JAKARTA,- 1 (satu) unit
mobil sedan Porsche tipe 911 Carera S 3.0 L milik Tersangka NPWH alias
EH, telah dilakukan penyitaan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat
Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung.
Penyitaan 1 (satu) unit mobil yang disita pada hari ini
Kamis(30/11/2023) di Jakarta Selatan dilakukan terkait dengan perkara
BAKTI KOMINFO. (01/12/2023)
Adapun mobil tersebut dibeli oleh Tersangka NPWH
alias EH pada bulan Agustus 2023 di sebuah showroom mobil “Porsche”
Jakarta Selatan.
"1 (satu) unit mobil sedan Porsche tipe 911
Carera S 3.0 L dibeli dengan harga senilai kurang lebih Rp3.000.000.000
(tiga miliar rupiah) yang diatasnamakan PT LTD.", jelas Tim Jaksa
Penyidik. Kamis(30/11/2023)
Tim Jaksa Penyidik menjelaskan
terkait dengan pembelian 1(satu) unit mobil tersebut bahwasannya
pembelian yang dilakukan oleh dengan uang hasil kejahatan yang diterima
dalam bentuk USD.
"Penyitaan tersebut memiliki alasan kuat atas
dugaan penggunaan uang hasil kejahatan yang diperoleh dari Tersangka GMS
dalam bentuk USD, kemudian uang USD tersebut ditukar di Money Changer
untuk membeli mobil Porsche milik Tersangka NPWH alias EH.", ujar Tim
Jaksa Penyidik.
Aset yang dilakukan penyitaan tersebut berkaitan
dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan
infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur
pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan
Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
(Wahyu) JP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar