JAKARTA,
JP - Pelaku pemalsu plat dinas TNI yang viral beberapa waktu lalu telah
ditangkap, upaya yang dilakukan oleh Puspom TNI bekerja sama dengan
Ditreskrimum Polda Metro Jaya membuahkan hasil, pelaku yang berinisial
PWGA ditangkap pada Selasa (16/4/2024) ketika bersembunyi kediaman
kakaknya di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.(18/4/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dari Kepolisian dan Puspom TNI, pelaku dipastikan merupakan seorang pengusaha (bukan seorang anggota TNI). Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Dr. Nugraha Gumilar, M.Sc mengatakan bahwa pelaku telah diperiksa oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dari Kepolisian dan Puspom TNI, pelaku dipastikan merupakan seorang pengusaha (bukan seorang anggota TNI). Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Dr. Nugraha Gumilar, M.Sc mengatakan bahwa pelaku telah diperiksa oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya.
“Iya
benar (sudah ditangkap), selanjutnya pelaku akan mempertanggungjawabkan
perbuatannya tersebut dengan menjalani proses hukum di Polda Metro
Jaya, dan hari ini Kamis (18/4/2024) sudah dilaksanakan Press Conference
dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti,” kata Kapuspen TNI.
Kapuspen TNI mengungkapkan terkait motif pelaku selama ini. "Adapun motif yang bersangkutan memalsukan plat dinas TNI Noreg 84337-00 tersebut semata-mata untuk menghindari peraturan lalu lintas ganjil genap di wilayah Jakarta," ucapnya.
Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan dan diancam pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun. Kapuspen TNI menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan pidana pemalsuan plat nomor dinas TNI.
Kapuspen TNI mengungkapkan terkait motif pelaku selama ini. "Adapun motif yang bersangkutan memalsukan plat dinas TNI Noreg 84337-00 tersebut semata-mata untuk menghindari peraturan lalu lintas ganjil genap di wilayah Jakarta," ucapnya.
Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan dan diancam pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun. Kapuspen TNI menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan pidana pemalsuan plat nomor dinas TNI.
"Ancaman
tindak pidana bagi pengguna plat dinas TNI palsu jelas, yaitu pasal 263
KUHP tentang pemalsuan surat, kurungan selama 6 tahun,” pungkasnya.
(Taufan) JP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar