Rabu, 27 Juli 2022

Kepergok Istri Sedang Gagahi Anak Dibawah Umur, Oknum Pendeta Bersama Anaknya Dibungkus Polisi

KALIMANTAN BARAT, JP - Entah apa yang merasuki pikiran, GAK,( 59 tahun) selaku seorang Pendeta yang seharusnya memberikan bimbingan rohani kepada para pengikutnya termasuk keluarganya sendiri, namun justru sebaliknya malah mengajarkan hal yang melanggar ketentuan Agama yang di anutnya dengan melakukan perbuatan 'Asusila' di Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. (26/07/2022).

Ayah dari 2 orang anak dan masih terikat dalam sebuah perkawinan ini, melakukan tindakan Asusila dengan anak dibawah umur, yang justru kemudian diketahui bahwa anak gadis tersebut adalah mantan pacar dari anaknya sendiri dan hal tersebutpun sebelumnya kerap di lakukan juga oleh anak sang Pendeta.

"Kepada sejumlah Awak Media saat konferensi pers di Mapolres Ketapang, Senin (25/7/22). Tersangka (GAK), mengungkapkan secara terbata bata saat menjawab pertanyaan apakah dia menyesal melakukan tindakan Asusila pada anak bawah umur ini." Saya malu, menyesal dan memohon maaf kepada masyarakat," katanya, dengan wajah menghadap ke dinding tembok, membelakangi sejumlah Awak Media.

Terkuaknya Aib ini, sebagaimana disampaikan Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, melalui Kasat Reskrim M Yasin, dalam konferensi persnya menuturkan bahwa, "Peristiwa  ini menyusul adanya laporan orang tua korban bernama KAR, ke Polsek Jelai Hulu, Ketapang, bahwa Jumat pekan  lalu, (15/7/22), sekitar pukul 13.30 WIB, terjadi tindak pidana asusila terhadap anaknya yang masih  dibawah umur 16 tahun," "tuturnya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim M Yasin menerangkan kronologi kejadian tersebut. "Peristiwa berawal, saat pelaku GAK bersama istrinya PBE ( 51 tahun) numpang nginap di rumah orang tua korban. Saat kejadian tersangka bersama istrinya sedang berkunjung ke Desa sebelah ke rumah orang tuanya. Sehingga di rumah tersebut, tinggallah pelaku dan istrinya serta korban. Saat istri pelaku pergi meninggalkan  rumah, pelaku menggunakan kesempatan tersebut melakukan  tindakan asusila terhadap korban di dalam kamar. Rupanya perbuatan asusila ini kepergok istri. Pelaku langsung kabur dengan sepeda motor, setelah sempat mendorong istrinya hingga terjatuh," paparnya.

"Pelaku rupanya kabur hingga ke   Palangkaraya selama dua hari, dan akhirnya berhasil ditangkap Polres Palangkaraya, Kalteng dan akhirnya dibawa ke Polres Ketapang," sambung Yasin.

"Polres Ketapang terus mengembangkan kasus ini, dan terungkaplah, atas pengakuan korban bahwa korban ternyata pernah mengalami tindakan asusila dari anak pendeta GAK , tahun 2021. Oleh orang tua korban, pendeta dan anaknya dilaporkan ke Polisi,"tandas Kasat Reskrim M Yasin

Kepada awak media, Tersangka GAK mengakui kalau perbuatan asusila terhadap korban, telah dilakukannya 10 kali  sepanjang tahun 2022, diberbagai lokasi dan bahkan di lingkungan sekitar tempat ibadah.

Tersangka mengaku telah mengenal korban sejak 2021 silam. Ia berencana mengawini korban, setamat SMA-nya. Pelaku juga mengakui bahwa dia telah pisah ranjang dengan istrinya dalam 2 tahun terahir ini.

Atas perbuatan asusila ini, pelaku dapat dijerat dengan Undang undang perlindungan anak, paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Milyar.

(EY) JP

Sumber:Humas Polres Ketapang,Polda Kalbar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Kecamatan Tamara Gelar Rapat Pleno Terbuka DPSHP, Camat : Kalau Mau Ribut Sekarang, Jangan Kalau Sudah Disahkan Baru Pada Ribut Dihari H !

KABUPATEN BEKASI, JP - Rapat Pleno Terbuka di gelar Kecamatan Tambun Utara terkait "Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaik...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Pilihan Pembaca

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS