MEDAN, JP - Prof Dr H Henri Subiakto Drs SH MSi, ahli pidana Undang - Undang ITE merupakan Guru Besar Universitas Airlangga Surabaya memberikan pendapat sesuai dengan keahliannya dalam persidangan perkara atas laporan Nawal Lubis kepada Ismail Marzuki selaku Junalis Medan, Pimpred Media online PT Muda News Com ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara dengan No Lp./294/II/2021/Sumut/SPKT tertanggal 9 Februari 2021 dalam penerapan UU Pers No 40 Tahun 1999 dan UU ITE serta alat bukti di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Prof Henri menjadi saksi ahli sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Nawal Lubis yang merupakan Istri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi terkait aksi solidaritas penyelematan Benteng Putri Hijau dengan terdakwa Ismail Marzuki di PN Medan, Selasa (15/11/2022).
Dari awal sidang, Ismail Marzuki didampingi penasihat hukumnya Partahi Rajagukguk SH.
Di sela-sela persidangan saat diwawancarai mudanews.com, Prof Hendri ditanya persoalan Surat Keputusan Bersama (SKB), Kepolisian, Jaksa Agung dan Menkominfo terkait Undang-Undang ITE.
"SKB itu adalah Pedoman bagi Penegak Hukum, Kepolisian, Kejaksaan dan PPNS Kominfo dalam memahami Pasal-Pasal Undang-Undang ITE, Pasal-Pasal tertentu, jadi kenapa SKB itu kalau penyelidik, penyidik maupun Penuntut Umum harus mengikuti SKB itu? Karena SKB itu dibuat dan ditandatangani sebagai sebuah kesepakatan antara Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo adalah para penyidik tertinggi atau penegak hukum dari kalangan pemerintah," jelas Profesor kelahiran Yogyakarta itu.
Menurut staf ahli Menkominfo tahun 2007 hingga 2022, jika tidak mengikuti SKB itu, apabila tak mengikuti Pedoman Jaksa Agung, Kapolri serta Menkominfo, berarti mereka mengabaikan pimpinannya dan mengabaikan keputusan yang dibuat pimpinannya itu berarti Indisipliner atau tidak loyal pada Pimpinan.
"Kalau ada Penegak hukum di Kejaksaan, Kepolisian yang tidak loyal pada pimpinan, viralkan aja, catat siapa namanya dan laporkan," kata Prof Hendri.
Dijelaskannya, karena SKB itu dibuat oleh Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo atas perintah Presiden melalui Menkopolhukam. Kemudian dikoordinir oleh Menkopolhukam itu untuk mengoreksi cara-cara yang selama ini sering kali keliru dalam memahami Pasal-Pasal.
"Jadi, bila koreksinya sudah keluar, ternyata diabaikan, berarti mereka tidak mau dikoreksi pimpinannya. Kalau tidak mau dikoreksi dengan pimpinananya itu berati tidak loyal," kata Ketua Panja Pemerintah untuk Revisi UU ITE 2016.
Kasus ini tidak main-main, Prof Hendri datang jauh-jauh dari Jakarta adalah Ketua Tim Pembuat Pedoman Pasal-Pasal Tertentu UU ITE dalam SKB Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo 2021, yang bertanggung jawab membuat draf. Ditambahkannya, draf itu kita rumuskan, selanjutnya Kapolri setuju, karena ada dari Kepolisian yang ikut merumuskan, Jaksa Agung setuju, hadir juga Deputi Jaksa Agung dan staf-stafnya.
"Persoalan ini tidak main-main, dari Sabang sampai Marauke harus mengikuti petunjuk kesepakatan tentang memahami Pasal-Pasal dan itu berlaku sesuai dengan berlakunya Undang-Undang ITE itu sendiri, walaupun peristiwanya belum muncul SKB tiga Menteri, tidak ada urusan itu, karena ini adalah pedoman untuk orang paham, ini bukan peraturan. Tapi ini pedoman supaya orang paham dan orang tidak salah, berlaku sesuai aturan tentang yang dicerahkan itu, ini kan pedoman pencerahan," jelasnya.
Disinggung terkait aksi terdakwa tentang penyelamatan Benteng Putri Hijau, kemudian disebarkan di media sosial, apakah termasuk pelanggaran Undang-Undang ITE. Prof Henri mengatakan pelanggaran atau tidak dilihat dari aspek, hukum acara dalam konteks ITE dan penghinaan nama baik, tidak hanya mengacu pada KUHP, tapi juga mengacu pada Undang-Undang ITE sendiri.
"KUHP dan ITE ini kan sama-sama Undang-Undang, tapi lex specialis untuk persoalan ciber crime, lex specialis untuk persoalan kejahatan atau Pidana digital itu ITE. Maka ITE tidak bisa diabaikan, salah satu contohnya adalah di ITE itu, sudah dijelaskan, kalau pencemaran nama baik, sebagai mana dalam SKB, yang melapor itu, harus korban, dalam kasus ini siapa yang melapor? Korban siapa? Kalau korban, tidak boleh diwakilkan, kecuali korbannya masih anak dibawah umur atau belum dewasa, jangan-jangan korbannya yang inisial itu, belum cukup umur," kata Prof Hendri.
Ditanya SKB itu, jelas Direktur Media Watch (Lembaga Konsumen Media) November 2003-2008 itu, untuk tingkat pusat sudah diterapkan, bahkan Jaksa Agung membikin edaran sendiri, itu keseriusan negara, terhadap persoalan ITE yang sering di lapang dan daerah itu, kadang-kadang penanganannya tidak sesuai dengan norma yang asli, makanya dibuatlah pedoman Jaksa Agung, surat edaran Kapolri dan SKB.
"Nah, kalau di daerah masih ada yang tidak menerapkan, berarti dia tidak mengindahkan atau mengabaikan arahan yang dibuat pedomannya yang dibuat oleh Jaksa Agung dan Agung, itu berarti tidak tunduk kepada perintah Jaksa Agung dan Kapolri," pungkas Dosen Pascasarjana Program Doktor Suberdaya Manusia, Universitas Airlangga 2011.
(Red) JP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar