Sabtu, 11 Desember 2021

Tim Tekab Polsek Medan Helvetia Cokok Para Pelaku 'Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan' Saat Patroli



MEDAN, JP - Tim Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Theo mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, pada Jum'at (10/12/2021). 

Kapolsek Medan Helvetia Akp.H.E.Sihombing, melalui Kanit Reskrim Iptu Theo, saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan ini, dalam pemaparannya Kanit Reskrim mengatakan, bahwa.

"Ya, kami ada melakukan penangkapan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan pada hari Selasa Tanggal 07 Desember 2021 sekira pukul 11.00 wib, saat kami melaksanakan Patroli Rutin Antisipasi 3C (curat,curas,curan) diwilayah kami Medan Helvetia, yang mana baru saja Pelaku AF (29) melakukan aksinya mengambil sepeda motor yang terparkir di seputaran lapangan bola kaki Balai Desa Helvetia Jalan Beringin X Helvetia," ungkap Iptu Theo.

"Saat melakukan aksinya," lanjut Kanit, "Pelaku sempat terlihat pemilik sepeda motor dan menjerit, merasa ketahuan, pelaku AF tancap gas, namun jeritan pemilik sepeda motor terdengar kami."

"Dengan sigap dan cekatan, kami mengejar Pelaku AF, dan berhasil kami amankan berikut barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya tak jauh dari Tkp," tandasnya.

"Hasil interogasi awal dan pengembangan dilapangan," jelas Theo,"Pelaku mengakui sudah 5 (lima) kali melakukan aksinya, dan tak mau buang waktu Tekab Polsek Medan Helvetia kembali menangkap Pelaku R als K (35) sebagai Penadah hasil kejahatan AF."

Lanjut Kanit Reskrim ," Yang mana AF (29) pernah pada tahun 2009 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Penganiayaan dan R als K (35) Desa Klambir V Kebun, ini pernah di hukum sebanyak 3(tiga) kali yaitu pada tahun 2001 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Narkoba, pada tahun 2009 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Narkoba dan pada tahun 2015 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Pencurian Pemberatan," terangnya.

Terkait mengenai barang bukti yang disita petugas, Iptu Theo menuturkan bahwa,"Adapun barang bukti yang dapat kami amankan 1(satu) unit sepeda motor Merk Honda Type Vario No.Pol.BK 4362 CY tahun pembuatan 2008 warna merah dengan Nomor Rangka MH1JF1238K55282, Nomor Mesin : JF12E1259803, - 1(satu) unit Sepeda motor RX King warna hitam,- 1(satu) buah anak kunci T yang ujungnya runcing,- 1(satu) buah kunci Ring, - 1(satu) unit Grenda, - 1(satu) buah BPKB sepeda motor, - 1(satu) buah kunci sepeda motor, - 1(satu) potong baju kaos warna hitam, - 1(satu) unit Handphone merk OPPO V5 warna putih," tuturnya.


"Kepada para pelaku kami kenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 5e dari KUHPidana dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman Penjara selama 9 Tahun," tegas Kanit Reskrim Iptu Theo. 

Ditempat terpisah Kapolsek Medan Helvetia Akp.H.E.Sihombing.S.I.K, saat di konfirmasi Awak Media membenarkan terkait adanya penangkapan terhadap pelaku AF dan R alias K yang terlibat dalam Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

(*) JP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Kecamatan Tamara Gelar Rapat Pleno Terbuka DPSHP, Camat : Kalau Mau Ribut Sekarang, Jangan Kalau Sudah Disahkan Baru Pada Ribut Dihari H !

KABUPATEN BEKASI, JP - Rapat Pleno Terbuka di gelar Kecamatan Tambun Utara terkait "Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaik...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Pilihan Pembaca

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS