KABUPATEN BEKASI, JP - (PT KCIC) PT Kereta Cepat Indonesia China adalah perusahaan yang mengoperasikan jaringan kereta cepat Indonesia menjadi bagian dari masyarakat Indonesia untuk membangun lebih dari sekedar transportasi dan menawarkan lebih dari sekadar bisnis dalam Pembagunan kereta cepat Jakarta - Bandung dimana pembangunan tersebut merupakan ikon sekaligus momentum Indonesia melakukan modernisasi transportasi massal di era kemajuan yang sedang berlangsung terus menerus.
Diketahui bahwa PT Kereta Cepat Indonesia China merupakan perusahaan dengan jenis konsorsium (pembiayaan bersama suatu proyek atau perusahaan yang dilakukan oleh dua lembaga atau lebih) antara BUMN Indonesia dengan China Railways dengan skema Business to Business (B2B).
Sementara pekerjaan konstruksi sipil Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) digarap kontraktor dari China yakni China Railway Group Limited dan Sinohydro Corporation Limited, dibantu dari Indonesia oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Kereta Cepat Jakarta-Bandung membentang sepanjang 142 kilometer (km), menghubungkan Stasiun Halim di Jakarta Timur hingga depo di Kawasan Tegalluar Kabupaten Bandung. Ada 4 stasiun yang dilewati, mulai dari Stasiun Halim, Stasiun Karawang, Stasiun Padalarang, hingga Stasiun Tegalluar.
Sementara salah satu wilayah yang terlalui oleh Pembangunan Kereta Cepat Jakarta - Bandung adalah Kabupaten Bekasi. Dimana wilayah yang dilintasi oleh Pembangunan proyek tersebut terdapat tanah Fasos fasum yang diberikan Kota Deltamas ke Pemkab Bekasi berdasarkan Master Plan dan Informasi dari berbagai nara sumber berkompeten yang berhasil di jumpai dan dimintai keterangan oleh Awak Media, kendati masih di butuhkan penelusuran lebih dalam lagi, mengingat belum adanya kepastian dalam ukuran maupun lokasi tepatnya yang selalu berubah-ubah (Master Plan) dan keterangan para nara sumber berkompeten berbeda-beda sehingga terkesan penuh kejanggalan dan menjadi mistery serta tanda tanya besar.
Selain itu Pembangunan Kereta Cepat Jakarta – Bandung pun di anggap telah merugikan Pemerintah Kabupaten Bekasi, akibat dari sodetan yang dilakukan PT KCIC dalam Pembangunan Kereta Cepat Jakarta – Bandung pada lokasi Fasos fasum Kota Deltamas.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Bidang Koordinator Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Richen yang saat itu juga didampingi Subkor (Sub Koordinator) Ibu Lemi menjelaskan kepada Awak Media bahwa, "Kemaren itu juga kita di rugikan dengan adanya KCIC dan itu tadinyakan ITB itu di kasih 40 H (Empat Puluh Hektare) karena adanya KCIC itu jadinya kita terpotong jalan," tegas Subkor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Lemi.
Sedangkan mengenai ukuran dan lokasi Fasos fasum Pemkab Bekasi di Kota Deltamas Kepala Bidang Koordinator Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Richen didampingi SubKordinator, Lemi saat di jumpai oleh Tim Awak Media di Hotel Zury Lippo Cikarang dalam satu acara kegiatan yang diadakan Dinas Cipta Karya di lokasi tersebut.
Keduanya juga menegaskan bahwa Fasos-fasum Deltamas berada di dekat Rawa Binong, “Rawa Binong, disitu banyak Fasos-fasum dan yang lain-lain tersebarlah di Cluster-cluster, dengan luas sekitar 48 H (Empat Puluh Delapan Hektare),” tegas mereka.
Lebih lanjut Lemi mengatakan,” Jadi begini, itu tadinya utuh huruf T, kan ada KCIC, KCICkan Nasional, kitakan harus nurut, kepotong oleh KCIC jadi bentuknya engga bagus, kalau bentuknya segi tiga bisa dipakai apa?, kalau pergantian itu mah ada, karena belum di serah terimakan ke Pemda jadi masih ada hubungannya dengan Delta, sekarang di globalkan lebih gede lagi, jadi 48 H (Empat Puluh Delapan Hektare),” tutur Subkor.
Berbeda keterangan yang didapat dari mantan Bupati Bekasi Periode 2004-2006, MH Saleh Manaf yang mengatakan bahwa, “Deltamas itu 3000 Hektar, pembangunan ITB itu adalah bagian dari Fasos-fasum 20 Hektar, setelah itu dirubah jadi ITSB setelah saya tidak menjabat, kenapa dirubah bagaimana konstruksinya di rubah ..saya engga faham,” katanya.
Sedangkan Sekretaris Dinas Cipta Karya Beni Saputra saat di konfirmasi Ia menguraikan bahwa, sepengetahuannya dulu yang dijadikan Master Plan pertama untuk jalur Kereta Cepat adalah lahan komersil, bukan fasos fasum. "Cuma saya tahun-tahunnya, agak lupa. Terus ada wacana itu mau dibangun ITB dijadikanlah Fasos-fasum, jadi dirubah Master Plan nya, dan yang bertanda tangannya siapa saya kurang tahu", jelasnya, Selasa (24/1/2023).
Beni Saputra juga menjelaskan bahwa, rencana dengan membangunnya ITB itu adalah atas persetujuan Pemerintah Kabupaten, pada saat Bupati Saleh Manaf atau Sa'duddin dirinya kurang mengetahuinya.
"Kemudian kesininya jaman Bupati Neneng ITB nya tidak jadi, ceritanya ga jadi seperti apa saya juga kurang tahu. Nah jaman pak Tarigan, karena tidak jadi itu yang tadinya Fasos-fasum dirubah lagi menjadi komersil, yang sekarang dijadikan kereta cepat itu. Cuma fasos fasum nya dimana belum ada di peta", jelasnya kepada Awak Media.
Lanjut Beni Saputra,”Nah pada jaman pak Tarigan itu dirubah ke komersil lagi cuma yang fasos fasumnya itu belum tercantum di Master Plan.Tapi di tabulasi itu ada.. kalau saya lihat, jadi kewajiban pengembang itu misalkan sekian hektar.. cuma lokasinya dimana belum ada di Masternya itu. Nah pak Suhup juga mengeluarkan Master Plan Delta juga, sama pak Suhup belum ada juga, belum ada lokasinya dimana di master plan itu,” ungkapnya.
"Di saat saya jadi Plt, saya kan ingin satu-satu selesai lah, biar ada kepastian baik untuk Pemdanya maupun untuk Pengembangnya. Akhirnya dirubah lagi Master Plan, kalau di jaman saya ada, yang 40 hektar itu saya munculkan di Master Plan nya di Rawa Binong, kembali keperencanaan awal dan titiknya berada di samping Tol,” terang Sekdin Cipta Karya.
“Dimaster Plan perubahan itu tertulis fasos fasum garis miring ITB,” imbuh Beni Saputra pada Awak Media.
Dimomen berbeda, menurut Nara Sumber yang berkompeten, Mr D mengungkapkan bahwa, fasos fasum Deltamas terletak pada Aeon Mall dan terkena jalur kereta cepat seluas 40 hektar, dimana rencananya dulu ingin dibuatkan ITB.
"Siapa yang memindahkan, apa dasar pemindahan lahannya, harus jelas. Itu dipindahkan karena ada jalur kereta cepat, berapa harganya kalau abang pingin tahu 10 juta bang permeter, tetapi dimanfaatkan jadi semuanya", ungkapnya, pada (12/1/2023).
”Sebenarnya tinggal ngeliat Master Plannya saja, kalau sudah melihat Master Plannyakan kelihatan, inikan semua tinggal niatan baik dari Pemkab sendiri untuk mau menyelesaikan asetnya, jangankan aset yang puluhan hektare, yang sudah di gugat ahli waris dan di bayar oleh Pemkab sendiri setelah itu memang diurus untuk di sertifikatkan, kaga bang, entar suatu saat dua puluh, tiga puluh tahun di gugat lagi gimana, jadi itu semua Cuma lips service doang,” tegas Mr D.(26/1/2023).
“Jadi bahasanya gini, oh itu belum diserah terimain, nah secara De facto betul namun secara De jure..secara hukum itu sudah, kan sudah ada Master Plan,” tandasnya.
Lanjutnya,” Sekarang mengenai jumlahnya 48, 40 atau 20, itu saja masih simpang-siur, kan itu sudah berubah-berubah dari dulu dan dari angkanya yang tidak ada kejelasan,” pungkas Mr D.Nilai Jual Murah Dan Luas Tanah 38 Hektar
Ditempat dan waktu berbeda, Kepala Desa Hegarmukti, Ajo Subarjo saat dijumpai Awak Media dirumah salah satu tokoh di Rawa Binong menjelaskan bahwa, memang sudah ada pertemuan antara pihak Desa, Pemda, dan Deltamas kurang lebih satu bulan ini di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan baru kali ini di adakan rapat semenjak dirinya menjabat sebagai Kepala Desa.
"Sudah dirapatkan, ada pak Pj Bupati Bekasi juga, tinggal pihak Delta menyerahkan saja. Dan itu belum lama, ada satu bulan mah pak", terangnya, Senin (30/1/2023).
“Yang jelas baru kemaren sekali )Dirapatkan-Red), semenjak saya menjabat sejak tahun 2018, kita ngajuin mah sudah berapa kali ngajuin minta Fasos fasum ke Delta dan itu sudah lama waktu saya pertama menjabat juga sudah ngajui, bary kemaren ngajakin rapat Fasos fasum,”terangnya.
Didalam perbincangan, kepala Desa Hegarmukti mengatakan bahwa, jumlah fasos fasum Deltamas berjumlah 38 Ha, dan berada di wilayahnya telah terpakai oleh Krops Brimob Polda Metro Jaya seluas 4 Ha, yang tersisa 34 Ha untuk fasos fasum.
“Kalau engga salah itu 34 Hektar atau 38, yang jelas 38 yang di ambil Delta, yang ama Brimob 4 Hekta, kalau 38 berarti 34 Hektar lagi, itumah sudah jelas tinggal nyerahin Delta ke Pemda..itu saja, kemaren juga hadir Deltanya langsung.. bukan 48 tapi 38,” tegas Ajo Subarjo.
Disinggung mengenai letak Fasos fasum Pemkab Bekasi di Kota Deltamas, Kades Hegar Mukti mengungkapkan bahwa,”Justru itu gambarnya belom ini..gambarnya kemaren itukan belon jelas, maksudnya Deltamas itu mau nyerahkan Fasos fasum Hegarmukti ada 38 Hektar yang 4 Hektar uda di ambil Brimob tinggal 34 Hektar, lokasinya itu entar yang nentuin itu Delta..mana mana dah dia yang ngukur..titiknyakan belon jelas gambarnya, apa daerah sini apa mana gitu belom serah terima ..pak,” ungkap Kades Hegarmukti.
“Belum memang belum jelas, belum jelasnya pihak Delta belum ngasih gambarnya, entar diukur dulu..nih gambarnya..kita ukur dulu dilapangan mana-mana sih tanahnya..belom, belom nyampe situ,” imbuhnya.
Ditanyakan tentang harga jual yang terkena jalur kereta cepat dan yang berada di Rawa Binong, Kepala Desa menjelaskan, harga jualnya jauh berbeda, kalau di NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) permeter Rp.200.000,- ribu, mungkin sama dengan yang terkena jalur kereta cepat tapi harga jual berbeda bisa sepuluh kali lipat.
"Kalau harga jual Fasos fasum yang di sini paling harga sekarang RP 500.000,-/meter(Rawa Binong-Red),orang kaga ada jalan..orang didalem, beda dengan harga yang di dekat ITSB atai Aeon Mall itu bisa sepuluh kali lipat, dia (Masyarakat-Red) jual ke PT aja bisa 4-5 juta/ meter,” ungkap Kades Hegarmukti, Ajo Subarjo.
Ia juga membandingkan dengan beberapa perumahan yang ada di Desa Hegarmukti yang telah menyerahkan Fasos fasumnya ke Pemkab Bekasi.
“Biasanya 4 tahun-5 tahun prosesnya, disini sudah ada ya itu Perumahan Hegar Asih sudah diserahkan,” tandasnya.
Menurut Kades Hegarmukti dan tokoh masyarakat setempat Kota Deltamas mulai membebaskan pada tahun 1994 dan mulai membangun pada Tahun 2000. Namun sampai saat ini Fasos fasum belum diserahkan.
Camat Baru Cikarang Pusat Segera Tindak Lanjuti
Disisi lain Camat Cikarang Pusat, Edward Sutarman saat di jumpai Awak Media di Kantornya pada (1/2/2023) mengatakan bahwa, Fasos fasum itu memang harus segera diurus untuk di serahkan ke Pemkab Bekasi. Namun dikarenakan dirinya baru menjabat sebagai Camat di Cikarang Pusat serta tidak adanya informasi ataupun hal lain terkait reislagh Fasos fasum Deltamas disaat sertijab, Edward hanya menegaskan akan menindak lanjuti persoalan tersebut agar menjadi jelas dan terang benderang.
“Begini bang, saya belum menyelami permasalahan itu, jujur saja belum ada laporan ke saya tentang masalah itu, saya belum tahu itu bang, saya baru dua minggu menjabat..tapi saya akan menindak lanjuti dengan melakukan konfirmasi-konsirmasi untuk menanyakan persoalan ini ke pihak Deltamas dan Dinas terkait,” pungkasnya.
(Iwan Joggie) JP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar