JAKARTA, JP — Dewan
Pers secara resmi telah menyerahkan rancangan peraturan presiden
(R-perpres) media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kemenkominfo), pada Jumat (17/2/2023). Naskah
draf diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dan
diterima oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman
Kansong, di Jakarta, (19/2/2023).
Penyusunan
Rancangan Perpres, terkait Media Berkelanjutan atau publisher right
platform digital di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (15 /2/2023
sempat ricuh.
Kericuhan
berlangsung ketika rapat koordinasi yang difasilitasi Kementarian
Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersama Dewan Pers dan
Konstituennya terjadi silang pendapat secara tajam sehingga rapat
dihentikan sebelum membahas mekanisme penting tentang draf perpres
publisher right media digital/media berkelanjutan.
Rapat
dilanjutkan keesokan harinya oleh Dewan Pers dan konstituennya, di
Hotel Horison, Bekasi pada 16-17 Februari 2023. Namun hasil rancangan
draf hanya ditandatangani oleh lima konstituen Dewan Pers, yaitu
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI),
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Perusahaan Pers
(SPS), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
Sedangkan
empat Konstituen Dewan Pers lainnya yaitu Asosiasi Televisi Swasta
Indonesia (ATVSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia
(PRSSNI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Asosiasi Televisi
Lokal Indonesia (ATVLI) dengan tegas mereka semua menolak menandatangani
Draft Rancangan Perpres tersebut.
Sementara
konstituen Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Jaringan Media Siber
Indonesia (JMSI) tidak ikut hadir, dalam rapat penyusunan R-Perpres
Media Berkelanjutan oleh Dewan Pers.
SMSI
yang diwakili oleh Wakil Ketua Umum Yono Hartono dalam penyusunan draf
tersebut menolak Pasal 8 Bab V ayat (1) dan (2) Terkait Verifikasi oleh
Dewan Pers.
Pasal
itu berbunyi bahwa Perusahaan Pers yang bisa mengajukan permohonan
berunding atau negosiasi dengan Perusahaan Platform Digital hanya
perusahaan yang sudah terverifiksi Dewan Pers.
Penolakan itu kemudian dicatat dalam draf yang ditandatangani oleh lima konstituen Dewan Pers, termasuk SMSI.
Keterangan
pers Dewan Pers yang diterima kantor pusat Serikat Media Siber
Indonesia (SMSI) di Jakarta Sabtu malam (18/2/23), Ketua Dewan Pers Dr
Ninik Rahayu mengtakan, draf R-perpres itu diberi judul Tanggung Jawab
Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Media Berkualitas.
Dalam
proses finalisasi R-perpres tersebut, Dewan Pers telah mengundang
seluruh 11 konstituen untuk membahas materi draf media berkelanjutan
tersebut.
“Penyusunan
draf tersebut dilakukan dengan menyandingkan usulan tim kelompok kerja
(pokja) yang dibentuk Dewan Pers (27 pasal) dan dari Kominfo (13 pasal).
Hasil akhir draf terdiri atas 14 pasal,” ujar Ninik.
Ia
menambahkan, draf ini akan diserahkan kepada presiden dengan tembusan
Kemenkominfo sebagai pihak yang mengajukan izin prakarsa.
Sebagai
bukti bahwa Dewan Pers telah melakukan keterbukaan publik, draf
tersebut juga sudah disampaikan di situsweb Dewan Pers
(https://s.id/1zLCk) sesuai dengan permintaan anggota konstituen yang
selalu mendukung dan memperkuat kelembagaan Dewan Pers.
Adapun
materi usul pokja yang tidak tertampung di draf R-perpres akan
dimasukkan dalam draf peraturan pelaksana. Selanjutnya, untuk pembahasan
R-perpres antarkementerian, Dewan Pers menugaskan tiga anggota –Asmono
Wikan, Arif Zulkifli, dan Totok Suryanto— beserta dua wakil konstituen
serta tenaga ahli Dewan Pers.
Sementara
itu, Usman Kansong dalam keterangannya menyatakan, usulan itu akan
dibahas mulai hari ini dalam rapat panitia antarkementerian.
Usulan
yang dibahas adalah draf hasil kajian Dewan Pers dan konstituen.
“Minggu depan, saya diminta Setneg untuk membawa draf yang sudah dibahas
bersama. Jika memungkinkan, anggota Dewan Pers yang sedang bertugas di
luar bisa bergabung dalam aplikasi zoom,” ujar Usman.
Selanjutnya,
dia minta agar draf yang disusun pokja disebut sebagai draf Dewan Pers
(DP). Hal ini lantaran tim pokja tersebut dibentuk oleh Dewan Pers.
Tentang
judul draf, dia mengingatkan bahwa umumnya tidak menyatakan tujuan
adanya regulasi. Meski demikian, ia mengakui diksi jurnalisme
berkualitas adalah hal sakral yang menjadi acuan bersama.
SMSI Mengingatkan Kemenkominfo
Secara
terpisah, Ketua Umum SMSI Firdaus mengingatkan, agar penyusunan draf
publisher right platform digital, Kemenkominfo tetap memperhatikan
masukan-masukan Ketua Dewan Pers sebelumnya, Azyumardi Azra.
Sebelum meninggal Azyumardi sempat berkirim surat tertanggal 14 September 2022 yang ditujukan kepada Dirjen IKP Usman Kansong.
Surat
masukan tersebut antara lain berbunyi, “Biarkan perusahaan pers
bersaing dalam mendapatkan iklan dari mana saja, asalkan jangan menjual
berita bohong, hoax yang menyesatkan dan meresahkan masyarakat”.
Pada
poin ke-19 disebutkan “Jangan ada agenda terselubung untuk membunuh
perusahaan pers start up yang sekarang berkembang dan 2000 perusahaan di
antaranya dibawah binaan SMSI. Diharapkan, peraturan yang diusulkan ini
juga nanti memenuhi unsur berkeadilan secara ekonomi dalam melindungi
perusahaan kecil, start up”.
Soal
kualitas berita, Firdaus melihat sudah ada kode etik jurnalistik dan
undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. “Semua wartawan yang
bekerja di perusahaan pers sudah terikat dengan undang-undang pers dan
kode etik. Jadi tidak usah diragukan lagi,” tutur Firdaus.
(*) JP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar