Wakil Ketua TKN
Prabowo-Gibran, Silfester Matutina menyayangkan PDIP membuat gugatan ke
PTUN. Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final dan
mengikat.
"Kita tahu bahwa putusan MK itu udah final. Jadi memang
harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Seluruh penyelenggara pemilu
harus mematuhi itu. Jadi tidak ada masalah," ucap Silfester saat
dikonfirmasi, Rabu (24/4/2024).
Dijelaskan Silfester, langkah
PDIP yang akan membuat gugatan ke PTUN tidak akan bisa membatalkan
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil
Presiden RI.
Karena itu, ia pun meminta agar PDIP menarik
menteri-menterinya dari kabinet Presiden Jokowi. Baginya, gugatan PDIP
ke PTUN hanya sebagai halusinasi.
"Maksud saya lebih baik
daripada capek-capek untuk PTUN, yang paling gampang itu PDIP menarik
menteri-menterinya dari kabinet Pak Jokowi. Karena itu yang lebih
memungkinkan dan gampang untuk dilakukan," katanya.
"Kalau untuk
gugat lagi di PTUN, saya pikir ngga lah. Kita semua tahu secara hukum
dan ketatanegaraan barang ini nggak ada lah. Ini hanya seperti kalau
orang itu halusinasi. Jadi menurut saya daripada capek-capek lebih baik
PDI-P tarik seluruh menterinya. Itu lebih masuk akal dan gampang,"
sambungnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat
mengatakan, pihaknya akan menggugat dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024
ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Djarot menegaskan, gugatan tersebut akan diajukan bukan untuk membatalkan hasil Pemilu 2024.
"Ya
untuk ke PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil Pemilu,"
kata Djarot di Media Center Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud,
Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Dia menjelaskan, gugatan itu akan diajukan untuk menunjukkan telah terjadi praktik penyimpangan substansial dalam Pilpres 2024.
Menurut
Djarot, hal itu setidaknya dimulai sejak putusan Mahkamah Konstitusi
(MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka
sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga KPU RI karena menerima pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran.
"Kemudian
terjadi pelanggaran etik kepada KPU ketika menerima pendaftaran 02, ya
sampai dengan pengerahan aparat di dalam memenangkan paslon tertentu,"
ucap Djarot.
"Jadi ke PTUN dalam rangka itu untuk mencari keadilan," ungkap Djarot menambahkan.
Djarot menuturkan, gugatan ini sangat penting agar praktik-praktik kecurangan tak kembali terjadi dalam Pemilu mendatang.
"Terutama yang paling dekat itu Pilkada 2024. Ini sebagai bagian koreksi kita," tuturnya.
(Syafrudin) JP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar