SUMUT,JP - Edi Suranta
Gurusinga alias Godol diamankan di objek wisata Desa Durin Jangak, Dusun
Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang atas
kepemilikan senjata api. Saat anggota Brimob Polda Sumut
melakukan penggerebekan di objek wisata itu tepatnya Rabu 13 Maret 2024
sekira pukul 01:00 WIB.Saksi dan Pengacara korban menilai proses penangkapan, pemeriksaan sampai penetapan Tersangka penuh kejanggalan (Unprosedural/ Ilegal).
Akan tetapi, sejumlah saksi dengan tegas
mengatakan bahwa senjata api itu ditemukan disemak belukar dan bukan di
badan atau ditangan Godol. Apalagi, jarak ditemukan senjata api itu
dengan Godol berkisar 50 meter.
Rahmat Tarigan salah satu saksi
dengan tegas mengatakan bahwa senjata api atau senpi itu ditemukan di
semak belukar setelah ditemukannya anggota TNI.
"Jadi, saat
ditemukan senpi itu. Tidak ada Godol disitu. Yang ada hanya saya,
anggota saya, anggota Brimob dan diduga anggota TNI yang diamankan dari
semak belukar," kata Rahmat kepada awak media di lokasi kejadian, Sabtu
(16/3/2024) siang.
Diakui Rahmat Tarigan, saat itu dia dan
anggotanya dipaksa keluar dari mobil. Bahkan, oknum Brimob bersenjata
laras panjang menendang pintu mobil Rahmat Ginting.
"Saya dan anggota saya keluar dari mobil. Lalu saya di todongkan senjata," ungkapnya.
Selajutnya,
anggota Brimob lainnya menemukan seorang pria dari semak belukar.
Setelah itu, barulah didapati senjata api dimaksud.
"Jadi,
setelah saya diamankan. Brimob itu menangkap anggota TNI, kenapa saya
bilang anggota TNI, karena dia sendiri yang mengatakan dia anggota.
Bahkan dompetnya juga diperiksa oleh oknum Brimob itu. Saat itu jugalah
ditemukan senpi itu dari semak belukar tadi," tegasnya.
Setelah
senjata itu ditemukan, lalu oknum Brimob itu mengambil senjata itu dari
semak belukar dan membawanya dihadapan Rahmat Tarigan dan yang lainnya.
"Jadi,
di hadapan saya, anggota saya dan anggota TNI itu. Oknum Brimob itu
dengar keras mempertanyakan kepemilikan senjata itu kepada anggota TNI
itu juga. Namun, anggota TNI itu tidak mengakuinya. Saya tahunya dia
anggota TNI karena dia mengaku sebagai anggota TNI," tambahnya.
Saksi lainnya bernama Mbera Sitepu dengan tegas mengatakan bahwa oknum anggota Brimob menemukan senjata dari semak belukar.
"Tapi, saat diamankan senjata itu. Saya tidak menemukan Godol. Saat itu saya yakin bahwa Godol tidak ditangkap," terangnya.
Saksi
bernama Jakup Sembiring mengatakan bertemu dengan Edi Suranta Gurusinga
sebelum ditangkap atau adanya penggerebekan di lokasi kejadian.
"Jadi,
saat itu saya sedang berdiskusi atau berbicara seloroh dengan Bang Gol. Akhirnya bang Godol mengangkat bajunya dan tidak ditemukan
senjata di badannya," ucapnya.
Pertemuan keduanya hanya beberapa
menit. Setelah itu keduanya bubar dan setelah itu Edi alias Godol
diamankan oleh pihak kepolisian.
"Jadi, saya yakin bahwa sebelum
diamankan itu. Godol tidak memiliki atau tidak membawa senpi seperti
yang dimaksudkan oleh pihak kepolisian itu," terangnya.
Kuasa
hukum Edi Suranta Gurusinga bernama Thomas Tarigan SH MH bersamaan
dengan Suhandri Umar SH menegaskan bahwa proses penangkapan dan
pemeriksaan sampai penetapan tersangka terhadap kliennya penuh
kejanggalan.
"Sangat janggal penangkapan dan proses pemeriksaan
sampai penetapan tersangka terhadap klien kami. Penangkapan tidak sesuai
prosedur," kata Thomas.
Edi Suranta ditangkap di lokasi
disangkakan memilik senpi. Tapi senpi itu ditemukan oleh Brimob jaraknya
jauh dari Edi dan mencapai 50 meter.
"Senjata itu ditemukan
disemak belukar, sedangkan klien kami itu berada diatas bukit yang
jaraknya 50 meter. Selain itu, penetapan tersangka itu juga sangat
janggal. Satu hari diamankan langsung naik status menjadi tersangka.
Lalu, senjata itu katanya sudah di cek di inafis dan hasilnya didapatkan
dalam tempo satu hari. Ini sangat janggal," tuturnya.
Kemudian,
Edi ditangkap dari lokasi dan dibawa ke Polrestabes Medan tanpa adanya
penjelasan dari pihak Brimob dan tanpa adanya surat penangkapan.
"Kami
pertanyaan proses penangkapan, klien kami tidak tahu terkait apa
ditangkap karena tidak dijelaskan. Brimob itu tidak tunjukan identitas
diri sebagai aparat tapi dari uniform saja. Brimob itu juga tidak
sebutkan terkait apa klien kami ditangkap. Sampai di Polrestabes Medan
barulah dijelaskan terkait dengan senjata api. Jelas kepemilikan senjata
api itu dibantah oleh klien kami," tambahnya.
Pengacara
menegaskan bahwa ketentuan dalam Kuhap Pasal 17 bahwa seseorang
disangkakan dalam proses penanganan atau perbuatan pidana harus
mempunyai dua alat bukti.
"Jadi ini tidak ada. Klien kami hanya
tahu ditodong senjata lalu dibawah naik mobil Brimob dan dibawa ke
Polrestabes. Keesokan harinya ditetapkan sebagai tersangka karena
memiliki senjata api. Padahal, klien kami tidak pernah diperiksa
memiliki senjata api. Kelihatan kejanggalan dari mulai proses
penangkapan. Sampai penetapan tersangka penuh kejanggalan," tegasnya.
Selain
itu, penangkapan seharusnya memakai surat penangkapan agar yang
ditangkap bisa mengabarkan keluarnya. Tapi, oknum Brimob itu tidak
melewati proses itu.
"Kami sedang melakukan proses untuk membela
hak klien. Kami akan melakukan prapid dan sudah laporkan ke Propam Polda
Sumut," ucapnya.
Umar menambahkan menurut oknum Brimob bahwa
senjata itu milik Edi. Namun faktanya, senjata itu ditemukan berjarak 50
meter dari Edi Suranta Gurusinga.
"Menurut oknum Brimob itu,
klien kami yang melempar senjata api itu. Tapi faktanya yang mengambil
senjata itu oknum Brimob itu sendiri. Seharusnya Brimob itu jelaskan
kepada klien kami. Tapi, faktanya sampai di Polrestabes Medan barulah
dikasih tahu bahwa klien kami terlibat kepemilikan senjata api. Sangat
anehkan," ungkapnya.
Selanjutnya, sejumlah saksi yang melihat menyebutkan bahwa penangkapan oknum tentara dan senjata api berdekatan
"Namun
sayangnya anggota TNI itu tidak dibawah ke Polrestabes Medan. Sehingga
kami keberatan, kami menuntut agar oknum TNI itu diperiksa terlebih
dahulu barulah kami akan memberikan keterangan kepada penyidik. Karena
terjadi kejanggalan," terangnya.
Kapolrestabes Medan dan
Kasatreskrim Polrestabes Medan ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp
mengenai kasus kepemilikan senpi itu belum memberikan jawaban.
Kapandam
I BB Kolonel Riko ketika dikonfirmasi Awak Media mengenai kepemilikan
senjata api itu diduga milik anggota TNI belum memberikan jawaban
Sebagaimana diketahui, beredar kabar bahwa Edi Suranta Gurusinga diamankan di lokalisasi perjudian di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari, Kecamatan Pancurbatu. Akan tetapi, hal itu dibantah oleh Tim Kuasa Hukum.
(Tim/Ucok) JP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar