KABUPATEN
BEKASI, JP - Pinggiran Kali CBL (Cikarang Bekasi Laut) telah di
manfaatkan oleh pihak swasta untuk tempat penampungan sampah rumah
tangga yang di ambil dari warga perumahan yang berada di Kabupaten
Bekasi. Warga sekitar maupun pengguna jalan sangat terganggu dan
mengeluh dengan adanya beberapa titik lokasi pembuangan sampah yang
dikelola oleh pihak swasta di Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung,
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Salah satunya Candra yang sangat menyayangkan sikap pengusaha swata sebagai pengelola sampah rumah tangga.
"Pinggiran kali yang di manfaatkan pihak yang tidak bertanggungjawab terhadap lingkungan dengan cara menampung sampah dipinggiran kali cbl dengan alasan di Burangkeng telah melebihi kapasitas (overload) sangatlah merugikan warga yang ada disekitar, terutama pengguna jalan", terangnya, Senin (9/5/2023).
Karena dengan adanya penampungan sampah tersebut berakibat pada kesehatan warga, "Pertama tumpukan sampah menimbulkan bau yang kurang sedap, kedua akan adanya pendangkalan Kali CBL yang di akibatkan longsornya sampah yang menumpuk ke sungai, dan ketiga menjadi wabah penyakit", jelasnya.
Jhon selaku Humas UPTD di Bidang pengangkutan dan pengelolaan persampahan untuk wilayah Cikarang Barat, Cibitung dan Setu saat ditemui Awak Media membenarkan, bahwa di Burangkeng telah terjadi overload bahkan telah terjadi langsor.
Salah satunya Candra yang sangat menyayangkan sikap pengusaha swata sebagai pengelola sampah rumah tangga.
"Pinggiran kali yang di manfaatkan pihak yang tidak bertanggungjawab terhadap lingkungan dengan cara menampung sampah dipinggiran kali cbl dengan alasan di Burangkeng telah melebihi kapasitas (overload) sangatlah merugikan warga yang ada disekitar, terutama pengguna jalan", terangnya, Senin (9/5/2023).
Karena dengan adanya penampungan sampah tersebut berakibat pada kesehatan warga, "Pertama tumpukan sampah menimbulkan bau yang kurang sedap, kedua akan adanya pendangkalan Kali CBL yang di akibatkan longsornya sampah yang menumpuk ke sungai, dan ketiga menjadi wabah penyakit", jelasnya.
Jhon selaku Humas UPTD di Bidang pengangkutan dan pengelolaan persampahan untuk wilayah Cikarang Barat, Cibitung dan Setu saat ditemui Awak Media membenarkan, bahwa di Burangkeng telah terjadi overload bahkan telah terjadi langsor.
"CBL yang menjadi TPA liar itu perlu diketahui juga, kasusnya masih di
kejaksaan tinggal tunggu vonis. Di CBL memang titik-titik bayak namun
kami sudah memberikan surat himbauan beberapa kali kepada mereka bahkan
kita dokumentasikan", terangnya.
"Sampah liar memang pelanggaran, undang-undang nomor 14 tahun 2014 itu memang jelas dengan denda Rp.50.000.000,- dan kurungan selama 3 bulan. Kalau sidak sampai turun kelokasi sudah kita tunaikan, namun untuk penertiban bukan tupoksi kami karena ada penegak perda yaitu Sat Pol PP, dan biasanya kita berkoordinasi dengan empat pilar", imbuhnya.
Sebetulnya, lanjut Jhon, kalau mereka butuh pelayanan kami siap bantu. "Kalau tidak ada permintaan ya agak sulit juga, sebetulnya terkait sampah adalah permasalahan bersama, harus ada kerja sama dan tidak bisa semua dibebankan ke kita", ucapnya.
Pengelola sampah swasta sebut saja mister "M" saat dikonfirmasi mengatakan, pengambilan sampah dari perumahan dengan jumlah 800 KK. "Satu Minggu dua mobil damtruk, kalau dihitung mobil kecil enam mobil ada", katanya.
Kalau di bilang ada overload, lanjut M. "Ada mobil damtruk dan mobil bak ambrol namanya, mobil orange ada saya. Selain ngebuang ke Burangkeng di buang disini, saya sortil disini", terangnya.
"Perbandingan saya dengan yang disana, sambil menunjuk ke satu lokasi disebelahnya. Kegiatan punya saya satu bulan, yang lain dua hari angkut, boleh pasang CCTV cek langsung", pintanya.
Mister "M" juga mengatakan kepada Awak Media, banyak yang ingin ngebuang ke lokasinya. "Termasuk dari gabus Turi, dengarkan pembuangan sampah disana sudah kaya gunung. Datang lima mobil kesini, satu mobil mau kasih tiga juta saya tolak", ucapnya.
Kepala Desa Sukajaya, Amang Suryaman saat ditemui dirumahnya mengatakan sangat terganggu dengan adanya pembuangan sampah dipinggir kali CBL. "Saya tidak pernah memberikan ijin pada mereka bang, kalau bisa tutup saja", keluhnya.
"Sampah liar memang pelanggaran, undang-undang nomor 14 tahun 2014 itu memang jelas dengan denda Rp.50.000.000,- dan kurungan selama 3 bulan. Kalau sidak sampai turun kelokasi sudah kita tunaikan, namun untuk penertiban bukan tupoksi kami karena ada penegak perda yaitu Sat Pol PP, dan biasanya kita berkoordinasi dengan empat pilar", imbuhnya.
Sebetulnya, lanjut Jhon, kalau mereka butuh pelayanan kami siap bantu. "Kalau tidak ada permintaan ya agak sulit juga, sebetulnya terkait sampah adalah permasalahan bersama, harus ada kerja sama dan tidak bisa semua dibebankan ke kita", ucapnya.
Pengelola sampah swasta sebut saja mister "M" saat dikonfirmasi mengatakan, pengambilan sampah dari perumahan dengan jumlah 800 KK. "Satu Minggu dua mobil damtruk, kalau dihitung mobil kecil enam mobil ada", katanya.
Kalau di bilang ada overload, lanjut M. "Ada mobil damtruk dan mobil bak ambrol namanya, mobil orange ada saya. Selain ngebuang ke Burangkeng di buang disini, saya sortil disini", terangnya.
"Perbandingan saya dengan yang disana, sambil menunjuk ke satu lokasi disebelahnya. Kegiatan punya saya satu bulan, yang lain dua hari angkut, boleh pasang CCTV cek langsung", pintanya.
Mister "M" juga mengatakan kepada Awak Media, banyak yang ingin ngebuang ke lokasinya. "Termasuk dari gabus Turi, dengarkan pembuangan sampah disana sudah kaya gunung. Datang lima mobil kesini, satu mobil mau kasih tiga juta saya tolak", ucapnya.
Kepala Desa Sukajaya, Amang Suryaman saat ditemui dirumahnya mengatakan sangat terganggu dengan adanya pembuangan sampah dipinggir kali CBL. "Saya tidak pernah memberikan ijin pada mereka bang, kalau bisa tutup saja", keluhnya.
Kabid Kebersihan : Siap Dan Serius Berantas Sampah di Kabupaten Bekasi!
Sementara
Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup, Mansur Sulaiman Sap MM saat di
konfirmasi Awak Media di Kantornya, pada (10/05/2023) siang, menegaskan
bahwa,"Dimana ada manusia disitu pasti menghasilkan sampah, penanganan
sungai yang banyak orang yang belum sadar tentang pentingnya sungai yang
jernh dan dengan membuang sampah kesitu..ya kita berharap mereka
bersadarlah bahwa penting sekali sungai...jangan sampai ada banjir,
jangan sampai airnya tercemar, kami dari LH selalu berkoordinasidengan
yang lain baik BWWS, PJT II," katanya.
Ditanyakan
sejauh mana kolaborasi pengikatan kerjasama penanganan sampah pada
aliran sungai dan kali antara pihak Pemkab Bekasi dengan BWWS dan PJT II
Lanjutnya,"Pada
dasarnyakan sampah itu harus di angkat, makanya kita bekerjasama dengan
Desa, Kecamatan maupun dengan BWWS semuanya kita bekerjasama
berkoordinasi pada saat kita mau melakukan pengangkatan, nah yang
menjadi permasalahannyakan kalau sampahnya itu habis di angkat beberapa
waktu kedepan dateng lagi..dan itu tetap kita LH akan berusaha
semaksimal mungkin buat mengangkat itu," terang Mansur.
Disinggung
terkait tindakan tegas dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) tentang adanya
dugaan para pengusaha pengangkut sampah dari masyarakat yang
"Nakal"(Membuang sampah dari masyarakat ke sungai atau kali).
"Ya
kalau tindakankan LH tidak punya domain untuk melakukan tindakan, jadi
memang jika ada yang terindikasi melakukan itu, ya bisa nanti kita
koordinasikan dengan Penegak Perda...dengan Satpol PP, jadi tindakan itu
ada di Satpol PP," jelasnya.
Dirinya juga menambahkan bahwa, sangat serius didalam menangani persoalan sampah di Kabupaten Bekasi.
"Kita
memperingatkan kepada mereka (Pengusaha Pengangkut Sampah-Red), jangan
membuang sampah di bukan tempatnya...harus di buang sampah ke tempat
pembuangan akhir dan itu yang seharusnya, memang sedang digalakan TPS,
TPST dan ada TPS3R nantikan bisa berkoordinasi, selama tidak di buang
seperti dibantaran kali, di jalan, di pinggir jalan di sebagai tempat
yang sebenarnya itu bukan tempat pembuangan sampah," tegas Kabid
Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (LH), Mansur Sulaiman Sap MM.
Dirinya
juga menegaskan bahwa, kendati baru menjabat selaku Kabid Kebersihan di
Dinas Lingkungan Hidup, namun serius dan siap memberantas sampah dan
oknum pembuang sampah sembarangan di Kabupaten Bekasi.
(Red) JP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar