KALIMANTAN BARAT, JP - Kepolisian
Daerah Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat
3.031 gram dan pil yang diduga Ekstasi sebanyak 948 butir, pada Jumat 4
November 2022.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo, didampingi
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol R. Petit Wijaya, mengatakan pemusnahan kali
ini merupakan hasil kerja sama Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bea dan Cukai
Kalbagbar, Kemenkumham Kalbar, BNN Provinsi Kalbar, Kodam XII Tanjung Pura dan
Lapas Klas II A Pontianak.
"Untuk tersangka yang berhasil kita amankan sebanyak dua orang yaitu KD dan
SP," ujar Yohanes.
"Kemudian untuk Barang bukti tersebut didapat dari dua tersangka KD dan SP
yang sama-sama ditangkap di rumah masing-masing.Tersangka KD ditangkap di
rumahnya di Desa Balai Sebut, Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau. Saat
membawa barang bukti Shabu dengan berat 2,018 Kilogram dan 948 butir pil
berbentuk seperti Ekstasi atau diduga pil ekstasi," bebernya.
"Kemudian, “ lanjut Yohanes,”Tersangka SP ditangkap di rumahnya di Desa
bungkang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Setelah tim melakukan
interogasi terhadap SP, tim langsung menuju TKP dan menemukan barang bukti
Shabu sebanyak 1,015 Kilogram yang disembunyikan di dalam hutan.”
“Diketahui bahwa tersangka KD dan SP ini hanya sebagai kurir. Meski di tengah
pandemi Covid-19 ini, peredaran narkoba masih terus terjadi khsusnya di Wilayah
Perbatasan,” ungkap Yohanes.
"Narkoba bisa menyerang segala sendi negara, khususnya di tengah Pandemi
tidak menyurutkan niat pelaku untuk edarkan narkoba dengan berbagai
modus," terangnya.
Yohanes menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen akan terus memberantas peredaran
narkoba khususnya di Wilayah Perbatasan hingga ke pelosok daerah.
“Pengungkapan yang dilakukan jajaran Polda
Kalbar juga merupakan bukti keseriusan dalam memberantas narkoba,” pungkas Direktur
Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo.
(Juli) JP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar