Jumat, 18 Maret 2022

Ketum MAPHP : 'Sengketa Lahan SDN Sukamanah 02, Disinyalir Pemkab Bekasi Gunakan Dua Suket Palsu!'



KABUPATEN BEKASI, JP - Sengketa kepemilikan lahan SDN Sukamanah 02 memasuki babak baru, pasalnya dengan ditemukannya dua Surat Keterangan dan Sertifikat Hak Pakai Nomor 26 untuk lahan SDN Sukamanah 02 yang dijadikan barang bukti dipersidangan gugatan perdata dalam Perkara Nomor : 250/Pdt .G/2020/PN. Ckr, Ketum DPP MAPHP  John W Sijabat selaku Kuasa dari H. Rimin Suriamiharja Kamis (17/3/2022) mengajukan Permohonan Perlindungan Hukum ke Kapolrestro Bekasi Kabupaten.

Saat ditemui usai menyampaikan Surat Permohonan di Polrestro Bekasi Kabupaten kepada Awak Media John menjelaskan bahwa, "Adanya Surat Keterangan Nomor : 07/   /IV/2004 yang menerangkan bahawa tanah tersebut merupakan tanah negara dan sejak tahun 1962 tanah tersebut sudah diperuntukkan sebagai bangunan SDN Sukamanah 02 dan Surat Keterangan Tidak Sengketa Nomor : 593.3/750/2011, tanggal 20 September 2011 yang menerangkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang telah dikuasai sejak tahun 1960 dan akan/telah dipergukan untuk pembangunan SDN Sukamanah 02 tidak sejalan dengan sejarah berdirinya SDN Sumanah 02 sehingga patut diduga kedua surat tersebut berisikan"Keterangan Palsu!" jelasnya.
 
Menurut John,"Terdapat perbedaan keterangan penguasaan lahan dari kedua Suket tersebut yakni tahun 1962 dan tahun 1960 dimana kedua – duanya menyatakan telah diperuntukkan sebagai bangunan SDN Sukamanah 02. Hal tersebut tidak sejalan dengan sejarah berdirinya SDN Sukamanah 02 yang berdiri tahun 1948 dan merupakan Sekolah Rakyat (SR) Jagawana berlokasi di Kampung Jagawana Desa Sukamanah."
 
Lebih lanjut John memaparkan bahwa,"Tahun 1964 Sekolah Rakyat Jagawana diusir oleh pemilik lahan dan dipindahkan ke Kampung Buniayu lalu berubah nama menjadi Sekolah Rakyat Buniayu kemudian berubah  menjadi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Buniayu. Kemudian pada tahun 1976, SDN Buniayu Kembali diusir oleh pemilik lahan bernama Sarih (alm), maka SDN Buniayu dipindahkan ke lahan milik H. Rimin Suriamiharja yang sekarang mejadi lokasi sengketa dan berubah nama menjadi SDN Sukamanah 02."

“Jika sebagaimana keterangan dalam Suket tersebut yang menyatakan bahwa sejak tahun 1962 tanah tersebut telah diperuntukkan sebagai bangunan SDN Sukamanah 02 benar adanya, mengapa ketika Sekolah Rakyat Jagawana di usir oleh pemilik lahan pada tahun 1964 tidak dipindahkan kelahan tersebut melainkan dipindahkan ke Kampung Buniayu ? Tentunya karena sesungguhnya lahan tersebut bukan bukan tanah negara dan tidak sedang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi. Selain itu pernyataan yang dibuat oleh Saepul Anwar dalam Suket  Nomor : 593.3/750/2011, tanggal 20 September 2011 yang menyatakan bahwa ‘apabila keterangan ini tidak benar maka segala akibat hukum menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten  Bekasi’ mengindikasikan bahwa ada keraguan dibenak Saepul Anwar yang mengkawatirkan bahwa dikemudian hari surat yang dibuatnya akan menimbulkan masalah,” papar Ketum MAPHP John Sijabat.

Dijelaskan John, "Dengan adanya dua Suket yakni Suket Nomor : 07/   /IV/2004 dan Suket Nomor : 593. 3/750/2011 tanggal 20 September 2011 yang diduga berisikan keterangan palsu dan dua sertifikat yakni Sertipikat Hak Pakai No : 24 dan Sertipikat Hak Pakai No : 26 yang dijadikan bukti kepemilikan Pemda Kab Bekasi atas lahan SDN Sukamanah 02 tersebut pihaknya mengajukan Permohan Perlindungan Hukum kepada Kapolrestro Bekasi Kabuapten karena penerbitan kedua Suket dan kedua Sertipikat Hak Pakai tersebut terindikasi adanya Tindak Padana Pemalsuan Surat dan atau Memalsukan Surat sebagaimana diatur dalam pasal  263 Jo pasal 264 Jo pasal 266 KUHPidana," jelasnya.
 
"Adapun dasar dari Surat Permohonan Perlindungan Hukum Nomor : 05.031.03/Permoh-Pembt-Sert/DPP-MAPHP/III/2022, Perihal : Surat Permohonan Perlindungan Hukum yang diajukan hari itu Kamis (17/03/2022),  terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Memalsukan Surat sebagaimana diatur dalam pasal  263 Jo pasal 264 Jo pasal 266 KUHPidana anatara lain : Pertama berdasarkan keterangan yang diungkap dipersidangan terkait pembuatan Surat Keterangan Nomor : 07/  /IV/2004 yang diduga tidak sesuai prosedur dan berisikan KETERANGAN PALSU karena konsep surat yang seharusnya dibuat oleh Kepala Desa berdasarkan data – data yang tercatat dalam dokumen desa tetapi konsep Surat Keterangan tersebut telah disiapkan sebelumnya oleh pihak pemohon dimana isi nya dibuat sesuai dengan kehendak sipemohon," sambungnya.

"Selain itu," terang John,"Pada saat setelah dan sesudah ditandatangani Kepala desa mengaku tidak pernah mengkroscek kebenaran data yang tertuang dalam surat keterangan dan tidak pernah mengkroscek kebenaran data fisik nya serta tidak pernah dilakukan pengukuran sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pembuantan Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Riwayat Tanah."

"Kedua berdasarakan Surat Keterangan Tidak Sengketa Nomor : 593.3/750/2011, tanggal 20 September 2011 tanggal 20 September 2011 diduga tidak sesuai fakta patut diduga berisikan Keterangan Palsu karena sebagimana maksud dan tujuan surat tersebut dibuat adalah untuk menjelaskan bahwa lahan tersebut benar milik Pemerintah Kabupaten Bekasi dan dalam keadaan tidak bersengketa namun berdasarkan apa yang terungkap dipersidangan Saepul Anwar mengetahui dengan jelas sebelum ditandatangani gambar situasi sekolah pada Tahun 1985 H. Rimin Suriamiharja sudah mengklain dan mengaku atas objek tanah yang diatasnya berdiri bangunan SDN Sukamanah 02 bahkan Bangunan H. Rimin Suriamiharja berupa kios/warung berdiri tegak dilokasi lahan yang sengketakan," terangnya menuturkan.
 
"Dengan demikian pada saat dibuat dan ditandatanganinya Surat Keterangan Tidak Sengketa Nomor : 593.3/750/2011, tanggal 20 September 2011, Saepul Anwar telah mengetahui bahwa sejak tahun 1985 telah terjadi sengketa atas lahan tersebut yakni antara H. Rimin Suriamiharja dengan pihak sekolah dan atau Pemerintah Kabuapten Bekasi, patut diduga "Surat Keterangan tersebut berisikan Keterangan Palsu!"."tandasnya.

“Dengan kedua Surat Keterangan yang diduga berisikan keterangan palsu, maka unsur Membuat Surat Palsu atau Memalsukan Surat  sebagaimana diatur pasal  263 Jo pasal 264 Jo pasal 266 KUHPidana terpenuhi,” pungkas Ketum MAPHP John Sijabat.

Ketika hal tersebut coba dikonfirmasi, Kapolrestro Bekasi Kabupaten belum dapat ditemui, sumber di Polrestro tersebut menyatakan kemungkinan surat masih belum sampai ke Kapolres dan disarankan untuk Kembali pada hari Senin (21/03/2022) mendatang. 

(Ibeth/Joggie) JP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Sekwan Nilai Progres Lambat AKD Tak Terbentuk, LSM PSN : 1 Bulan Ketua Dewan Tak Terlantik Ada Apa Dibalik Ini?, Tak Jelas Kami Segera Gelar Aksi!

KABUPATEN BEKASI, JP - Belum adanya pembentukan Ketua Fraksi Partai - Partai sejak terpilih  sampai saat ini serta belum adanya perubahan pa...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Pilihan Pembaca

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS