KALIMANTAN BARAT, JP -
Seorang Pria berinisial SU alias Apin (30) warga Pontianak Utara
ditangkap petugas dari Satresnarkoba Polresta Pontianak di Jalan Tanjung
Raya II Kecamatan Pontianak Timur pada Rabu (12-4-2023) pukul 02.00 wib
dinihari karena kedapatan membawa Narkotika jenis sabu.
Dalam keterangannya Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba Polresta Pontianak Kompol Joko Sutriyatno, S.H. membenarkan.
Dalam keterangannya Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba Polresta Pontianak Kompol Joko Sutriyatno, S.H. membenarkan.
"Benar
telah mengamankan seorang laki-laki warga Pontianak Utara pada Rabu
dinihari diwilayah Kec. Pontianak Timur," katanya pada Awak media
(13/02/2023).
Dijelaskan Dia bahwa, awalnya personel Satresnarkoba Polresta Pontianak mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berinisial “SU” yang membawa narkotika jenis Sabu.
“Dari informasi itu personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan saat dilakukan penyelidikan personil satresnarkoba Polresta Pontianak berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Narkotika berinisial “SU” yang saat itu melintas di Jl. Tanjung Raya II didepan Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Timur .,” jelas Joko.
Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak Kompol Joko Sutriyatno, S.H. mengungkapkan, saat diinterogasi “SU” mengaku barang bukti sabu tersebut dibeli dari seorang bandar Dikampung beting Kecamatan Pontianak Timur dengan laki-laki yang berinisial BM dengan harga Rp. 4.600.000
"Kita masih melakukan pengembangan karena baru kita tangkap," tambahnya.
Dijelaskan Dia bahwa, awalnya personel Satresnarkoba Polresta Pontianak mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berinisial “SU” yang membawa narkotika jenis Sabu.
“Dari informasi itu personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan saat dilakukan penyelidikan personil satresnarkoba Polresta Pontianak berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Narkotika berinisial “SU” yang saat itu melintas di Jl. Tanjung Raya II didepan Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Timur .,” jelas Joko.
Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak Kompol Joko Sutriyatno, S.H. mengungkapkan, saat diinterogasi “SU” mengaku barang bukti sabu tersebut dibeli dari seorang bandar Dikampung beting Kecamatan Pontianak Timur dengan laki-laki yang berinisial BM dengan harga Rp. 4.600.000
"Kita masih melakukan pengembangan karena baru kita tangkap," tambahnya.
Sementara Ia pun menegaskan bahwa,"Untuk pelaku di jerat dengan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah."tegas Joko Sutriyatno, S.H.
(Feb) JP
Sumber: Polresta Pontianak Polda Kalbar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar