JAWA TIMUR, JP- Polri melalui Polda
Jawa Timur berhasil membongkar sindikat produsen dan pengedar uang palsu
antarprovinsi. Kurang lebih sebanyak Rp 808.600.000 uang palsu dan mesin cetak
uang palsu berhasil diamankan pihak Kepolisian. (3/11/2022).
“Petugas
juga turut mengamankan 11 orang tersangka berisinial M (52), HFR (38), ABS
(38), DAN (44), R (37), W (41), S (58), S (47), FF (37), SD (48) dan S (47).
Diketahui masing-masing tersangka berperan sebagai manajer hingga pengedar uang
palsu. Hasil pendalaman pihak kepolisian, para tersangka diketahui telah
beroperasi sejak Maret hingga April 2022,” ungkap Kepala Koordinator Wilayah
(Korwil) BI Jawa Timur, Budi Hanoto saat konferensi pers di Mapolda Jatim,
Kamis (3/11/2022).
Budi Hanoto menegaskan bahwa,”Akibat
perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2)
atau Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011
tentang Mata Uang dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling
banyak Rp 50 miliar,” tegasnya.
"Terima
kasih kepada jajaran Polri, terutama Polda Jawa Timur, Polres Kediri, atas
gerak cepat dan kerja keras dalam pemberantasan uang palsu ini,” tutup Kepala
Koordinator Wilayah (Korwil) BI Jawa Timur, Budi Hanoto.
(Gus
Rak) JP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar