah Pengawasan dan di Pengawasan itu ada pencegahan didalamnya, kemudian bila pencegahan tidak juga di lakukan oleh peserta maka kita lakukan tindakan, ketika itu terjadi kita komunikasikan kepada peserta Pemilu untuk melakukan perbaikan dan alhamdulilah juga ada banyak peserta Pemilu yang andil dan benar-benar mengikuti aturan yang di sampaikan Bawaslu, tuturnya.

"Bila pencegahan sudah di lakukan namun peserta Pemilu ngeyel, nah baru kita lakukan penindakan," tegasnya.

Terkait penerapan aturan "Efek Jera" kepada para pelaku pelanggaran pemilu.

"Nah Efek Jera atau tindakan Bawaslu dalam menindak dugaan pelanggaran ini adalah, atau tindakan terakhir selama bisa kita cegah,' tandasnya.

Ditanyakan menurut Pak Khoirudin prilaku kedua Caleg tersebut apakah mendidik dan tahu aturan atau tidak mendidik dan tidak tahu aturan?

"Dalam hal mendidik atau tidak mendidik di jelaskan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 267 ayat 1 bahwa kampanye itu adalah bagian dari pendidikan politik, oleh karena itu seharusnya peserta Pemilu yang didalamnya ada pelaksana kampanye maupun para calon harusnya dalam kampanye itu melakukan 'Pendidikan Politik' kepada masyarakat, jangan samapi sebaliknya, apabila kampanye yang dilakukan dengan metode apapun..ini terkesan mengajarkan 'Pendidikan Politik' yang tidak benar," paparnya.

"Dalam pemasangan APK juga diatur jangan sampai memasang di sembarang tempat, ada aturannya di dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, pasal 70 terkait bahan kampanye dilarang ditempatkan di tempat Pendidikan, tempat ibadah dan sarana Pemerintahan," sambungnya.

Kodiv PP dan Datin Bawaslu Kabupaten Bekasi juga menekankan kepada para peserta Pemilu baik Parpol, Caleg maupun Staik Holder terkait agar lebih mengedepankan Etika dan Estetika di dalam melakukan pemasangan APK serta lebih mengutamakan 'Pendidikan Politik' yang benar dan sehat untuk masyarakat

"Dalam hal APK inipun sama, dengan mengedepankan Etika dan Estetika dalam Pasal 71, terkait masalah hal-hal lainnya Etika dan Estetika di pohon-pohon itu memang tidak di bolehkan di dalam PKPU, mangkanya kemudian para peserta Pemilu dalam hal berkampanye harus benar-benar melakukan 'Pendidikan Politik ' pada masyarakat,"tuturnya.

"Oleh karena itu saya berharap kepada para peserta Pemilu yang didalamnya ada Caleg maupun para calon pasangan agar bertindak secara Profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik UU Nomor 7 Tahum 2017 maupun PKPU dalam hal kampanye,"pungkas Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan data informasi (PP dan Datin) Khoirudin, SH., MH. Anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi.

(Joggie)JP


"Ultimum Remedium"(Merupakan penggunaan hukum pidana Indonesia sebagai sebuah jalan akhir dalam penegakan hukum. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar tiga kali nilai cukai yang harus dibayar dan barang yang diduga sebagai pelanggaran akan menjadi milik negara - Red)

Selasa, 09 Januari 2024

Rakernas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024, Jaksa Agung : Kejaksaan Harus Dapat Mengawal Seluruh Lini Kebijakan Politik Hukum Negara!


JAWA BARAT, JP - Jaksa Agung ST Burhanuddin membuka sekaligus menyampaikan sambutan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 yang diselenggarakan pada 9 s/d 11 Januari 2024 di Aston Sentul Lake Resort & Conference Center, Bogor, Jawa Barat. (09/01/2024).

Adapun Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2024 ini mengangkat tema “Meletakkan Fondasi Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045”. Menurut Jaksa Agung, tema tersebut mencerminkan semangat untuk memposisikan Kejaksaan sebagai playmaker dalam setiap penyusunan produk legislasi nasional yang berkaitan dengan kelembagaan, tugas dan fungsi penegakan hukum dalam menghadapi isu-isu strategis dan terkini terkait arah kebijakan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) menuju Indonesia Emas 2045.

“Kejaksaan harus dapat mengawal seluruh lini kebijakan politik hukum negara yang berkaitan dengan bidang penegakan hukum, agar setiap produk hukum yang dibentuk selalu membuat upaya penguatan Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.

Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung selaku pimpinan tertinggi Kejaksaan memberikan beberapa Focal Point yang menjadi acuan dalam pembahasan masing-masing Kelompok Kerja (Pokja), yakni sebagai berikut:

Transformasi Intelijen Kejaksaan yang Professional dan Modern dalam Melaksanakan Kewenangan Intelijen Penegakan Hukum.

Kontribusi dan Peran Aktif Kejaksaan dalam Menyongsong Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Penyusunan Peraturan Pelaksananya.

Penerapan Kewenangan Kejaksaan dalam Menangani Tindak Pidana yang Menyebabkan Kerugian Perekonomian Negara dan Dapat Digunakannya Pengenaan Denda Damai dalam Tindak Pidana Ekonomi Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.

Pelaksanaan Kewenangan Jaksa Agung sebagai Pengacara Negara.

Terhadap keempat Focal Point tersebut di atas, Jaksa Agung meminta agar pada Rakernas kali ini dilakukan pembahasan dan dilengkapi dengan segala metode serta gagasan yang membangun.

“Agar dapat terwujud fondasi ideal dasar transformasi penegakan hukum modern, maka dalam Rapat Kerja kali ini harus menghasilkan output yang tepat serta dilandasi dengan tanggung jawab untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan apa yang menjadi hasil kesimpulan dari Rapat Kerja,” imbuh Jaksa Agung.

Kemudian, Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa transformasi Kejaksaan menuju organisasi modern tidak hanya bicara digitalisasi, tetapi juga menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang andal dan organisasi yang mampu beradaptasi dengan kebutuhan hukum masyarakat secara cepat, tepat dan bermanfaat.

Menutup sambutannya, Jaksa Agung mengajak seluruh Insan Adhyaksa untuk mulai membangun paradigma bahwa segala tindak tanduk seorang Insan Adhyaksa akan mempengaruhi citra Institusi Kejaksaan yang kita cintai ini, karena setiap kita adalah wajah Kejaksaan di tengah masyarakat.

“Mengacu pada tema Rakernas Tahun 2024, apa yang hari ini kita tanam, akan bermanfaat dan membuahkan hasil bagi generasi Kejaksaan saat ini dan juga dinikmati oleh anak-cucu kita penerus tongkat estafet Kejaksaan di masa yang akan datang,” pungkas Jaksa Agung.

Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Para Jaksa Agung Muda, Para Kepala Badan, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, serta diikuti secara virtual oleh Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Indonesia. 
 
(Wahyu) JP

Jumat, 05 Januari 2024

Ketua DPD Golkar Tutup Mata Terhadap APK-nya di Fasilitas Pendidikan, Ketua Panwaslucamcikbar : 'Cerminan Calon Anggota Dewan Tak Mendidik!'


KABUPATEN BEKASI, JP - Tindak lanjut terkait aduan APK dan Atribut Partai Golkar yang dinilai selain melanggar aturan serta tidak mendidik menurut Panwaslu Kecamatan Cikarang Barat terhadap Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Golkar Provinsi Jawa Barat IX, Nomor Urut 1, H. Akhmad Marjuki SE. MM yang terpasang pada fasilitas pendidikan di SDN 10 Kali Jaya, Ketua Panwascam Cikarang Barat Tjandra Tjipto Ningrum menegaskan kepada Awak Media bahwa dirinya telah melakukan komunikasi sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya (TUPOKSI) selaku Pengawas Pemilu kepada team sukses serta Caleg dan Partai yang bersangkutan, namun tak di gubris dengan tidak adanya respon dan itikat baik dari Team Sukses, Caleg dan Partai bersangkutan untuk melakukan klarifikasi serta menyelesaikan persoalan Pemilu sesuai aturan yang ada hingga saat ini.(05/01/2023).

Ketua Panwascam Cikarang Barat Tjandra Tjipto Ningrum SH. CLA menekankan bahwa pendidikan politik saat ini sangat sulit mencapai nilai positif jikalau peserta pemilu sendiri dengan sengaja melakukan pelanggaran aturan. Dirinya juga menyesalkan dan merasa prihatin atas tindakan yang dilakukan oleh Caleg Provinsi Jawa Barat nomor urut satu dari Partai Golkar, H Akhmad Marjuki SE. MM yang berpendidikan namun terkesan tak berpendidikan yang dengan sengaja melakukan pelanggaran aturan ditambah lagi dengan tidak adanya itikad baik dari yang bersangkutan untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan persoalan yang dilakukan pihaknya kepada Panwas Pemilu Kecamatan Cikarang Barat. Kendati hal tersebut telah di sampaikan berulang ulang.

"Saya telah melakukan komunikasi kepada Team sukses yang bersangkutan, kaitannya dengan APK di fasilitas pendidikan yang terletak di SDN 10 Desa Kalijaya, namun memang tidak juga ada tindak lanjut, baik membalas komunikasi maupun melakukan pencopotan dan pemindahan APK dimaksud" ungkap Ketua Panwascam Cikarang Barat Tjandra Tjipto Ningrum SH. CLA pada Awak Media, Jum'at (5/1/2024) di Kantor Panwascam Cikarang Barat.

Tjandra menegaskan bahwa, Calon Legislatif dalam mengikuti Kontestasi Politik seyogyanya mempersiapkan sebaik-baiknya "Perfect Personal Performance" guna menarik simpati rakyat dan konstituennya namun bukan sebaliknya yang justru memberikan Contoh Buruk dalam berpolitik kepada masyarakat.
 
"Harusnya memang terkait citra personal juga sebisa mungkin dijaga, dengan memberikan contoh, apalagi ini sekelas ketua DPD yang pernah menjabat sebagai Plt. Bupati Bekasi dan digadang gadang akan bertarung dalam ritme pilkada 2024 nantinya,"tandas Ketua Panwascam Cikarang Barat Tjandra Tjipto Ningrum SH. CLA.
 
 

Ketua DPD partai Golkar Kabupaten Bekasi sekaligus sebagai Calon Legislatif Provinsi Jawa Barat bernomor urut 1, H Akhmad Marjuki SE. MM saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp oleh Awak Media sampai saat ini belum memberikan jawaban dan ruang komunikasi untuk Awak Media.
 
(Red)JP
 
Sumber : Panwas Pemilu Kecamatan Cikarang Barat
 

Senin, 01 Januari 2024

Marak Caleg Pasang APK di Sekolah, Supriyanto : Itu Melanggar SK KPU 375, Segera Saya Tindak!, Surya : Caleg Gak Tau Aturan, Targetkan Anak SD!


KABUPATEN BEKASI, JP - Warga Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat keluhkan para oknum pemasang Alat Peraga Kampanye (APK) para Calon Legislatif (Caleg) yang dipasang disembarang tempat tanpa memikirkan dampak lingkungan. Terlihat jelas terpasangnya alat peraga kampanye dari mulai dipaku di pepohonan, di taman-taman jalan dan bahkan diarea sarana pendidikan (Sekolah-Sekolah-Red) sehingga terlihat semrawut, kotor dan Liar.

Dalam hal ini, Supriyanto selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa/PP dan PS Panwaslu Kecamatan Cikarang Barat menegaskan bahwa.

"Kita mengacu pada SK KPU 375 nanti dijelaskan cuma saya belum hafal, mana yang di perbolehkan dan mana yang  tidak boleh, disitu dijelaskan mengenai tempat yaitu tempat pendidikan, tempat ibadah sama lingkungan pemerintahan tentang pemasangan- pemasangannya, terus ada penjabarannya untuk di tiang listrik, di pohon dan di taman, tuturnya pada Awak Media (30/12/2023) di Kantor Panwascam Cikarang Barat.

"Kalau memang jelas menempel itu yang di larang, di dalam pagar dan di luar pagar  selama menempel di sekolah dan dilihat pager itu bagian dari sekolah tidak, kalau menempel itu termasuk melanggar, jadi yang tidak boleh itu sekolah, tempat ibadah dan kantor Pemerintahan termasuk Desa juga,"terangnya.

Lanjutnya," Kalau pemasangan di pohon kalau di paku itu termasuk salah juga dan melanggar dan itu wajib di benahi,"tegasnya.
 
"Dan hal itu sering di sosialisasikan, kenapa tidak pada faham saya juga tidak mengerti," imbuhnya.

Disinggung tentang tindakan yang akan di lakukan oleh pihak Panwascamcikbar terhadap para Caleg dan yang melanggar dengan  memasang APK tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.

"Kalau itu masuknya ke ketentuan Perda ketertiban Umum, nanti kita Koordinasi dengan Linmas atau Satpol PP, ya laporan kita terima dan kita sampaikan,"kata Supriyanto.

Disinggung bagaimana bila Satpol PP tidak menindak lanjuti terkait laporan Panwas untuk di tindak lanjuti.

"Ya kita himbau lagi sesuai standar,"jawabnya.

"Dikarenakan belum ada hal seperti itu, ya kita jalani sesuai proses yang ada, kalau memang eksekutor tidak mau bertindak, ya kita akan melaporkan ke Bawaslu bahwa kondidi di lapangan seperti ini dan Bawaslulah yang menindak lanjuti,"sambungnya.

"Himbauan kita adalah penerusan dari Bawaslu dan kita teruskan ke Partai Politik, karena Caleg itu sebenarnya bukan peserta Pemilu, peserta Pemilu itu sendiri adalah Partai Politik, jadi kita hubungannya kepada peserta Pemilu yaitu Partai Politik yang akan melakukan himbauannya kepada para Calegnya, karena kita selain himbauan melalui surat, kita datangin kalau memang ada permasalahan," papar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa/PP dan PS Panwaslu Kecamatan Cikarang Barat.

Lebih lanjut Ia mengungkapkan bahwa,"Cuma kadang-kadang kendalanya dari Partai itu suka bilang soal Tim Lapangan dan Eksekusi itu kadang -kadang diluar, istilahnya eksternal..itu dalih mereka, pokoknya kita hanya sampaikan bahwa tolong di tertibkan bagaimana caranya..situlah Partai yang punya wewenang untuk dilapangan agar para Caleg menertibkan tentang pemasangan APK, himbauan disitu disebutkan (Aturan-Red) bahwa di larang di tempat ibadah, pendidikan, pemerintahan termasuk pohon-pohon, cumakan faktanya kita enggak bisa..tinggal lihat tekhnis di lapangannya," papar Supriyanto.

Ditanyakan berapa lama proses penertiban setelah adanya temuan maupun laporan terkait adanya pelanggaran dari para Caleg yang memasang APK di Sekolah-sekolah, Rumah Ibadah maupun di KantorPemerintahan.

"Biasanyakan di lapangan kita di bantu temen-temen TKD tiap Desa satu orang, nah tekhnisnya begitu ada laporan masuk kalau memang secara resmi informasi itu didapat dari TKD kita segera eksekusi secepatnya...satu atau dua hari..kalau sifatnya laporan yang tidak jelaskan kita tidak tahu dimana titiknya...kalau ini jelas karena menempel di sarana Pendidikan dan kita akan telusuri dimana tempatnya, wilayahnya siapa dan kita akan langsung cepet koordinasi dengan BKD setempat dan TKD setempat langsung menelusuri tempat objeknya dan langsung dia eksekusi," papar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa/PP dan PS Panwaslu Kecamatan Cikarang Barat , Supriyanto.

Supriyanto mengklaim bahwa selama ini belum pernah ada aduan dari warga dalam hal pemasangan atribut kampanye (APK) yang dipaku di Taman Aster maupun di Wilayah Cikarang Barat dan itu harus ada pengaduan dari masyarakat.

"Kita tidak ada kewenangan untuk mencopot, terkecuali pas dihari tenang", kilahnya.

Disinggung memang harus ada pengaduan baru di tindak lanjuti, lalu bagaimana dengan temuan yang ada di depan mata Kantor Panwascam dan yang selama ini dilewati namun tidak ada tindakan tegas dari Panwascam Cikbar?

"Itu kan ditindak lanjuti," pungkas Supriyanto.

Caleg Targetkan Anak SD Sebagai Pemilih, Panwascam Kemana?

Sementara Tokoh Pemuda stempat, Surya Sueb menegaskan bahwa," Itu gimana masang spanduk di sekolahan..kalau memang melanggar segeralah di tertibkan sama Panwaslu ..kalau tidak Panwaslu kerjanya apa..cuma makan gaji buta ngabisin uang rakyat doang," tandasnya pada Awak Media (30/12/2023).

"Saya juga salut sama Tim sukses dari para Calegnya dan angkat jempol tangan dua dengan memasang spanduk di tempat itu berarti Calegnya menargetkan anak-anak sekolah di SDN Kali Jaya 10 sebagai para pemilih mereka," jelas Surya seraya tertawa lepas.

Surya juga menegaskan bahwa apa yang di lakukan para Caleg tersebut adalah melanggar aturan KPU Nomor 375 dan Panwascam Harus segera menindak tegak para Caleg yang tidak tahu aturan tersebut. 

Sementara Mimin, Onah dan lainnya mengatakan bahwa," Lha itu Dewan romannya cari anak-anak kali suruh pada milih...meureun," kata mereka pada Awak media (1/1/2024).

Sedangkan Dagul mengatakan," Panwaslunyalah kerja yang bener itu jangan diem bae...Panwascam kemana? jangan cuman nongkrong makan gaji buta doang ora ada kerjanyah," tandasnya (1/1/2024).

(Joggie) JP




Jumat, 22 Desember 2023

'Selera Humor Norak Bin Kampungan Ala Ketum PAN Zulkifli Hasan Sangat Melukai Hati Seluruh Umat Islam!', Oleh : Jacob Ereste


TAJUK JAYAKARTA POS - Olok-olok Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan tentang bacaan dalam solat yang tak lagi hendak mengucapkan Amin karena tak hendak dikesankan mendukung pasangan Capres dan Cawapres Anies Rasyid Baswedan bersama Muhaimin Iskandar, bukan cuma terkesan kampungan, tetapi mencerminkan selera humor yang norak, bahkan jadi  sangat melukai umat Islam.

Bahkan dalam posisi tahyat pun, kata Zulkifli Hasan, orang yang solat tak lagi hendak memperagakan satu jari telunjuk, sebagai keengganan untuk diidentikkan ingin memilih Capres nomor urut satu, tetapi sekarang, imbuhnya saat solat orang mulai mengekspresikan peragaan pada rangkaian tahyat itu dengan mengacungkan dua jari, untuk meyakinkan bahwa mereka yang solat pun tidak lagi memilih Anies Baswedan bersama Muhaimin Iskandar, karena  mereka sudah beralih pilihan pada pasangan Capres dan Wapres nomor  dua.

Seloroh Zulkifli Hasan yang ingin menampilkan humor politik ini justru semakin mengesankan kepanikannya sebagai anggota tim sukses dalam upaya untuk mempromosikan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang tidak banyak mendapat  dukungan dari masyarakat. Sehingga selera humor murahan pun ikut diumbar. Padahal, selera humor yang norak ini telah melukai hati umat Islam yang semakin kehilangan rasa simpatik kepada capres unggulan yang didukungnya secara membabi buta itu.

Setidaknya dari selera humor yang norak ini, khalayak pun jadi semakin paham bila kualitas intelektual Zulkifli Hasan masih rendah dan perlu banyak belajar untuk menjadi anggota tim sukses yang santun dan elegan dengan kualitas intelektual yang tidak memalukan itu.

Selera humor yang norak dan serampangan ini, sungguh tidak pantas dilontarkan oleh seorang publik figur yang juga bergelar akademis. Sebab bukan hanya akan mempermalukan perguruan tinggi tempatnya memperoleh gelar  itu, tapi juga jadi terkesan merendahkan kualitas alumni perguruan tinggi  tersebut.

Akibatnya, semua orang pun patut menduga gelar  akademis yang disandangnya itu adalah hasil ijon atau dibeli dari pasar loak, seperti tabiat kebijakan perdagangan yang cenderung dibiarkan  berkembang di Indonesia sebagai pengikut paham kapitalistik ortodok.

Sebagian umat Islam wajar banyak yang  merasa dilecehkan oleh geguyon yang sangat tidak bermutu itu. Karenanya pantas reaksi keras terus bermunculan yang bisa berakibat anjloknya dukungan terhadap capres dan cawapres yang menjadi unggulannya. Dan banyak orang pun semakin menjadi  tambah simpati kepada pasangan Capres dan Cawapres Anies Baswedan bersama Muhaimin Iskandar yang menjadi obyek olok-oloknya itu.

Padahal, sikap yang tidak bijak -- hingga membabi buta -- dalam memberi dukungan atau bahkan mengkampanyekan Capres yang  diunggulkannya  itu, sesungguhnya tidakkah perlu sampai  menggadaikan agama apapun yang menjadi keyakinan masing-masing itu. Sebab agama apapun dan agama siapapun tidak boleh dinista dan dilecehkan oleh siapapun juga. Karena itu setiap orang bisa segera menilai kedangkalan dari pengetahuan keagamaan yang bersifat personal dan privat ini. Sebab nilai-nilai keagamaan yang dinistakan ini menjadi sangat sensitif dan sangat menyinggung perasaan umat Islam.

Mungkin agar bisa lebih cerdas dan bijak, Zulkifli Hasan bisa lebih banyak belajar dari tim sukses Capres yang lain. Misalnya seloroh elegan dari tim sukses Ganjar Pranowo bersama Machfud MD ketika hendak menggenjot dukungan suara di Jawa Timur dan sekitarnya. Tanpa mimik wajah yang serius dan culun, Cak Rochim berkata lantang begini :
 
"Ganjar boleh kalah di Madura, tapi Machfud pasti dan harus menang", kata Cak Rochim sambil terkekeh-kekeh. Jadi hanya untuk kampanye  tidaklah perlu sok pamer pengetahuan agama yang dangkal itu, seperti Zulkifli Hasan. Resiko dari kekonyolan itu, mulai Jum'at  besok, 22 Desember 2023, aksi demo umat Islam akan mulai menggeruduk Zulkifli Hasan. Aksi unjuk rasa terhadap ulah pelecehan terhadap umat Islam ini akibat kepongahan Zulkifli Gasan akan dilakukan secara bergelombang di berbagai wilayah dan daerah.

Inilah yang saya khawatirkan, bentuk dari hasrat kampanye yang membabi buta. Sebab akibatnya bukan cuma dapat menurunkan dukungan serta peroleh suara bagi kandidat yang diunggulkan, tapi juga sangat bisa menimbulkan kerusuhan dan insiden yang tidak pernah mampu diperkirakan sebelumnya.


Banten, 22 Desember 2023
 
      (Jacob Ereste) JP
      Pemerhati Politik

Sabtu, 16 Desember 2023

Kinerja PJ Dani Ramdan Dan DPRD Kab Bekasi Dinilai Tak Memuaskan, Mustagfirin : Insentif Guru Ngaji Tak Terakomodir, Registrasi Dipersulit, Quota Bukan Bertambah Malah Hilang 25%!

 
KABUPATEN BEKASI, JP - Terkait penyampaian keluhan dari sejumlah guru TPQ-TPA dalam diskusi interaktif saat Reses Anggota DPRD Kabupaten Bekasi digelar (11/11/2023) di Caping Resto Lambang Sari menyangkut Persoalan tidak sepenuhnya Pemkab Bekasi yang berada di bawah kepemimpinan PJ Dani Ramdan dalam merespon usulan dari Organisasi Keagamaan Islam Forum Komunikasi Pendidikan Al Qur'an FKPQ Kabupaten Bekasi tentang "Insentif Jasa Layanan Para Guru TPQ - TPA". Dimana terkesan secara eksplisit Pemkab Bekasi kurang memberikan perhatian atau "Doesn't Care About Religious And Humanitarian Education" sehingga menuai protes dari guru-guru TPQ - TPA dan tanggapan serius dari Ketua FKPQ Kabupaten Bekasi, Ustadz Mustagfirin MF.S.Pd.I MM, pada Sabtu (16/12/2023). 

Pasalnya selain usulan yang disampaikan melalui Kemenag Kabupaten Bekasi setiap tahunnya yang kemudian di tindak lanjuti Pemkab Bekasi dengan merealisasikan usulan dimana ada 896 Lembaga TPQ dan 3656 guru-guru serta 102.000 santri TPQ se Kabupaten Bekasi hanya 553 guru TPQ yang terealisasi sehingga selain belum secara maksimal terakomodir oleh Pemkab Bekasi dalam memberikan Insentiif Jasa Layanan dengan berdalih tidak adanya anggaran untuk itu.Namun persoalan tersebutpun selain menimbulkan permasalahan kecemburuan sosial diantara para guru TPQ-TPA tersebut. Ditambah dengan adanya pengurangan sebesar 25 persen dari quota tahun lalu serta sulitnya registrasi persyaratan dan input data dimana pada gilirannya justru menimbulkan implikasi lain.
 
Hal tersebut dikemukakan Ketua FKPQ Kabupaten Bekasi, Ustadz Mustagfirin MF.S.Pd.I MM,secara gamblang pada Awak Media.
 
"Untuk informasi berkaitan dengan jumlah usulan untuk guru silahkan hubungi pemangku kebijakan di Pemkab Bekasi.. akan tetapi usulan yang lama memang berbeda dengan usulan yang terbaru di tahun 2024..dari jumlah yang lalu berkurang 25%," ungkapnya (16/12/2023) malam.
 
Ditanyakan  bagaimana tanggapan dari Ormas Islam yang ada di Kabupaten Bekasi apakah mereka mengalami hal yang sama dengan Ormas Islam yang bapak pimpin?.
 
"Kami selaku Organisasi Mitra Kemenag Pada Seksi PD Pontren berharap besar agar jumlah quota yang di berikan di tambah karena jumlah lembaga LPQ di Kabupaten Bekasi sangat banyak dan agar bisa merata di berikan kepada semua lembaga," terang Mustagfirin.
 
Kemudian Ketua FKPQ Kabupaten Bekasi menjelaskan ketika di tanyakan bagaimana tanggapan dari Kementerian Agama perwakilan Kabupaten Bekasi terhadap persoalan ini? dan apakah ada response dari para Dewan yang responsif terhadap guru pengajar tersebut serta sejauhmana action yang di lakukan oleh para Dewan yang memang sudah di aspirasikan oleh bapak?.
 
"Pihak kementerian Agama juga sudah merespon positif tentang permintaan kami,, akan tetapi karena memang belum ada quota tambahan yang di berikan Pemkab. Bahkan tahun 2024 quwotanya di kurangi 25% dari quwota tahun 2023," jelasnya.
 
"Mengenai para Dewan dari anggota DPRD Kabupaten Bekasi belum ada satupun yang merespon dan menindak lanjuti persoalan tersebut, apalagi sampai terealisasi. Walaupun hal itu sudah di sampaikan aspirasi tersebut dari kami untuk di tindak lanjuti demi kepedulian terhadap  tenaga pengajar guru guru ngaji atau guru guru TPQ," imbuhnya.
 
Selanjutnya, disinggung bagaimana penilaian bapak terhadap kinerja serta kepedulian PJ Bupati Dani Ramdan dalam merespon dan menyikapi persoalan insentif para guru TPQ-TPA?.
 
"Menurut penilaian kami kurang merespon, terbukti upaya dan usulan kami belum sepenuh nya terealisasi sampai saat ini, Kami berharap ditambah eeh malah berkurang, 25%," tandasnya.

Diketahui PJ Dani Ramdan di gadang-gadang akan meraih posisi Sekertaris Daerah pada Provinsi Jawa Barat yang ruang lingkupnya lebih besar, sementara untuk wilayah Kabupaten Bekasi saja seperti ini, bagaimana menurut bapak? apakah layak atau tidak dia menjabat pada jabatan yang lebih tinggi?.
 
"Penilaian kami hanya sebatas yang kami alami saja terkait usulan kami yang berulang dan sampai saat ini tidak terealisasi sepenuhnya. Kami berharap juga tidak dipersulit dengan berbagai syarat dan ketentuan yang ditetapkan, namun justru membuat kami semakin sulit untuk memenuhi nya, jadi realitanya seperti ini, tentunya masyarakat dapat menilai sendiri bila di kaitkan dengan kinerja PJ Bupati Dani Ramdan," tuturnya.
 
Ditanyakan Bapak puas dengan hasil kerja PJ Bupati Dani Ramdan terkait dengan persoalan yang bapak hadapi?.
 
"Puas atau tidak puas nya jasa layanan yang di berikan Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada para guru TPQ-TPA tidak memuaskan kita, karena masih banyak para guru  TPQ-TPA yang belum diakomodir oleh Pemkab Bekasi," tegas Mustagfirin.
 
Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa persyaratan yang diterapkan oleh Kemenag dan Pemkab Bekasi justru malah semakin membebani para guru TPQ-TPA yang berupaya untuk mendapatkan Jasa Layanan Masyarakat.

"Pengajuan Jasa Layanan Masyarakat tahun 2024 membebani para guru TPQ dalam input data Emis sampai cetak BAP karena tidak semua guru TPQ dapat masuk ke aplikasi Emis yang sekarang,  karena sering error dan offline ," tuturnya.

Ditanyakan lalu seharusnya bagaimana PJ Bupati Dani Ramdan menyikapi usulan bapak termasuk juga tindakannya terhadap para bawahannya bila terbukti menyalahi aturan?.
 
"Ya di realisasikan saja sepenuhnya usulan kami, sebab jangan sampai juga menimbulkan kecemburuan sosial diantara para guru TPQ-TPA tersebut di karenakan diberikan seperempat sementara tiga perempat lainnya tidak di berikan dan jangan dipersulit untuk registrasi, kasihan para guru-guru tersebut...ya demi kepedulian dan kemanusiaan," bebernya.
 
Lanjutnya," Ya kalau memang ada yang terbukti menyalahi aturan. PJ Bupati wajib menindak tegas baik secara sangsi administratif maupun sangsi tegas lainnya," pungkas Ketua FKPQ Kabupaten Bekasi, Ustadz Mustagfirin MF.S.Pd.I MM.
 
(Joggie) JP



Kamis, 14 Desember 2023

Soal Pengungsi Rohingya, Mahfud MD : Indonesia Tidak Berkewajiban Menampung, Seharusnya Yang Berikan Perlindungan Para Negara Anggota UNHCR!


JAKARTA, JP – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan sesuai dengan hukum internasional, Pemerintah Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk menampung pengungsi Rohingya. Namun sesuai konstitusi Indonesia yang menganut kemanusiaan, maka pengungsi Rohingya ditampung secara sementara.

“Pemerintah sikapnya tetap sesuai dengan hukum internasional, pemerintah tidak terikat, tetapi konstitusi kita menganut kemanusiaan, oleh sebab itu ditampung dulu sementara,” kata Menko Mahfud saat ditanya awak media di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Dikatakan, berdasarkan Konvensi Pengungsi 1951, yang seharusnya memberikan perlindungan kepada pengungsi Rohingya adalah negara-negara anggota United Nation High Commissioner for Refugees (UNHCR) yang menandatangi konvensi tersebut.

“Indonesia tidak menandatangi itu, sebenarnya Indonesia berhak mengusir menurut hukum internasional. Tapi diplomasi Indonesia adalah diplomasi kemanusiaan sehingga semua yang datang di tampung,” ungkap Mahfud.

Namun dalam beberapa tahun, pengungsi yang datang terus bertambah sehingga masyarakat lokal mulai menolak karena alasan sosial dan ekonomi.

Oleh sebab itu, Menko Polhukam menyampaikan akan merapatkan hal tersebut dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Riau untuk mencari tempat penampungan sementara demi kemanusiaan.

“Tetapi kemanusiaan kita juga harus memperhatikan kepentingan nasional kita, karena kepentingan nasional kita juga banyak manusia-manusia yang membutuhkan,” kata Menko Polhukam.
 
(Taufan) JP

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Yakin Dengan Kemampuan Teguh Setyabudi Pimpin Jakarta, Mendagri Tito Karnavian Resmi Melantiknya Menjadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta

JAKARTA, JP - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara resmi melantik Teguh Setyabudi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakart...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Pilihan Pembaca

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS