BENGKAYANG, JP- Polres Bengkayang Polda Kalbar melakukan
Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum Criminal Justice System dengan instansi
terkait tentang Penanganan Anak Berhadapan Hukum (ABH) dalam Sistem Peradilan
Pidanan Anak, Rabu (07/09/22) di Aula Polres Bengkayang.
Rapat ini dipimpin oleh Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, Kejari
Bengkayang, PN Bengkayang dan para instansi terkait serta para PJU Polres dan
Kanit Reskrim Polsek jajaran Polres Bengkayang.
Dalam sambutannya, AKBP Dr. Bayu Suseno mengatakan bahwa berdasarkan data dalam
kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir diwilayah hukum Polres Bengkayang untuk
kasus yang melibatkan anak tercatat ada sejumlah 59 kasus.
“Ini kalo kita bagi, anak sebagai pelaku sebanyak 14 orang sedangkan anak
sebagai korban sebanyak ini ada 46 orang. Ini jenis kasusnya ini yang agak
memprihantinkan karena kasus persetubuhan anak ini menempati posisi nomor 1
yaitu dengan jumlah kasus 41 kasus dalam waktu kurun waktu 3 tahun terakhir”,
kata Kapolres Bengkayang.
“Angka tertinggi terjadi ditahun 2021 yaitu sejumlah 21 kasus. Untuk tahun 2022
sebayak ada 11 kasus persetubuhan anak”, tambahnya.
Terkait permasalahan anak berhadapan dengan hukum, Kapolres Bengkayang
mengatakan bahwa ini sudah menjadi perhatian bersama kaitannya tentang hak-hak
anak kemudian apa yang harus lakukan terhadap anak-anak, ini juga memerlukan
perhatian khusus.
“Polres Bengkayang sudah berusaha memenuhi apa yang menjadi amanat
undang-undang antara lain ruang pemeriksaan khusus dirubah sesuai dengan amanat
undang-undang dibuat seperti suasana rumah”, tutur Kapolres.
“Penyidik kami untuk Kanit PPA tahun 2020-2021 mendapat penghargaan Penyidik
Terbaik untuk kasus ABH. Mudah-mudahan dengan penghargaan tersebut bisa
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang PPA ini”, tutup
Kapolres Bengkayang.
(Red) JP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar