Sabtu, 20 Juli 2024

Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Berkat Bantuan Masyarakat, Polres Pelabuhan Makassar Menggelar Konferensi Pers


MAKASSAR, JP - Kepolisian Polres Pelabuhan Makassar menggelar konferensi pers  terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukumnya dengan  bertempat di Aula Polres Pelabuhan Makassar, pada Sabtu (20/7/2024) pukul 18.40 WITA.

"Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/123/VII/2024/SPKT. Sat Narkoba/Polres Pelabuhan Makassar/Polda Sulsel, Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkotika di beberapa lokasi. kasus ini mulai ditangani sejak Jumat (12/7) pukul 23.00 WITA," ungkap Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto.

Dalam keterangannya Kapolres Pelabuhan Makassar memaparkan kronologis kejadian dengan mengatakan bahwa, "Penangkapan pertama terjadi pada Jumat (12/7) di Jl. Tidung 7 STP 5 No. 205, Makassar. Pelaku MRC (22) ditangkap dengan barang bukti 2.36 gram sabu. Dari keterangan MRC, sabu diperoleh dari IN (27) yang kemudian ditangkap pada Sabtu (13/7) di Jl. Tidung 7 STP 8 No. 171, Makassar, dengan barang bukti 24.59 gram sabu dan timbangan digital. IN mengaku mendapatkan barang dari PN (55), yang ditangkap pada Selasa (16/7) di Jl. Kemiri, Kabupaten Maros. PN mengungkapkan bahwa sabu diperoleh dari HI (47)yang akhirnya ditangkap pada Rabu (17/7) di Jl. Karunrung Asri 1, Makassar," papar Restu.

Ia juga menjelaskan bahwa, dari 4 tersangka Total barang bukti yang diamankan mencapai 6.761,95 gram yang terdiri dari: -26,95 gram sabu,-14 kaleng susu berisi kristal bening diduga sabu seberat 6.735,8808 gram.

Terkait mengenai sangsi ancaman hukuman yang akan diterima pelaku, Kapolres Pelabuhan Makassar menegaskan bahwa,"Ke empat pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup serta pidana mati," tegasnya. 

"Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Makassar dapat ditekan dan memberikan efek jera bagi para pelaku Tindak Pidana Narkotika," pungkas AKBP Restu Wijayanto. 

Turut hadir dalam Konferensi pers yakni Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto,  didampingi Kabid Labfor Polda Sulsel Kombes Pol. Wahyu Marsudi, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Bahtiar, Kasi Propam Polres Pelabuhan Makassar AKP Setya Budi., BidLabfor Polda Sulsel AKP Surya., Kasi Humas Polres Pelabuhan Makassar Iptu Hasrul.

(Andi Bahtiar) JP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Sekwan Nilai Progres Lambat AKD Tak Terbentuk, LSM PSN : 1 Bulan Ketua Dewan Tak Terlantik Ada Apa Dibalik Ini?, Tak Jelas Kami Segera Gelar Aksi!

KABUPATEN BEKASI, JP - Belum adanya pembentukan Ketua Fraksi Partai - Partai sejak terpilih  sampai saat ini serta belum adanya perubahan pa...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Pilihan Pembaca

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS