JAKARTA, JP - Kesuksesan pemilu serentak 2024 menjadi momen penentu masa depan bangsa, khususnya dalam kurun lima tahun mendatang. Untuk memastikan kelancaran tahapan penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp71,3 triliun kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta kementerian/lembaga (K/L) pendukung lainnya, (07/11/2023).
Direktur Anggaran Bidang Politik Hukum Pertahanan dan Keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (Polhukam dan BA BUN) Dirjen Anggaran Kemenkeu mengatakan bahwa.
Direktur Anggaran Bidang Politik Hukum Pertahanan dan Keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (Polhukam dan BA BUN) Dirjen Anggaran Kemenkeu mengatakan bahwa.
"Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan, termasuk pengadaan alat dan perlengkapan Pemilu, pendistribusian logistik, pembayaran honor penyelenggara, dan pemantauan dan pengawasan Pemilu. Hal ini penting untuk menjaga Kedaulatan dan Demokrasi Indonesia," ujar Dwi Pudjiastuti Handayani, pada Selasa (07/11/2023) di ruangan
Berbagai persiapan pun telah dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Mulai dari perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu hingga persiapan logistik.
" Pos alokasi anggaran tahapan pemilu di KPU antara lain digunakan untuk pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, pembentukan badan Adhoc, masa kampanye pemilu, serta pemungutan dan penghitungan suara," ungkap Direktur Anggaran Bidang Politik Hukum Pertahanan dan Keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (Polhukam dan BA BUN) Dirjen Anggaran Kemenkeu, Dwi Pudjiastuti Handayani. .
Sementara, Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI memandang mekanisme pemilu serentak akan mendorong harmonisasi kebijakan di level nasional dan daerah.
Berbagai persiapan pun telah dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Mulai dari perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu hingga persiapan logistik.
" Pos alokasi anggaran tahapan pemilu di KPU antara lain digunakan untuk pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, pembentukan badan Adhoc, masa kampanye pemilu, serta pemungutan dan penghitungan suara," ungkap Direktur Anggaran Bidang Politik Hukum Pertahanan dan Keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (Polhukam dan BA BUN) Dirjen Anggaran Kemenkeu, Dwi Pudjiastuti Handayani. .
Sementara, Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI memandang mekanisme pemilu serentak akan mendorong harmonisasi kebijakan di level nasional dan daerah.
"Sehingga sinergi yang terbentuk dapat membawa sentimen positif bagi masyarakat dan dunia usaha," tandas Teuku Riefky.
(Dm/Dj/Nur) JP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar