BOGOR, JP- Galian C yang berada di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di sinyalir tidak mengantongi izin usaha. Hal ini disampaikan salah satu warga sekitar, Dede yang telah mengeluhkan dengan adanya galian C yang juga berdampak pada lingkungan sekitar.
Dalam keterangannya kepada awak media, Dede juga menjelaskan bahwa galian tanah merah telah beroperasi lebih dari dua bulan. Dan hal ini sudah dikeluhkan dirinya ke pihak perangkat Desa Ciomas, "Namun hingga saat ini galian C ilegal tersebut masih saja terus beroperasi", jelasnya, Selasa (7/2/2023).
Menurutnya, pengusaha galian C tersebut tidak mengantongi izin IUP, IPR dan izin khusus penjualan hingga pengangkutan, yang tertuang di pasal 161 UU No.4 Tahun 2019.
"Selain tidak berizin, galian C ini cukup membahayakan warga sekitar. Terlebih saat ini telah memasuki musim penghujan, tanah yang berserakan di jalan raya bisa mengakibatkan licinnya jalan dan cukup membahayakan pengguna jalan",terangnya.
"Dan sebaliknya bisa menimbulkan polusi udara disaat musim kering, debu-debu berterbangan saat di angkutnya tanah oleh angkutan pembawa tanah tersebut", keluhnya.
Iapun berharap agar aparatur terkait baik dari Desa, Kecamatan, hingga Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, bisa bertidak tegas terhadap pengusaha galian C.
Dalam keterangannya kepada awak media, Dede juga menjelaskan bahwa galian tanah merah telah beroperasi lebih dari dua bulan. Dan hal ini sudah dikeluhkan dirinya ke pihak perangkat Desa Ciomas, "Namun hingga saat ini galian C ilegal tersebut masih saja terus beroperasi", jelasnya, Selasa (7/2/2023).
Menurutnya, pengusaha galian C tersebut tidak mengantongi izin IUP, IPR dan izin khusus penjualan hingga pengangkutan, yang tertuang di pasal 161 UU No.4 Tahun 2019.
"Selain tidak berizin, galian C ini cukup membahayakan warga sekitar. Terlebih saat ini telah memasuki musim penghujan, tanah yang berserakan di jalan raya bisa mengakibatkan licinnya jalan dan cukup membahayakan pengguna jalan",terangnya.
"Dan sebaliknya bisa menimbulkan polusi udara disaat musim kering, debu-debu berterbangan saat di angkutnya tanah oleh angkutan pembawa tanah tersebut", keluhnya.
Iapun berharap agar aparatur terkait baik dari Desa, Kecamatan, hingga Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, bisa bertidak tegas terhadap pengusaha galian C.
Gubernur Jawa Barat Segera Menindak Tegas
Ditempat terpisah, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dengan tegas menegaskan akan menindak tegas keberadaan tambang pasir yang tidak memiliki izin. Dan meminta agar masyarakat untuk melaporkan tambang yang berada di lingkungannya.
"Saya menghimbau kepada warga, khususnya di wilayah Bogor yang banyak terdapat tambang pasir dan tanah tipe C tidak berizin untuk segera melaporkan", tegasnya.
Menurutnya Gubernur Jawa Barat, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya banyak galian C yang tidak memiliki izin namun tetap beroperasi di wilayah Bogor.
"Keberadaan tambang pasir tidak berizin, jelas akan merusak lingkungan sekitar dan sosial, sehingga pihaknya akan menindak tegas setiap laporan yang masuk terkait tambang galian C ilegal", imbuhnya.
Ditempat terpisah, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dengan tegas menegaskan akan menindak tegas keberadaan tambang pasir yang tidak memiliki izin. Dan meminta agar masyarakat untuk melaporkan tambang yang berada di lingkungannya.
"Saya menghimbau kepada warga, khususnya di wilayah Bogor yang banyak terdapat tambang pasir dan tanah tipe C tidak berizin untuk segera melaporkan", tegasnya.
Menurutnya Gubernur Jawa Barat, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya banyak galian C yang tidak memiliki izin namun tetap beroperasi di wilayah Bogor.
"Keberadaan tambang pasir tidak berizin, jelas akan merusak lingkungan sekitar dan sosial, sehingga pihaknya akan menindak tegas setiap laporan yang masuk terkait tambang galian C ilegal", imbuhnya.
(@MAB) JP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar