KALIMANTAN BARAT, JP- Polres
Sanggau melaksanakan press release pengungkapan penangkapan salah satu orang
yang diduga sebagai kurir narkoba dengan barang bukti yang diduga berisikan
narkotika jenis Sabu dengan berat empat (4) kilogram, pada Jumat 9 September
2022. Kegiatan berlangsung di depan Mapolres Sanggau. (10/09/2022).
Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, di dampingi Kapolsek Entikong AKP Sapja, Kasat Narkoba AKP Donny Sembiring, SH dan Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar.
Kapolres Sanggau menerangkan setelah dilakukan interogasi oleh pihaknya, Sab alias Sub membawa sabu tersebut yakni dijanjikan uang oleh seseorang bernama BR.
“Yang bersangkutan dijanjikan Rp 50 juta apabila berhasil membawa barang haram tersebut sampai di Pontianak,” ujarnya.(09/09/2022).
AKBP Ade Kuncoro mengungkapkan bahwa, Pelaku mengakui baru pertama kali menjadi kurir Sabu. “Pengakuan pelaku baru pertama kali sebagai kurir membawa Sabu ke Pontianak,” terangnya.
Ditambahkan Kapolres, terkait jaringan narkoba tersebut pihaknya masih melakukan pendalaman guna dilakukan pengembangan penyelidikan.
“Sebelumnya diketahui, SAB alias SUB pria 54 tahun Warga Asal Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya diamankan tim Gabungan Satres Narkoba Polres Sanggan dan Polsek Entikong saat membawa tas jinjing warna biru ketika melintas di Jalan Malindo Dusun Timaga Desa Thang Raya Kecamatan Beduai Kabupaten Sanggau pada Rabu 7 September 2022 kemarin,” terang Kapolres.
Warga asal Kabupaten Kubu Raya itu ditangkap ketika mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi KB 6987 MG.
“Ada empat bungkus tea merk GUANYINWANG yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 4 kilogram yang kita amankan dari Sab alias Sub,” pungkas Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro dalam kegiatan Press Release, Jumat 9 September 2022.
Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, di dampingi Kapolsek Entikong AKP Sapja, Kasat Narkoba AKP Donny Sembiring, SH dan Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar.
Kapolres Sanggau menerangkan setelah dilakukan interogasi oleh pihaknya, Sab alias Sub membawa sabu tersebut yakni dijanjikan uang oleh seseorang bernama BR.
“Yang bersangkutan dijanjikan Rp 50 juta apabila berhasil membawa barang haram tersebut sampai di Pontianak,” ujarnya.(09/09/2022).
AKBP Ade Kuncoro mengungkapkan bahwa, Pelaku mengakui baru pertama kali menjadi kurir Sabu. “Pengakuan pelaku baru pertama kali sebagai kurir membawa Sabu ke Pontianak,” terangnya.
Ditambahkan Kapolres, terkait jaringan narkoba tersebut pihaknya masih melakukan pendalaman guna dilakukan pengembangan penyelidikan.
“Sebelumnya diketahui, SAB alias SUB pria 54 tahun Warga Asal Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya diamankan tim Gabungan Satres Narkoba Polres Sanggan dan Polsek Entikong saat membawa tas jinjing warna biru ketika melintas di Jalan Malindo Dusun Timaga Desa Thang Raya Kecamatan Beduai Kabupaten Sanggau pada Rabu 7 September 2022 kemarin,” terang Kapolres.
Warga asal Kabupaten Kubu Raya itu ditangkap ketika mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi KB 6987 MG.
“Ada empat bungkus tea merk GUANYINWANG yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 4 kilogram yang kita amankan dari Sab alias Sub,” pungkas Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro dalam kegiatan Press Release, Jumat 9 September 2022.
“Selain mengamankan atau unit sarana sepeda motor,
sabu sebanyak 4 kilogram dan sebuah tas, juga berhasil mengamankan barang bukti
berupa satu unit Hp Nokia 105 warna hitam berikut simcard 081351218935, satu
Unit Hp Vivo Y20s warna biru berikut simcard 082213410053 satu buah dompet merk
IMPERIAL HORSE warna hitam dan uang tunai sekitar Rp 700.000 (Tujuh Ratus Ribu
Rupiah),” papar Ade Kuncoro.
Menurut Kapolres.”Dari hasil pemeriksaan sementara bersangkutan memperoleh
barang tersebut dari saudara. H Als Am yang tidak diketahui alamatnya. Kemudian
pelaku membawa barang tersebut dengan tujuan Pontianak atas perintah temannya
inisial BR, warga negara Indonesia yang tinggal di Malaysia dan setibanya di
Pontianak akan diterima oleh orang suruhan BR yang tidak dikenal oleh pelaku
namun sebelum sampai di Pontianak pelaku dapat diamankan oleh petugas
kepolisian,” tuturnya.
“Untuk Pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2)
Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika yakni
dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kapolres Sanggau AKBP
Ade Kuncoro.
(Boby) JP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar