JAKARTA, JP - Polri telah menetapkan istri eks Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H., Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap korban Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu dengan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah kedinasan Kadivpropam Polri, Irjen Ferdi Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.(20/08/2022).
Penetapan
tersangka terhadap Putri sudah berdasarkan pemeriksaan yang mendalam
dengan teknik scientific crime investigation. "Penyidik juga sudah
melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation,"
ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes
Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Putri dijadikan sebagai
tersangka usai penyidik melaksanakan pemeriksaaan mendalam secara
scientific dan gelar perkara. Putri dijerat dengan pasal pembunuhan
berencana. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
"PC
dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP,"
kata kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Andi Rian Djajadi di
Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.
Scientific Crime Investigation
Irwasum Polri Komjen. Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si., menambahkan, Penetapan tersangka terhadap Putri sudah berdasarkan pemeriksaan yang mendalam dengan teknik scientific crime investigation. "Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Agung menjelaskan bahwa, penyidik punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan Putri sebagai tersangka. Terlebih, penyidik juga sudah melalui proses gelar perkara untuk menentukan status hukum istri Ferdy Sambo itu. "Nanti prasangka pasal penyidik yang menjelaskan," terangnya.
“Timsus
juga akan melakukan audit investigasi terhadap dua laporan polisi yang
diterbitkan Polres Jakarta Selatan. Kedua laporan itu yakni laporan
pelecehan dan pengancamam Brigadir J yang diajukan oleh Putri,”
imbuhnya.
Dengan penetapan Putri sebagai tersangka, polisi sudah
menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Empat
tersangka lainnya adalah Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Maruf dan
Irjen Ferdy Sambo. Selain itu, polisi menyatakan 35 orang anggotanya
diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus ini.
Diketahui
sebelumnya, Putri membuat laporan awal terkait kasus pelecehan seksual
dan pengancaman yang dilakukan Brigadir J. Putri sempat membuat laporan
soal pelecehan seksual dan pengancaman itu ke Polres Jakarta Selatan.
Pengacara Putri menyatakan kliennya dilecehkan dan diancam Yosua di
rumah dinas Ferdy di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Polisi
sempat menyatakan pelecehan ini membuat Yosua dan Bharada E alias
Richard Eliezer Pudihang Lumiu terlibat baku tembak. Yosua, tewas pada
kejadian yang berlangsung 8 Juli 2022 tersebut.
Belakangan Tim
Khusus bentukan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo,
M.Si., menemukan fakta bahwa Yosua tak terlibat tembak menembak,
melainkan ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Bharada E
juga menyatakan Ferdy menuntaskan eksekusi itu dengan melepaskan dua
tembakan ke kepala Yosua. Polisi pun akhirnya menyatakan tak ada
pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri.
(Irfan/Taufan) JP
Sumber : Humas Polri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar