KABUPATEN BEKASI, JP - Warga Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat keluhkan para oknum pemasang Alat Peraga Kampanye (APK) para Calon Legislatif (Caleg) yang dipasang disembarang tempat tanpa memikirkan dampak lingkungan. Terlihat jelas terpasangnya alat peraga kampanye dari mulai dipaku di pepohonan, di taman-taman jalan dan bahkan diarea sarana pendidikan (Sekolah-Sekolah-Red) sehingga terlihat semrawut, kotor dan Liar.
Dalam hal ini, Supriyanto selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa/PP dan PS Panwaslu Kecamatan Cikarang Barat menegaskan bahwa.
"Kita mengacu pada SK KPU 375 nanti dijelaskan cuma saya belum hafal, mana yang di perbolehkan dan mana yang tidak boleh, disitu dijelaskan mengenai tempat yaitu tempat pendidikan, tempat ibadah sama lingkungan pemerintahan tentang pemasangan- pemasangannya, terus ada penjabarannya untuk di tiang listrik, di pohon dan di taman, tuturnya pada Awak Media (30/12/2023) di Kantor Panwascam Cikarang Barat.
"Kalau memang jelas menempel itu yang di larang, di dalam pagar dan di luar pagar selama menempel di sekolah dan dilihat pager itu bagian dari sekolah tidak, kalau menempel itu termasuk melanggar, jadi yang tidak boleh itu sekolah, tempat ibadah dan kantor Pemerintahan termasuk Desa juga,"terangnya.
Lanjutnya," Kalau pemasangan di pohon kalau di paku itu termasuk salah juga dan melanggar dan itu wajib di benahi,"tegasnya.
"Dan hal itu sering di sosialisasikan, kenapa tidak pada faham saya juga tidak mengerti," imbuhnya.
Disinggung tentang tindakan yang akan di lakukan oleh pihak Panwascamcikbar terhadap para Caleg dan yang melanggar dengan memasang APK tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
"Kalau itu masuknya ke ketentuan Perda ketertiban Umum, nanti kita Koordinasi dengan Linmas atau Satpol PP, ya laporan kita terima dan kita sampaikan,"kata Supriyanto.
Disinggung bagaimana bila Satpol PP tidak menindak lanjuti terkait laporan Panwas untuk di tindak lanjuti.
"Ya kita himbau lagi sesuai standar,"jawabnya.
"Dikarenakan belum ada hal seperti itu, ya kita jalani sesuai proses yang ada, kalau memang eksekutor tidak mau bertindak, ya kita akan melaporkan ke Bawaslu bahwa kondidi di lapangan seperti ini dan Bawaslulah yang menindak lanjuti,"sambungnya.
"Himbauan kita adalah penerusan dari Bawaslu dan kita teruskan ke Partai Politik, karena Caleg itu sebenarnya bukan peserta Pemilu, peserta Pemilu itu sendiri adalah Partai Politik, jadi kita hubungannya kepada peserta Pemilu yaitu Partai Politik yang akan melakukan himbauannya kepada para Calegnya, karena kita selain himbauan melalui surat, kita datangin kalau memang ada permasalahan," papar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa/PP dan PS Panwaslu Kecamatan Cikarang Barat.
Lebih lanjut Ia mengungkapkan bahwa,"Cuma kadang-kadang kendalanya dari Partai itu suka bilang soal Tim Lapangan dan Eksekusi itu kadang -kadang diluar, istilahnya eksternal..itu dalih mereka, pokoknya kita hanya sampaikan bahwa tolong di tertibkan bagaimana caranya..situlah Partai yang punya wewenang untuk dilapangan agar para Caleg menertibkan tentang pemasangan APK, himbauan disitu disebutkan (Aturan-Red) bahwa di larang di tempat ibadah, pendidikan, pemerintahan termasuk pohon-pohon, cumakan faktanya kita enggak bisa..tinggal lihat tekhnis di lapangannya," papar Supriyanto.
Ditanyakan berapa lama proses penertiban setelah adanya temuan maupun laporan terkait adanya pelanggaran dari para Caleg yang memasang APK di Sekolah-sekolah, Rumah Ibadah maupun di KantorPemerintahan.
"Biasanyakan di lapangan kita di bantu temen-temen TKD tiap Desa satu orang, nah tekhnisnya begitu ada laporan masuk kalau memang secara resmi informasi itu didapat dari TKD kita segera eksekusi secepatnya...satu atau dua hari..kalau sifatnya laporan yang tidak jelaskan kita tidak tahu dimana titiknya...kalau ini jelas karena menempel di sarana Pendidikan dan kita akan telusuri dimana tempatnya, wilayahnya siapa dan kita akan langsung cepet koordinasi dengan BKD setempat dan TKD setempat langsung menelusuri tempat objeknya dan langsung dia eksekusi," papar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa/PP dan PS Panwaslu Kecamatan Cikarang Barat , Supriyanto.
Supriyanto mengklaim bahwa selama ini belum pernah ada aduan dari warga dalam hal pemasangan atribut kampanye (APK) yang dipaku di Taman Aster maupun di Wilayah Cikarang Barat dan itu harus ada pengaduan dari masyarakat.
Disinggung memang harus ada pengaduan baru di tindak lanjuti, lalu bagaimana dengan temuan yang ada di depan mata Kantor Panwascam dan yang selama ini dilewati namun tidak ada tindakan tegas dari Panwascam Cikbar?
"Itu kan ditindak lanjuti," pungkas Supriyanto.
Caleg Targetkan Anak SD Sebagai Pemilih, Panwascam Kemana?
Sementara Tokoh Pemuda stempat, Surya Sueb menegaskan bahwa," Itu gimana masang spanduk di sekolahan..kalau memang melanggar segeralah di tertibkan sama Panwaslu ..kalau tidak Panwaslu kerjanya apa..cuma makan gaji buta ngabisin uang rakyat doang," tandasnya pada Awak Media (30/12/2023).
"Saya juga salut sama Tim sukses dari para Calegnya dan angkat jempol tangan dua dengan memasang spanduk di tempat itu berarti Calegnya menargetkan anak-anak sekolah di SDN Kali Jaya 10 sebagai para pemilih mereka," jelas Surya seraya tertawa lepas.
Surya juga menegaskan bahwa apa yang di lakukan para Caleg tersebut adalah melanggar aturan KPU Nomor 375 dan Panwascam Harus segera menindak tegak para Caleg yang tidak tahu aturan tersebut.
Sementara Mimin, Onah dan lainnya mengatakan bahwa," Lha itu Dewan romannya cari anak-anak kali suruh pada milih...meureun," kata mereka pada Awak media (1/1/2024).
Sedangkan Dagul mengatakan," Panwaslunyalah kerja yang bener itu jangan diem bae...Panwascam kemana? jangan cuman nongkrong makan gaji buta doang ora ada kerjanyah," tandasnya (1/1/2024).
(Joggie) JP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar