Ketua PSM Desa Sukarukun, Neneng
KABUPATEN
BEKASI, JP - Persoalan Surat Keterangan Domisili yang di keluarkan pihak
Pemerintah Desa Mangun Jaya di Kabupaten Bekasi guna membantu masyarakat
Desa yang membutuhkan bantuan kemanusiaan dari pihak ketiga
(Yayasan-Red) namun di tolak mentah-mentah oleh Oknum PSM yang menangani
hal itu berinisial SS warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan
namun beroperasi juga di Desa Mangun Jaya, KecamatanTambun Selatan,
Kabupaten Bekasi dimana kemuudian menjadi Polemik dan buah bibir di
masyarakat serta kecaman keras dari Kades Mangun Jaya, Jayadi Said,
menuai tanggapan seriusdan keras dari para PSM dari Desa Sukarukun,
Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Pasalnya
apa yang dilakukan oleh Oknum PSM berinisial SS di dalam melakukan
tugas dan kewajiban yang di embannya sangat jauh berbeda dengan para PSM
di wilayah Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi yang
melakukan aktifitasnya justru bukan hanya dari Desa Sukarukun saja namun
dari Desa lainnyapun yang membutuhkan bantuan kemanusiaan PSM Desa
Sukarukun melakukannya dengan baik dan mendapat respon positif dari
masyarakat.
Terkait
mengenai Oknum PSM Kecamatan Tambun Selatan berinisial SS tersebut
sebelumnya orang tua dari terdampak Disabilitas mengeluhkan dan komplain
atas kinerja SS yang dinilainya tidak layak untuk menjadi PSM di
Kevamatan Tambun Selatan.
"Iya
itu kok bisa ibu Sri Sulastri warga Desa Sumber Jaya menjadi PSM PKH di
Kecamatan Tambun Selatan dan berani menolak Surat Keterangan Domisili
yang di keluarkan Desa Mangun Jaya dan anehnya yayasan yang akan
membantunyapun tidak jelas nama maupun alamatnya, itu sudah kami
tanyakan dengan Pak Suroto selaku Kasi Kesra di Desa Mangun Jaya dan dia
menjawabnya juga tidak tahu, inikan aneh," ungkap Orang Tua penyamdang
Disabilitas saat di
konfirmasi Awak Media di kediamannya, pada (14/09/2022).
Lanjutnya,"Kenapa
kok Desa-desa dan bahkan Dinas Sosial sendiri menempatkan Sri sulastri
warga Desa Sumber Jaya sebagai PSM, sedangkan dia sendiri sudah berani
menolak keberadaan Surat Keterangan Domisili yang di keluarkan dari
Pemerintah Desa mangun Jaya...aneh, apalagi program Disabilitas itu
program prioritas Presiden" imbuhnya menggerutu.
PSM Tidak Ada Hak Menolak Domisili Dan Wajib Membantu Warga
Menilik
dari kasus tersebut, dimana kemudian menuai tanggapan serius dan keras
dari Ketua PSM Desa Sukarukun, Neneng yang mengatakan bahwa,"Mengenai
penolakannya itu dia tidak ada hak untuk menolak Domisili, dikarenakan
Domisili itu sudah di keluarkan oleh Desa setempat, otomatis Desa itu
sudah mengetahui keadaan si pembuat Domisili tersebut...itu tidak ada
hak untuk menolak dan wajib membentu," tegasnya, saat di
minta tanggapan dan penjelasannya oleh Awak Media di Aula Desa Sukarukun, pada
(13/09/2022) Siang.
Dijelaskan
juga bahwa pengajuan tersebut melalui Yayasan yang tidak dapat di
jelaskan dengan gamblang tentang nama maupun tempat lokasi Yayasan itu
yang katanya telah bekerjasama dengan pihak Desa melalui Oknum SS
tersebut berdasarkan keterangan dari Kasi Kesra Desa Mangun Jaya,
Suroto.
"Untuk
PSM sendiri kita punya naungan Dinas Sosial pak ya..terkait Disabilitas
, ODGG dan yang lainnya kita selalu berkoordinasi dengan Dinas Sosial,
walaupun itu semacem ada warga Sukarukun, dia KTP KKnya di luar
Kecamatan Sukatani, kita buatin rekom, kita buatin Donisili nah nanti
kita ajukan...tetep kita bantu pak," tandas Neneng.
Mengenai
kinerja Oknum PSM Kecamatan Tambun Selatan yang terkesan kurang perduli
pada kemanusiaan dan tidak responsif serta bahkan melakukan penolakan
terhadap pengajuan Desa.
"Kemungkinan
dari kinerjanya PSM tersebut kurang bekerjasama dengan Pemerintahan
Desa atau dia kurang respon terhadap masyarakat,"terang Neneng.
Terkait
akan persoalan kinerja para Oknum PSM dan TKSK di Kabupaten Bekasi yang
notabene malas bekerja dan tidak profesional, Ketua PSM Desa Sukarukun,
Neneng menekankan dan menghimbau bahwa.
"Untuk
PSM dan TKSK..ya kita hayu berbondong-bondong membantu warga baik yang
satu wilayah maupun luar wilayah, kita bantu apalagi terkait Disabilitas
dan yang lainnya, kita di bawah naungan Dinas Sosial dan jangan di
halangi apalagi di persulit," pungkas Ketua PSM Desa Sukarukun, Neneng.
(Joggie) JP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar