BANTEN, JP - Bawaslu Provinsi Banten melalui Majelis Pemeriksa dugaan pelanggaran
administratif pemilu, bacakan hasil putusan atas pelaporan tim Bonnie
Triyana an Cosmas Joharudin mengenai dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu, pada Senin, (13/5/2024).
Dalam putusannya, majelis pemeriksa membacakan hasil secara keseluruhan berdasarkan laporan pelapor dan jawaban para terlapor, juga hasil tim investigasi Bawaslu, berikut keterangan saksi dan ahli.
Terlapor diantaranya Tiarahmania sebagai terlapor 1, juga diikuti ke 12 terlapor lainnya diantaranya penyelenggara tingkatan PPK (Lebak dan Pandeglang) yang didalilkan oleh pelapor dalam dugaan pelanggaran administratif pemilu 2024.
Pembacaan putusan yang dibacakan di kantor Bawaslu Provinsi Banten tersebut, disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal yang secara bergantian bersama jajaran anggota. Sidang tersebut pun berlangsung sejak pukul 11:00 hingga 12:00 WIB dan terbuka untuk umum melaui saluran Live Streaming YouTube Bawaslu Provinsi Banten.
Kemudian hasilnya, setelah melalui beberapa tahapan pemeriksaan dan persidangan diputuskan secara sah dan meyakinkan, bahwa Tia Rahmania selaku salah satu terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran Administratif Pemilu dan Juga Pidana Pemilu yang mana tim media dapatkan keterangannya dari Penyelenggara Pemilu berdasarkan surat putusan dengan status laporan tidak ditindak lanjuti karena tidak memenuhi unsur Pidana Pemilu. Kedua putusan tersebut juga telah di tandatangai oleh Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Banten.
Adi Firman selaku ketua Tim Pemenangan Tia Rahmania saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Ya, sudah clear, memang sebagaimana seharusnya dan semestinya. Kami mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu Provinsi Banten telah menangani perkara ini dengan sangat baik," katanya.
Ketika di tanya mengenai 8 PPK yang dikenakan sanksi teguran, Adi menjelaskan bahwa itu soal Administratif pemilu soal tatacara dan tekhnis pelaksanaan, bukan penggelembungan tolong dicatat.
"Ketika ada kesalahan satu dua soal administratif. Kita tahu kemarin beratnya tugas mereka karna lelah ya wajar kalau ada sanksi teguran, tidak lebih dari itu. Pidana Pemilu kan ga ada, jadi jangan membelokan opini. Coba baca aja deh hasil putusannya biar ga halu dan jelas. Dan Lagian ga ada tuh ratus ratus seperti dalil yang mereka tuduhkan," jelasnya.
Sementara sebelum berita ini di tayangkan, Awak Media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait khususnya pelapor untuk dimintai tanggapannya namun hingga detik ini belum berhasil dihubungi.
Dalam putusannya, majelis pemeriksa membacakan hasil secara keseluruhan berdasarkan laporan pelapor dan jawaban para terlapor, juga hasil tim investigasi Bawaslu, berikut keterangan saksi dan ahli.
Terlapor diantaranya Tiarahmania sebagai terlapor 1, juga diikuti ke 12 terlapor lainnya diantaranya penyelenggara tingkatan PPK (Lebak dan Pandeglang) yang didalilkan oleh pelapor dalam dugaan pelanggaran administratif pemilu 2024.
Pembacaan putusan yang dibacakan di kantor Bawaslu Provinsi Banten tersebut, disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal yang secara bergantian bersama jajaran anggota. Sidang tersebut pun berlangsung sejak pukul 11:00 hingga 12:00 WIB dan terbuka untuk umum melaui saluran Live Streaming YouTube Bawaslu Provinsi Banten.
Kemudian hasilnya, setelah melalui beberapa tahapan pemeriksaan dan persidangan diputuskan secara sah dan meyakinkan, bahwa Tia Rahmania selaku salah satu terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran Administratif Pemilu dan Juga Pidana Pemilu yang mana tim media dapatkan keterangannya dari Penyelenggara Pemilu berdasarkan surat putusan dengan status laporan tidak ditindak lanjuti karena tidak memenuhi unsur Pidana Pemilu. Kedua putusan tersebut juga telah di tandatangai oleh Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Banten.
Adi Firman selaku ketua Tim Pemenangan Tia Rahmania saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Ya, sudah clear, memang sebagaimana seharusnya dan semestinya. Kami mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu Provinsi Banten telah menangani perkara ini dengan sangat baik," katanya.
Ketika di tanya mengenai 8 PPK yang dikenakan sanksi teguran, Adi menjelaskan bahwa itu soal Administratif pemilu soal tatacara dan tekhnis pelaksanaan, bukan penggelembungan tolong dicatat.
"Ketika ada kesalahan satu dua soal administratif. Kita tahu kemarin beratnya tugas mereka karna lelah ya wajar kalau ada sanksi teguran, tidak lebih dari itu. Pidana Pemilu kan ga ada, jadi jangan membelokan opini. Coba baca aja deh hasil putusannya biar ga halu dan jelas. Dan Lagian ga ada tuh ratus ratus seperti dalil yang mereka tuduhkan," jelasnya.
Sementara sebelum berita ini di tayangkan, Awak Media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait khususnya pelapor untuk dimintai tanggapannya namun hingga detik ini belum berhasil dihubungi.
(Dimyati) JP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar