CIAMIS, JP -Bertempat di Aula kantor Desa Payung Agung kecamatan Panumbangan kabupaten Ciamis dengan terbitnya Surat Keputusan Bupati Ciamis perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) BPD Desa Payung Agung Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis Camat Panumbangan Asep Holid Fajari S, I, P, melantik dan mengambil sumpah Dua Anggota BPD dalam Pergantian Antar Waktu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Antar Waktu Desa Payung Agung Kecamatan Panumbangan kamis pagi, ( 02/12/2021).
Pelantikan Muhamad Rialdi dan Ayi Malikul Kudus sebagai Anggota PAW BPD Desa Payung Agung meskipun masih ditengah pandemi Covid 19 ini .Hadir dalam pelantikan PAW BPD Desa Payung Agung tersebut ,Kades payung Agung Ohing Solihin ,Rohaniawan beserta jajarannya unsur muspika dan tokoh masyarakat Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis.
Ohing Solihin Kades Payung Agung saat ditemui Jayakarta Pos mengatakan, "Dengan dilantiknya Anggota BPD Antar Waktu dia mengharapkan dengan adanya pelantikan PAW ini BPD jadi lengkap dan dapat bekerja sama dan sama-sama bekerja dalam memajukan Desa Payung Agung kedepan dengan kedepannya dan dengan sisa masa jabatan saya agar selalu bersinergi agar lebih kompak lagi," katanya.
“Dengan adanya pelantikan PAW ini BPD kita lengkap, kita harapkan kerja sama dan sama-sama bekerja dalam memajukan Desa Perangkap kedepannya,”imbuhnya.
Sementara itu,Asep Holid Fajari S.I.P (Camat Panumbangan) menyambut baik dan mengharapkan kepada BPD baru dilantik dapat bekerja sesuai dengan tufoksi yang ada, Camat juga mengharapkan BPD dan Pemdes dapat saling bersinergi dalam membangun desa.
“Kita harapkan BPD yang baru dilantik ini dapat bekerja sesuai dengan tupoksi yang ada dan juga kita harapkan BPD dan Pemdes saling bersinergi Dalam membangun komunikasi yang baik demi pembangunan di Desa Payung Agung ini," jelasnya.
(Lili Romli).JP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar