SUMATERA UTARA, JP - Dalam sebuah operasi yang dilakukan pada kepekatan malam dini hari,
tepatnya pada hari Jumat, tanggal 2 Februari 2024, sekitar pukul 03.00
WIB, Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap sebuah kasus
penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini terjadi di sebuah ladang sawit
yang berlokasi di Nagori Dolok Ilir 2, Kecamatan Dolok Batu Nanggar,
Kabupaten Simalungun.
Kapolres
Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala,melalui Kasat Narkoba Polres
Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH., saat dikonfirmasi membenarkan
kejadian tersebut.
"Personel
Sat Narkoba berhasil menangkap tersangka yang diduga menjadi bandar
narkoba bersama dengan barang bukti sabu seberat 15,23 gram, di ladang
sawit yang berada di Nagori Dolok ilir 2 Kecamatan Dolok Batu Nanggar
Kabupaten simalungun, pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024 sekira
Pukul 03.00 Wib pagi, "ucap AKP Irvan, pada Awak Media, Sabtu(3/2/2024).
"Operasi
ini bermula dari laporan masyarakat yang mengkhawatirkan adanya
peredaran narkotika di daerah mereka. Menanggapi hal tersebut,"
lanjutnya,"Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh IPDA
Froom Pimpa Siahaan, SH, mengambil tindakan dengan melakukan
penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud."
"Keberhasilan
tim dalam operasi ini dibuktikan dengan penangkapan seorang tersangka
yang teridentifikasi sebagai "SR", seorang pria berusia 63 tahun, warga
Dusun IV Sei Rotan, Kelurahan Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan,
Kabupaten Deli Serdang. Tindak penangkapan dilakukan ketika "SR",
terlihat mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan gerak-gerik
yang mencurigakan, " kata AKP Irvan.
Lebih
lanjut Kasat Narkoba menjelaskan bahwa, "Tersangka "SR", sempat
melarikan diri ke dalam perladangan sawit, melalui proses penggeledahan,
petugas menemukan satu paket klip transparan yang berisi diduga
narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,23 gram, serta sebuah unit
handphone merk Samsung," jelasnya.
"Dalam
interogasi awal, "SR", mengakui bahwa barang haram tersebut memang
miliknya yang sempat ia buang ke tanah saat menyadari kehadiran petugas
di lokasi, "ungkap AKP Irvan.
Dikatakannya juga bahwa, Tersangka
dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Narkoba
Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat
Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane menyampaikan bahwa
penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam
memerangi peredaran narkotika dan memberikan perlindungan kepada
masyarakat dari bahaya narkoba.
"Penangkapan
"SR", diharapkan dapat menjadi pukulan bagi jaringan narkotika di
wilayah ini dan sebagai peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan
narkoba lainnya. Polres Simalungun akan terus meningkatkan upaya-upaya
untuk memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan sosial
yang bersih dan sehat bagi masyarakat," pungkas Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane.
(Ucok) JP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar