Selasa, 14 Maret 2023

Berdasarkan Locus Delicti Gugatan PTPN2 Terkait Pemalsuan Surat HGU Dengan Tersangka, M (Rokani Cs) Diserahkan Kajati Sumut ke Kejari Deli Serdang

SUMATERA UTARA, JP - Salah seorang oknum berpengaruh di balik gugatan terhadap HGU No 62 Afdeling III Kebun Penara yang dilaporkan PTPN2 ke Polda Sumut, Tersangka Murachman (Poktan Rokani Cs) akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk Proses Persidangan namun dikembalikan ke Kejari Deli Serdang untuk diadili di Pengadilan Lubuk Pakam berdasarkan Locus Delicti.

"Namun karena lokasinya di Deli Serdang maka tersangkanya diserahkan ke Kejari Deli Serdang dan akan diadili di PN Lubuk Pakam,"jelas Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera utara, Yose A Tarigan, Selasa (14/3/2023) pada Awak Media.

Sementara Kabag Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmaja menjelaskan pada Awak Media bahwa laporan dibuat berdasarkan bukti-bukti baru yang ditemukan menyangkut lahan HGU No 62 Kebun Penara.

"Dari sejumlah bukti yang ditemukan kuat dugaan, dalam proses gugatan yang mereka ajukan ke Pengadilan, kelompok Rokani Cs menggunakan surat-surat yang diduga palsu sesuai Pasal 263 ayat 2 KUHP," jelasnya.

"Dalam proses gugatan Kelompok Tani Rokani Cs terhadap HGU PTPN 2 Nomor 62 Kebun Penara," sambung Ganda.
 
Lanjutnya," Murachman merupakan salah satu tokoh yang berperan penting sejak awal hingga kasus gugatan perdata disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Bahkan Murachman juga yang mengumpulkan data diri anggota kelompok tani yang tinggal di sekitar Kecamatan Tanjung Morawa," tutur Kabag Hukum PTPN2.
 
"Dari pengakuan beberapa warga akhirnya terungkap adanya dugaan manipulasi data dari mereka yang didaftarkan sebagai kelompok tani. Karenanya Rokani Cs tidak mampu atau tidak tahu titik koordinat lahan yang mereka gugat, kecuali menyebutkan Jebun Penara eks kebun tembakau PTP IX," ungkap Ganda

Masih kata Ganda, "Berdasarkan data HGU PTPN 2 No 62 Kebun Penara yang termasuk dalam Afdeling III Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau adalah murni aset PTPN 2 bukan eks PTP IX. Dan tidak pernah ada tanaman tembakau di areal tersebut seperti diakui kelompok Rokani Cs," tandasnya.

Kabag Hukum PTPN2 pun berharap bahwa,"Dengan diserahkannya berkas Murachman ke Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, diharapkan dalam pengadilan nantinya akan terungkap fakta-fakta yang sebenarnya,"harap Ganda Wiatmaja.
 
(Ucok) JP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Polrestabes Medan Klaim Telah Menyelamatkan 314.183 Jiwa Dengan Musnahkan Narkotika Jenis Sabu 24.095,31 Gram Dan Ekstasi 69.426 Butir

SUMUT, JP -  Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 24.095,31 dan pil ekstasi s...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Pilihan Pembaca

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS