SUMUT,
JP - Ketiga pelaku pencurian yang telah menjadi residivis kembali
tertangkap tangan oleh tim Jatanras Polres Simalungun atas tindakan
pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kontrakan milik warga
setempat.(24/01/2024).
Kapolres
Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, saat dikonfirmasi menjelaskan kejadian tersebut.
"Pada hari senin,
8 januari 2024 dini hari, sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Medan
KM. 8,5 Gang Titi Gantung, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok,
Kabupaten Simalungun menjadi sasaran para pelaku pencurian, dipecah dan
masuk oleh penjahat yang beraksi dengan cara mencongkel engsel pintu
bagian belakang, "ucap AKP Ghulam. Rabu(24/1/2024).
Lebih
lanjut Kasat Reskrim menyampaikan bahwa, "Pemilik rumah yang merupakan
seorang wiraswasta berumur 27 tahun, menyatakan kehilangan sejumlah
barang berharga termasuk satu unit motor Honda Vario, laptop, handphone,
serta dokumen-dokumen penting lainnya. Berdasarkan
laporan polisi yang disampaikan korban bahwa total kerugian yang
diderita oleh korban diperkirakan mencapai Rp. 33,3 juta dan para saksi
juga turut memberikan keterangan yang membantu proses penyelidikan atas
kasus tersebut," tutur AKP Ghulam.
Berdasarkan
laporan polisi yang diterbitakan Sat Reskrim Polres Simalungun melalui
Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan.
"Penangkapan para pelaku
pencurian berawal dari laporan dan penyelidikan intens yang dilakukan
oleh Personil Operasional Jatanras, pada hari Senin tgl 22 Januari 2023
sekira 20.00 Wib, Personel Opsnal Jatanras mendapat informasi bahwa
salah seorang dari yang diduga pelaku pencurian inisial "RR(37)" sedang
berada di wilayah Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba Kota
Pematang Siantar. Mengetahui
hal tersebut dilakukan pengejaran oleh Tim Jatanras dan berhasil
mengamankan "RR(37)" bersama rekannya "SM(21)" dari dalam rumah yang
terletak di Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang
Siantar," papar Kasat Reskrim.
"Saat
dilakukan introgasi kepada keduanya mengakui perbuatannya dan
menjelaskan peran masing-masing bahwa "RR(37)", berperan mengantar
pelaku, "SM(21)" serta "RG(26)" dengan menggunakan speda motor Yamaha
Mio menuju lokasi pencurian," sambungnya.
"SM(21)"
serta "RG(26)", merupakan pelaku pencurian dengan modus mencongkel
engsel pintu bagian belakang rumah korban pencurian tersebut dan dari
penangkapan tersebut personel berhasil mengamankan "RR(37)" dan
"SM(21)", bersama dengan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung
A21S warna putih, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, dan sebuah obeng,
"jelas AKP Ghulam.
"Kemudian
personil opsnal Jatanras kembali melakukan penyelidikan terhadap
keberadaan pelaku "RG(26)",dan pada hari selasa tanggal 23 Januari 2023
sekira pkl 06.00 Wib diamankan pelaku "RG(26)", berhasil diamankan dari
dalam rumahnya di daerah Jalan Makmur, Kelurahan asuhan, Kecamatan
Siantar Timur Kota Pematang Siantar," tandasnya.
Tim
Jatanras juga masih melakukan pencarian terhadap motor Honda Vario
milik korban, yang diperkirakan telah dijual oleh pelaku lewat grup
pasaran gelap di media sosial Facebook. Ketiga
pelaku ini diketahui telah memiliki catatan kriminal sebelumnya di
wilayah hukum Polres Simalungun dan Polres Pematang Siantar.
"Saat ini,
para pelaku beserta barang bukti ditahan di kantor Unit I Jatanras
Satreskrim Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut dan
pengembangan kasus, "pungkas AKP Ghulam.
Tim
kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan
pengamanan terhadap harta benda, serta segera melaporkan kepada pihak
berwajib apabila mengetahui adanya tindakan kriminal di lingkungan
sekitar.
(Ucok) JP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar