KUBU RAYA, JP - Seorang karyawan pembuat gigi palsu di
Sungai Raya harus berurusan dengan pihak Kepolisian dikarenakan dengan sengaja
mengambil video seorang gadis yang tengah mandi dengan ponselnya. Kejadian tersebut dilakukan tersangka pada (27/08/2022) saat memasuki kamar mandi umum yang
letaknya bersebelahan dengan kamar madi rumah korban di Daerah Sungai Raya,
Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. (17/09/2022).
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Teuku Rivanda Ikhsan mengatakan, “Kejadian
tersebut bermula saat tersangka berinisial NI (32) tahun asal Jawa Timur,
berada di dalam kamar mandi umum dan mendengar seseorang yang sedang mandi yang
letaknya bersebelahan dengan kamar mandi Tersangka,”terangnya.
Rivanda menjelaskan bahwa,"Pada saat itu KA (18) tahun lah yang berada di kamar
mandi, selanjutnya timbul niat jahat pelaku untuk merekam KA yang sedang mandi
menggunakan ponselnya," beber Kasat Reskrim diruang kerjanya, pada Jumat 16
September 2022.
"Pada saat itu KA yang sedang mandi melihat ponsel yang mengarah ke
dirinya melalui celah flapon/ celah pembatas dinding, sontak KA berteriak
meminta tolong kepada keluarganya bahwa ada seseorang yang merekam dirinya yang
sedang mandi, pada saat ponsel bergerak atau ditarik oleh NI karena mendengar
teriakan KA, NI bergegas menarik ponselnya namun KA berteriak kembali untuk
meminta tolong keluarganya kekamar mandi sebelah untuk mengamankan tersangka
agar tidak bisa melarikan diri,” tuturnya.
"Dengan adanya kejadian tersebut (Sorot Hand Phone-red), keluarga KA
menghubungi Polres Kubu Raya, kemudian petugas langsung mendatangi TKP untuk
mengamankan tersangka dari kamar mandi umum ke Mapolres Kubu Raya,” tandas Kasat Reskrim.
Lebih dalam Rivanda mengungkapkan, " Setelah dilakukan peyelidikan dan
penyidikan Tersangka mengakui perbuatannya, bahwa benar melakukan perekaman KA
yang sedang mandi menggunakan ponsel miliknya dengan cara tersangka menaiki bak
air dan mengarahkan ponselnya melalui celah flapon/ celah pembatas dinding ke
arah KA yang sedang mandi dan merekamnya,” ungkap Rivanda.
"NI mengakui perbuatannya (Sorot Hand Phone-red), dan perbuatannya baru
pertama kali dan video tersebut untuk dijadikan koleksi pribadinya, meski
demikian kami akan melakukan pendalaman terkait kasus tersebut," tegas Kasat
Reskrim.
IPTU Teuku Rivanda Ikhsan menekankan
bahwa,"Saat ini NI sudah kami proses sesuai laporan KA dengan LP /
B/295/VIII/Res 1.24/2022 / KALBAR / RES KUBU RAYA, Tanggal 27 Agustus 2022,
dengan Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008
tentang Pornografi dengan acaman hukuman 5 tahun sampai 15 tahun,” pungkas
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya.
Dari Tersangka berinisial NI (32) tahun Polres Kubu Raya mengamankan barang
bukti satu buah ponsel merk OPPO warna Gold Putih.
(Viktor) JP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar