Jumat, 24 November 2023

Tiga Pekerja Proyek Dibunuh Kelompok Separatis Teroris Papua di Distrik Beoga, Dansatgas Afri : 'Aksi Yang Kesekian Kalinya, Satgas Akan Menindak KSTP!'


DISTRIK BEOGA, JP - Sejumlah 3 orang pekerja harus kembali menjadi korban meninggal dunia dalam aksi pembunuhan yang dilakukan oleh Kelompok Separatis Teroris Papua (KSTP) di Kampung Jambul, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua. Jum'at (24 / 11 / 2023).

Kejadian pembunuhan keji ini terjadi sekitar pukul 15.30 WIT di sekitar Proyek Pembangunan Puskesmas Beoga Barat. Berdasarkan informasi masyarakat yang melapor ke Aparat Keamanan setempat bahwa 3 orang korban yaneg merupakan pekerja proyek tersebut telah meninggal dunia dan 2 lainnya berhasil selamat, sehingga pasca kejadian tersebut seluruh korban berhasil diamankan di Gereja Kampung Jambul (tidak jauh dari tempat kejadian) oleh masyarakat setempat.

Berdasarkan informasi tersebut, Dansatgas Pamtas Mobile Yonif 300 Letkol Inf Afri Swandi Ritonga, S.I.P dengan sigap segera memerintahkan 2 tim dijajarannya untuk melakukan evakuasi terhadap korban. Dengan melibatkan Aparat Keamanan setempat dan Masyarakat Beoga kegiatan evakuasi berlangsung aman dan korban berhasil dibawa ke Puskesmas Beoga untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

"Dengan tidak mengenal ampun, pelaku pembunuhan yang berjumlah Sekitar 3 orang dengan menggunakan Pistol dan Parang ini sempat melakukan penyiksaan terhadap korban dengan menembak lengan dan membacok tubuh korban sebelum akhirnya menembak mati ketiga korban tersebut," ungkap
Dansatgas.

"Identitas korban meninggal dunia antara lain a.n Suyanto (40 tahun), Satiman (40 tahun) dan Triono (50 tahun). Sementara korban yang berhasil selamat dalam kejadian tersebut adalah Nurali (52 tahun) dan Alfian Pratasis (30 tahun)," terang Afri.

Dansatgas Pamtas Mobile menegaskan bahwa, Kejadian ini tidak dapat terelakan karena TKP merupakan area yang sering dilintasi oleh KSTP sementara itu proses pembangunan sendiri tidak melibatkan Aparat Keamanan setempat untuk melakukan pengamanan selama proses pembangunan. Sampai dengan saat bahwa pelaku penyerangan adalah KSTP yang masih terus dilaksanakan Penyelidikan.

"Kejadian pembunuhan ini merupakan aksi yang telah dilakukan oleh KSTP yang kesekian kalinya di daerah Kabupaten Puncak, kami selaku Satgas tentu tidak akan tinggal diam dan akan melakukan penindakan terhadap perlakuan KSTP terhadap masyarakat,” ungkap Dansatgas.

"Kejadian ini benar-benar menjadi sebuah peringatan bahwa KSTP yang berada di Wilayah Kabupaten Puncak masih terus eksis melakukan aksinya di sekitar Kabupaten Puncak dengan tidak memandang baik Aparat Keamanan maupun masyarakat sipil yang menjadi target mereka," sambung Afri.

Dansatgas
Pamtas Mobile menyatakan bahwa, Kondisi pasca Penyerangan KSTP terhadap pekerja Puskemas di Beoga terpantau Kondusif Masyarakat sudah kembali normal dalam aktivitasnya sehari-hari. 
 
"Jalur Penerbangan sebagai jalur transportasi dipastikan berjalan lancar sesuai jadwal dan tidak terpengaruh oleh situasi yang ada," pungkas Letkol Inf Afri Swandi Ritonga.
 
(Yoni) JP

Kamis, 23 November 2023

Polresta Banda Aceh Bungkus DPO Warga Bireuen Bawa Narkotika Jenis Metamfetamina Seberat 10 Kg, Digelandang Petugas Langsung Masuk Kandang Besi


 
BANDA ACEH, JBP - Eryandi (27), warga asal Bireuen kini berurusan dengan polisi atas kasus pengiriman sepuluh kilogram sabu via Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) pada Juni 2023 lalu.

Barang haram tersebut hendak dikirim kepada salah satu pemesan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam melancarkan aksinya, ia sengaja menggunakan jasa pengiriman barang.

Kapolresta Banda Aceh KBP. Fahmi Irwan Ramli dalam konfrensi pers menuturkan terkait penemuan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10,4 (sepuluh koma empat) Kilogram di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, dan penerbitan DPO terhadap tersangka Eryandi, Kamis (23/11/2023).

"Setelah dikeluarkan DPO, berkat kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian, Eryandi berhasil diamankan di Medan, Sumatera Utara atas kejahatan yang dilakukannya," tuturnya.

"Sementara itu," lanjut KBP Fahmi,"Barang bukti yang telah lama disita itu telah dimusnahkan di Polda Aceh beberapa waktu lalu, namun  pihaknya tetap melakukan pencarian terhadap tersangka."

"Walaupun barang buktinya telah dimusnahkan, perkara yang ditangani oleh pihaknya tidak menggugurkan kejahatan yang dia lakukan," tegas Fahmi.
 
"Eryandi ditangkap di Medan pada hari Sabtu (11/11/2023) lalu, namun perlu dilakukan lidik lebih lanjut untuk mengetahui siapa yang bekerjasama dengan nya," tambah Fahmi.

Sementara
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh turut memaparkan kronologi peristiwa tersebut bahwa,"Jauh sebelumnya, Eryandi bersama dua rekannya yang masih buron yakni SS dan SM, terlebih dahulu mencoba mengirimkan kopi khas Aceh ke luar daerah yakni Bekasi dan Deli Serdang. Hal tersebut dilakukan hanya untuk mengetahui apakah paket yang dikirimkan tersebut akan diperiksa atau tidak oleh petugas jasa pengiriman barang dan yang lainnya. Ada tiga kali paket kopi yang dikirim, setelah diketahui paketnya tidak diperiksa, barulah dikirim sabu itu," papar AKP Ferdian Chandra, Kamis (23/11/2023).

"Eryandi juga mengelola sebuah akun Instagram yang menawarkan kopi Aceh fiktif. Produknya juga ikut dipromosikan ke ke salah satu aplikasi belanja online ternama. Nantinya, para pemesan seakan hendak membeli kopi, padahal narkoba," ungkapnya.

"Modus ini dilakukan agar mereka mendapatkan resi pengiriman dari aplikasi belanja online, kemudian ditempelkan ke paket itu agar lolos dan meyakinkan,.Hingga saat ini Satresnarkoba Polresta Banda Aceh masih terus memburu dua rekan Eryandi yakni SS dan SM. Kasusnya juga masih dalam pengembangan lebih lanjut," terang Ferdian.

"Dua tersangka yang buron masih terus kita cari, kasus ini juga masih kita kembangkan, termasuk darimana barang itu berasal. Ini tergolong modus baru," sambungnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh menegaskan bahwa," Ia dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) subs pasal 114 ayat (2) dari UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam hukuman mati.Bravo Satresnarkoba Beserta Jajaran Polresta Banda Aceh," tegas AKP Ferdian Chandra.
 
(Firdaus) JP

Rabu, 22 November 2023

Resmi Dilantik Dan Diambil Sumpah Jabatan Sebagai Panglima, Jenderal Agus : Berpedoman Pada Visi Misi PRIMA, Well Trained, Well Equipped And Well Paid


JAKARTA, JP - Presiden Joko Widodo melantik dan mengambil sumpah jabatan Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 November 2023.

Agus Subiyanto dilantik menjadi Panglima TNI berlandaskan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 102/TNI/Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima Tentara Nasional Indonesia. Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2023.

“Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ujar Presiden mendiktekan penggalan sumpah jabatan.

“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan penuh dengan rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjunjung tinggi sumpah prajurit,” lanjut Presiden.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengangkatan sumpah Panglima TNI. Bertindak sebagai saksi yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Agus Subiyanto dilantik menjadi Panglima TNI menggantikan Laksamana Yudo Margono yang akan memasuki masa pensiun. Untuk diketahui, sebelum dilantik sebagai Panglima TNI, yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).

Dalam keterangannya selepas acara pelantikan, Agus mengatakan bahwa akan melanjutkan program dari Panglima TNI sebelumnya. Selain itu, dalam menjalankan tugasnya Panglima TNI akan berpedoman pada visi misi PRIMA yaitu profesional, responsif, integratif, modern, dan adaptif.

“Visi dan misi saya adalah TNI yang PRIMA, PRIMA yaitu profesional, responsif, integratif, modern, dan adaptif, yang perlu digaris bawahi adalah profesional tentunya harus well trained dilatih dengan baik, kemudian well equipped diperlengkapi dengan baik, dan tentunya well paid tunjungannya harus dinaikan, nanti secara buttom up saya akan mengajukan kepada KEMHAN,” tutur Agus di hadapan Awak Media.

Turut hadir dalam pelantikan tersebut adalah para kepala lembaga negara, sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, para kepala staf angkatan, dan Panglima TNI sebelumnya Laksamana Yudo Margono.
 
(Irf/Ira) JP 

Sumber : BPMI Setpres

Selasa, 21 November 2023

Walkot Madiun Maidi Lulus di Program Doktor UT, Bamsoet Jadi Penguji TAPD Bertema 'Model Evaluasi Kebijakan Smart City : Studi Kasus Kota Madiun'

BANTEN, JP - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Terbuka dan Universitas Pertahanan RI (UNHAN) Bambang Soesatyo menjadi penguji eksternal Tugas Akhir Program Doktor (TAPD) Walikota Madiun Maidi, mahasiswa Program Doktor Administrasi Publik Pascasarjana Universitas Terbuka. Mengangkat tema tentang "Model Evaluasi Kebijakan Smart City: Studi Kasus Kota Madiun". Sekaligus menjadi lulusan pertama Program Doktor di Universitas Terbuka. Mendapatkan nilai Sangat Memuaskan.

Penerapan smart city di Kota Madiun dimulai sejak tahun 2019, kemudian diperkuat melalui Peraturan Walikota Madiun Nomor 32/2020 tentang master plan smart city Kota Madiun Tahun 2019-2024. Penerapan smart city di Kota Madiun berjalan sukses. Salah satu indikatornya terlihat dari meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD). Sebelum penerapan smart city pada tahun 2017, PAD Kota Madiun sekitar Rp151,274 miliar. Di tahun 2024, PAD-nya ditargetkan mencapai 241,1 miliar.

"Tantangan terbesarnya adalah mengenai keberlanjutan tatkala Walikota Maidi tidak lagi memimpin Kota Madiun. Mengingat dasar hukum smart city hanya didasarkan pada Peraturan Walikota. Karena itu, sangat penting agar dasar hukumnya ditingkatkan menjadi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). Sehingga pada saat MPR RI menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai payung hukum pembangunan, Perda smart city tersebut terkoneksi sebagai program berkelanjutan yang harus dilanjutkan oleh Walikota Madiun berikutnya. Karena PPHN memastikan pembangunan nasional dan daerah berjalan selaras dan berkesinambungan," ujar Bamsoet saat menguji TAPD Walikota Madiun Maidi, di Universitas Terbuka, Tangerang Selatan, Selasa (21/11/2023).

Turut hadir Komisi Penguji TAPD Program Doktor Administrasi Publik Universitas Terbuka antara lain, Ketua sekaligus Rektor Universitas Terbuka Prof. Ojat Darojat, Sekretaris Susanti, Promotor Sofjan Aripin, Bambang Supriyono, dan Akadun. Hadir pula penguji eksternal lainnya yakni Prof. Daryono dan Prof. Yulianto.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, sebelum menjalankan smart city, Kota Madiun dihadapkan pada berbagai permasalahan klasik seperti banjir setiap kali musim hujan, sampah berserakan di sungai dan drainase, kota yang tidak layak anak dan tidak ramah difabel, penduduk yang masih buta literasi digital, hingga rendahnya aktifitas perekonomian dan minimnya daya tarik kota.

"Melalui penerapan smart city, berbagai permasalahan tersebut bisa diatasi. Dibuktikan dengan angka harapan hidup mencapai 73,13 tahun (ranking 11 di Jawa Timur), indeks pembangunan manusia 82,01 (ranking 3 di Jawa.Timur), rata-rata lama sekolah 11,67 tahun (ranking 1 di Jawa Timur), harapan lama sekolah 14,43 tahun (ranking 5 di Jawa Timur), angka kemiskinan ekstrem 0,3 persen (ranking 2 di Jawa Timur), stunting 9,7 persen, serta pertumbuhan ekonomi 5,52 persen," jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, smart City juga terbukti mempermudah pekerjaan ASN. Antara lain melalui manajemen berbasis kinerja, kepastian sistem karir dan kepastian sistem remunerasi, serta adanya standar pelayanan publik, aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan publik yang bermutu.

"Selain faktor kepemimpinan, berbagai kesuksesan penerapan smart city tersebut juga ditunjang beberapa faktor lainnya. Antara lain, perumusan kebijakan smart city telah berjalan demokratis berbasis fakta dan realitas, serta adanya evaluasi penerapan smart city secara berkala yang melibatkan berbagai stakeholders dan kelompok masyarakat. Menjadi inspirasi bagi daerah lainnya, agar dalam menerapkan smart city tidak hanya sukses dalam perencanaan, melainkan juga sukses dalam penerapan," pungkas Bamsoet. 

 
(*) JP

Senin, 20 November 2023

Terindikasi BIN Dukung Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Ketum LISAN : 'BIN Harus Netral, Jika Tdak Presiden Jokowi Harus Segera Evaluasi Kinerja BIN!'


JAKARTA, JP – Saat ini banyak berita berseliweran terkait dengan masif-nya pengerahan aparat dan Kepala Daerah, untuk mendukung Ganjar Pranowo - Mahfud MD. Apalagi dibuktikan beberapa kepala daerah tersebut sampai membuat pakta dukungan secara tertulis untuk menggiring ASN dan masyarakat.

Hal ini disampaikan Hendarsam Marantoko, SH, MH, Ketua Umum Relawan Lingkar Nusantara (LISAN) dalam siaran pers, Senin (20/11/2023) di Jakarta. Hal ini dinilai juga bahwa gerakan BIN ini sudah terstruktur, sistematis dan massif dalam mengarahkan ke Ganjar-Mahfud.

"Dugaan Fakta Integritas Pj Bupati Sorong dengan BIN yang mendukung Ganjar-Mahfud dan Pencopotan Pj Bupati Bangka Belitung yang diduga karena tidak mau mendukung Ganjar-Mahfud dan ingin bersikap netral. Ini menjadi bukti nyata dan fakta," terang Hendarsam sapaan akrabnya.

Menurutnya juga, keterlibatan Bupati Majalengka mendukung Ganjar-Mahfud dengan mengerahkan perangkat aparatnya. Bahkan ada juga arahan Bupati Boyolali kepada ASN untuk mendukung Ganjar-Mahfud.

“Dari beberapa peristiwa tersebut dapat di tarik benang merah nya, jika kubu Ganjar-Mahfud menggunakan Kepala Daerah dan jajaran di bawahnya untuk memenangkan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024,” ujarnya.

Mencermati kasus Pakta Integritas Pj. Bupati Sorong dengan BIN, Hendarsam menduga kemungkinan besar pola seperti ini di lakukan oleh BIN dengan para Kepala Daerah di seluruh Indonesia.

“Ini jelas mengkhawatirkan mengingat PDI P sebagai Partai Utama Pendukung Ganjar-Mahfud mempunyai banyak sekali Kepala Daerah di seluruh Indonesia,” tambahnya.

Hendarsam menegaskan agar BIN harus bersikap netral dan tidak terlibat untuk mendukung Ganjar Pranowo dalam perhelatan Pilpres 2024.

"BIN harus netral, jika tidak Presiden Jokowi harus mengevaluasi kinerja BIN," pungkasnya.
 
 
(Syafrudin SIP) JP

Jumat, 17 November 2023

Klaim Pemerintah Peduli Lingkungan Hidup Penuhi Target, Direktur BPDLH : Pendanaan APBN Tidak Mampu Biayai Semua Target Komitmen Pemerintah


JAKARTA, JP - Pemerintah Indonesia memberikan perhatian besar terhadap isu lingkungan hidup. Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Joko Tri Haryanto mengungkapkan terdapat empat hal yang dijalankan pemerintah Indonesia dalam perspektif kebijakan publik untuk melestarikan lingkungan hidup. Keempatnya meliputi komitmen dan regulasi, tata kelola, model bisnis, dan mekanisme pendanaan.(17/11/2023).

Terkait regulasi, Joko menjelaskan pemerintah telah memiliki kelengkapan regulasi untuk melindungi lingkungan hidup, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah, hingga peraturan teknis.

Sedangkan dari sisi komitmen, Pemerintah Indonesia berkomitmen mencapai target Nationally Determined Contributions (NDC) berupa penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dengan usaha sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada 2030.

“Misal kita bandingkan dengan negara lain, target komitmen NDC pemerintah 2030 itu setara dengan target penurunan emisi Amerika Serikat. Ini luar biasa,” kata Joko.

Selanjutnya, pemerintah melakukan perbaikan tata kelola melalui perbaikan regulasi antarpelaku, baik pemerintah dengan korporasi, pemerintah dengan masyarakat, pemerintah dengan internasional, korporasi dengan korporasi, maupun masyarakat dengan korporasi.

“Pembentukan BPDLH menjadi wujud nyata komitmen pemerintah untuk melakukan perbaikan tata kelola,” ujar Joko.

Selain wujud komitmen dalam perbaikan tata kelola, pembentukan BPDLH juga menjadi salah satu kunci dalam perbaikan mekanisme hubungan model bisnis. Menurut Joko, model bisnis dapat dibangun dengan baik setelah regulasi dan tata kelola diperbaiki.

Poin terakhir yang menjadi fokus Joko terkait kebijakan publik di bidang pelestarian lingkungan hidup adalah mekanisme pendanaan. 
 
"Dalam sudut pandang konvensional, kapasitas pendanaan pelestarian lingkungan hidup hanya didasarkan pada seberapa besar kapasitas pendanaan APBN. Namun, kapasitas pendanaan APBN tidak mampu membiayai semua target komitmen pemerintah," ungkapnya.

Joko menjelaskan bahwa kapasitas pendanaan APBN untuk mencapai target NDC 2030 tidak lebih dari 34 persen setiap tahun. Sementara itu, kebutuhan total NDC 2030 sekitar Rp4.000 triliun. Secara penghitungan sederhana, Joko menyebut kapasitas pendanaan APBN adalah sekitar Rp1.200 triliun. Kapasitas pendanaan APBN masih sangat terbatas dan jauh dari kebutuhan pendanaan keseluruhan.

“Artinya, masih ada gap yang besar. Gap itu yang harusnya ditutup bukan dengan mem-push dana APBN semata, tapi bagaimana APBN yang sebesar 34 persen itu mampu menarik masuknya dana-dana yang sifatnya nonpublik,” ujar Joko.

Untuk itu, Joko menekankan pentingnya peran pemerintah dalam mengakselerasi masuknya dana-dana nonpemerintah, baik itu swasta, filantropi, multilateral, multilateral development banks (MDBs), bilateral, community, akademia, dan lain-lain. APBN menjadi katalisator yang mendorong masuknya dana-dana non pemerintah.

Dalam mendukung tercapainya target tersebut, BPDLH menjadi bagian penting dalam konstelasi mendorong masuknya dana-dana nonpublik untuk mendukung lingkungan hidup berkelanjutan. Lembaga yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan ini berfungsi sebagai badan penaung dan penyalur beberapa sumber pendanaan lingkungan hidup agar dapat digunakan melalui berbagai instrumen di berbagai sektor.

Sektor yang dapat memperoleh pendanaan dari BPDLH di antaranya kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan, dan perikanan. BPDLH mengalirkan dan mendistribusikan dana lingkungan dan iklim sebagai upaya mendukung visi Indonesia dalam mempertahankan fungsi lingkungan serta mencegah pencemaran dan degradasi lingkungan. 
 
(MK+/Dep/Dj/Ira) JP

Kamis, 16 November 2023

Empat Orang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Usai Berhasil Dibrongsong KPK Dalam OTT di Kejaksaan Negeri Bondowoso Digelandang Masuk Jeruji Besi


JAKARTA, JP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 15 November 2023  melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur. Dalam tangkap tangan tersebut KPK mengamankan sembilan orang dan uang sejumlah Rp225 juta. (16/11/2023).

"Kegiatan tangkap tangan ini sebagai tindak lanjut pengaduan dari masyarakat bahwa diduga ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari YSS dan AIW keduanya selaku pihak swasta/Pengendali CV WG kepada AKDS Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, sebagai perwakilan dan orang kepercayaan PJ Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).

KPK selanjutnya menetapkan empat orang sebagai Tersangka yaitu PJ, AKDS, YSS, dan AIW. Para Tersangka dilakukan penahanan masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 16 November s.d 5 Desember 2023 di Rutan KPK.

"Dalam konstruksi perkaranya, AKDS atas perintah PJ melaksanakan penyelidikan terbuka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kab. Bondowoso yang dikerjakan oleh perusahaan milik YSS dan AIW. Dalam prosesnya YSS dan AIW melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan AKDS, meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan,"tutur Rudi.

Lanjutnya,"Tersangka AKDS kemudian melaporkan hal tersebut kepada PJ, lalu PJ memerintahkan AKDS agar membantu keinginan tersebut. Pada saat proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan, diduga terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS sebagai orang kepercayaan PJ untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi. Kemudian terjadi penyerahan uang kepada AKDS dan PJ sejumlah total Rp475 juta, dimana hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan," papar
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Ia pun menegaskan bahwa,"Tersangka YSS dan AIW sebagai Pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Rudi Setiawan.
 
"Sedangkan Tersangka PJ dan AKS sebagai Pihak Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Rudi Setiawan.
 
(Fikri) JP


JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Diduga Terlibat Sejumlah Tindak Kriminal di Papua, Satgas Buaya Putih Caplok Satu Anggota OPM Dari Sarang Diseret Petugas Masuk Kandang

PAPUA TENGAH, JP - Satgas Mobile Yonif 323/Buaya Putih Kostrad berhasil menangkap salah satu anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang did...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Pilihan Pembaca

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS