JAWA TIMUR, JP - Ellen
Sulistyo Tergugat 1 dalam perkara Gugatan wanprestasi yang diajukan CV.
Kraton Resto management Sangria Resto by Pianoza terlibat adu mulut
dengan salah satu wartawan yang biasa meliput di Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya. Dari informasi yang dihimpun Media ini, kejadian itu
terjadi pada Rabu (6/12/2023) sore saat PN Surabaya sudah dalam keadaan sepi
pengunjung.(07/12/2023).
Awal kejadian diketahui, Ellen
Sulistyo memasuki ruang mediasi, yang diketahui tidak semua pengunjung
diperbolehkan masuk di ruangan tersebut.
Ketika dikonfirmasi wartawan tersebut, "Kenapa masuk ruang mediasi, hendak bertemu siapa ?," tanya sang Wartawan, Ellen seketika itu marah ke Wartawan tersebut."Saya ga cari siapa siapa, hanya menawarkan nasi," ucap Ellen dengan nada tinggi.
Merasa
tidak bersalah, Wartawan tersebut menjawab Ellen yang marah, dengan
argumentasi bahwa kalau dirinya menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, kendati demikian Ellen Sulistyo sempat mengancam bahwa akan melaporkan yang bersangkutan dengan menyebutkan nama salah
seorang pengacara berinisial B. yang diduga merupakan penasehat Hukum
Ellen Sulistyo.
Berdasarkan informasi yang di himpun sebelum terjadi peristiwa tersebut, Ellen Sulistyo memasuki ruang
mediasi Pengadilan Negeri Surabaya, lalu pada siangnya berlangsung sidang
gugatan wanprestasi yang mana Ellen Sulistyo menjadi tergugat 1.
Sehingga diduga kedatangan Ellen Sulistyo pada ruang mediasi kembali, hendak menemui pihak pihak di Pengadilan Negeri yang berkaitan dengan perkara tesebut.
Dugaan
tersebut muncul dikarenakan kedatangan Ellen ke ruang mediasi kembali ketika PN Surabaya
sudah dalam keadaan sepi pengunjung, dan hanya ada beberapa wartawan yang sedang rehat
usai melakukan tugas peliputan di PN Surabaya.
Diketahui Perkara Sangria
Resto menjadi perhatian publik, karena ada beberapa pihak yang turut
tergugat yakni KPKNL Surabaya dan Kodam V/Brawijaya. sehingga banyak
pihak yang berharap agar hakim bersikap netral dan memutuskan perkara
berdasarkan fakta dan bukti bukti yang dihadirkan di persidangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar