Minggu, 18 Agustus 2024

Akibat Melawan Dan Kabur Dari Penggeledahan Petugas, Kurir Narkoba Tersungkur Tak Berkutik Ditembus Timah Panas Personil Polrestabes Medan


SUMUT, JP - Polrestabes Medan menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan Narkoba karena akan diberikan sanksi tindakan tegas serta tindakan terukur.

Seperti FS (41) Alamat Kelurahan Kampung Masjid Pirak, Kecamatan Matang Kuli ini harus diberikan dengan tindakan tegas terukur dihadiahi timah panas di kakinya karena terbukti terlibat dalam kasus peredaran Narkoba.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr.Teddy John Sahala Marbun.S.H, M.Hum melalui Plh.Kasi Humas, Iptu Nizar Nasution, mengatakan bajwa, awalnya Personil Sat Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi, adanya seorang laki - laki yang akan mengedarkan Narkoba di Jalan Gatot Subroto Kota Medan dengan menggunakan sepeda motor N-Max BK 3545 AKH, pada Minggu 18 Agustus 2024.

"Berdasarkan informasi tersebut Sat Narkoba Polrestabes Medan melakukan Profiling dan langsung turun ke lapangan melakukan serangkaian penyelidikan, tepatnya sekira Pukul 14.00 WIB, Personil Sat Narkoba menemukan Pelaku FS di jalan Inspeksi Kecamatan Medan Sunggal," kata Plh.Kasi Humas .

Ia juga mengungkapkan bahwa,"Saat akan melakukan penggeledahan terhadap Pelaku FS, Pelaku FS mencoba melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, jadi Personil Sat Narkoba Polrestabes Medan, memberikan tindakan tegas dan terukur," ungkap Iptu Nizar Nasution.

"Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa sabu tersebut dititipkan sdr.FAHMI als MI kepada FS untuk diantar ke Medan di Berastagi Supermaket Jalan Gatot Subroto," sambungnya.

 Lebih lanjut, terkait barang bukti yang berhasil diamankan Plh.Kasi Humas memaparkan bahwa, "Adapun barang bukti yang dapat kami amankan 2 (dua) bungkus Teh Cina Chinesse Pin Wei warna Hijau Muda berisi Sabu dengan Berat Brutto 2000 Gram, 1 (satu) unit Handphone Android, 1 (satu) unit Handphone Nokia Hitam, 1(satu) Tas Samping Warna Hitam, 1(satu) Ransel Warna Abu, 1 (satu) Lembar KTP , 1 (satu) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max dengan No.Pol : BK 3545 AKH," paparnya.

Ditegaskan Plh.Kasi Humas tentang ancaman hukuman terhadap pelaku, "FS dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang - undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 Tahun Penjara dan maksimal hukuman Mati atau seumur Hidup".tegas Iptu Nizar Nasution.

(Ucok) JP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Amankan 4 Clurit, i Corbek Dan 1 Stik Golf, Polisi Brongsong 13 Remaja Terlibat Dalam Aksi Tawuran Liburan Akhir Pekan Nataru di Jakarta Barat

JAKARTA, JP -  Pada akhir pekan yang semestinya menjadi waktu bagi warga menikmati libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) ternodai oleh aksi ta...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Pilihan Pembaca

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS