KALIMANTAN BARAT, JP - Polres Kubu Raya mengamankan seorang
nelayan berinisial SN (27) tahun. Dia ditangkap terkait dugaan pencabulan
terhadap Siswi SMP berusia 14 tahun di rumah korban pada saat sepi .
Saat dikonfirmasi Awak Media Kasat Reskrim Polres kubu Raya IPTU Teuku Rivanda Ikhsan, mengatakan
bahwa, "Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada
Jumat, 15 April 2022, dimana kakak korban mendapatkan video berdurasi 2 detik
dari nomor ponsel yang tidak dikenalinya, dimana video tersebut menampilkan
korban dengan seorang pria didalam kamar rumahnya, selanjutnya kakak korban
memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu korban dan melaporkan kejadian
tersebut ke Polres Kubu Raya,” kata Rivanda diruang kerjanya, Selasa (20/9/2022).
Lanjutnya,"Laporan korban sudah kami terima dengan Laporan Polisi Nomor :
LP/B/326/IX/2022/SPKT.RESKRIM/
Menurut Rivanda salam pemaparan kronologi kejadian tersebut menjelaskan
bahwa,"Kasus ini bermula pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekira
jam 15.00 Wib, ketika itu korban sedang dirumahnya yang dalam keadaan
sepi, SN
datang menemui korban, melihat keadaan rumah sepi SN memulai aksi
bejatnya
dengan memaksa koban memegang kemaluan SN hingga mengeluarkan sperma,
selanjutnya SN meremas-remas payudara korban dan mencium pipi dan bibir
korban,"
jelas Rivanda
"Dan sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap siapa
pengirim video kepada kakak korban," imbuhnya
Kasat Reskrim menegaskan bahwa,"Atas perbuatannya, SN telah ditetapkan sebagai Tersangka dan disangkakakan
dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun
2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 E Undang Republik Indonesia
nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak," pungkas IPTU Teuku Rivanda Ikhsan.
(JN) JP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar