JAWA BARAT, JP - Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H yang akan jatuh pada 2 -3 Mei 2022 ini, Dewan Pers mengeluarkan surat edaran Nomor: 03/DP/K/1V/2022 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh.
Surat tersebut ditujukan ke Panglima TNI, Kapolri , Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perusahaan, Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Indonesia, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika se-Indonesia, Rektorat Perguruan Tinggi dan Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK, dan Kepala Desa se-Indonesia di- Indonesia.
Surat edaran Dewan Pers berisi imbauan kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.
Setelah membaca surat edaran tersebut, penulis cukup kaget dan tidak menyangka bahwa Dewan Pers sampai sejauh itu mengatur dan membatasi wartawan dan media pers sampai dalam hal urusan Tunjangan Hari Raya (THR), jelas ini adalah perilaku yang tidak elok, apapun alasannya.
Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, secara tidak langsung bahwa Dewan Pers telah memberikan stempel negatif seakan semua wartawan dan media pers selalu meminta THR kepada pemerintah, instansi, institusi dan atau perusahaan.
Walaupun sifat surat edaran tersebut adalah pelarangan, tetapi secara tidak langsung sengaja dewan pers telah memberikan stigma negatif dan mengumumkan kebiasaan wartawan dan media pers secara terbuka dimana surat tersebut telah dikirim ke semua pihak dan dirilis di medsos.
“Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk menolaknya. Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu Bapak/Ibu bisa melaporkannya kepada Dewan Pers,” demikian isi surat imbauan Dewan Pers.
Dari narasi cuplikan surat diatas, penulis semakin yakin, bahwa Dewan Pers sangat menonjol sekali gaya paradigma lama dimana Dewan Pers ambisi ingin mencengkeram wartawan dan media pers.
Lucu sekali dewan pers melarang wartawan dan media pers meminta THR kepada pemerintah, sedang Dewan Pers sendiri dalam anggaran biaya operasional nya minta dana dari pemerintah, sesuai tertuang dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pasal 15 ayat 7 poin C. bahwa sumber pembiayaan dewan pers dari bantuan negara. Sangat ironis?
Ketika semua wartawan dan media pers membicarakan surat edaran tersebut, tiba-tiba penulis dikagetkan lagi dengan beredarnya di medsos tentang viralnya surat permohonan bantuan Idul Fitri oleh organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat yang ditujukan kepada Direktur Bank Kuningan. Surat ini bernomor 035/PWI-Kng/IV/2022 yang ditandatangani oleh Ketua Nunung Khazanah dan Sekretaris Diding Suryadi.
Melihat fenomena ini penulis ingin tertawa dan bertanya; Ada apa ini? tampak sekali ketidak-sinkronan antar Dewan Pers dengan PWI, bukankah PWI itu konstituen Dewan Pers? atau ini simbol pembangkangan, atau memang manajemen kordinasi Dewan Pers dengan konstituennya tidak bagus atau amburadul?
Dengan kejadian seperti ini, tampak Dewan Pers dipermalukan oleh PWI kabupaten Kuningan, yang seyogyanya tidak terjadi kalau ada kepatuhan konstituen terhadap Dewan Pers atau sebaliknya yaitu tidak terkordinasi informasi yang baik dari konstituen (PWI) kepada dewan pers.
Atau mungkin sebenarnya tujuan diterbitkan surat edaran oleh dewan pers adalah kekhususan peringatan tertuju kepada PWI tapi dibuat untuk umum?
Jawa Barat, 25 April 2022
Penulis:
Penulis:
(Aceng SyamsuI Hadie,S.Sos.,MM) JP
Pemerhati Media Pers.
Pemerhati Media Pers.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar