KABUPATEN BOGOR, JP - Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith, setelah menjalani tahanan pidana 3 (tiga) tahun pidana terkait penganiayaan telah mendapatkan kebebasannya selaku warga binaan Lapas khusus klas IIA Gunung Sindur.Pada hari Minggu tanggal 21 November 2021 pukul 03.00 Wib bertempat di Lapas khusus klas II A, Jl. Pengayoman komplek kemenhumkam, Desa.Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Sebagaimana di ketahui sebelumnya bahwa Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith (38) yang beralamat di Kampung Kaler RT 01/09 Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor tersebut diputuskan oleh PN Bandung, dengan Nomor Putusan : 219/PID.SUS/2019/ PN BDG, tanggal 09/07/2019, dengan lama pidana 3 Tahun, dalam kasus Penganiayaan yang masuk dalam Pasal : 333 dan 351 KUHP.
Dimana kemudian masuk menjadi warga binaan dengan data Registrasi Lapas Khusus klas IIA Gunung Sindur bernomor. Registrasi : BI.176/20-BDG, dan nomor Berkas : 516201908080008 dengan Tanggal ekspirasi akhir pada 21/11/2021.
Hadir didalam pembebasan tahanan tersebut Kapolda Jawa Barat ( Irjen Pol Drs Suntana MSi), Gabungan Koramil Gunung Sindur, Parung, Kemang berjumlah 24 orang, Dpp. Danramil 0621- 20 / Gunung sindur (Kapten Inf Mustofa) dan Satu Sst Polres Bogor Dpp.Kapolsek Gunung Sindur (Akp.Birman ).
Dalam kronologis rangkaian kegiatan Administrasi pembebasan Habib Bahar bin Smith, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Drs Suntana MSi memaparkan bahwa,"Pada Pukul 03.15 .wib di jemput dari ruangan sel tahanan menuju ruang Swab covid 19 kemudian Pukul 03.30 Wib Menuju Ruang registrasi untuk di laksanakan Roll surat bebas oleh petugas Registrasi, lalu Pukul 03.45 Wib di laksanakan pengecekan Identitas dan pencocokan berkas oleh Komandan Regu lapas,"paparnya.
"Kemudian," lanjut Kapolda,"Dilanjutkan pada Pukul 03. 50 wib di bawa menuju Portir dan di lakukan pengecekan Identitas berkas oleh Petugas P2U, setelah itu pada Pukul 04 .00 Wib keluar dari Lapas khusus kelas IIA gunung Sindur di dampingi pengacara Saudara. Ichwan Tuankotta SH.MH, dimana selanjutnya Pada pukul 04.05 wib Habib Bahar bin Smith di dampingi Pengacara (Saudara.Ichwan Tuan kotta) meninggal kan Lapas khusus kelas IIA gunung Sindur menuju kembali kediaman Kampung. Kaler RT 01/09 Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor," pungkasnya.
Dalam Penyampaiannya Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith mengatakan, "Assallamualaikum warohmatullahi wabarikatu, Alhamdulillah pada hari ini tanggal 21 hari minggu, bulan 11/2021, alfakir Bahar bin Ali bin Smith telah bebas murni menjalani hukuman selama tiga tahun lebih," jelasnya saat sesi foto dan video bersama di lokasi.
Pada pukul 04 .25 Wib Rangkaian monitoring kegiatan pembebasan Habib Bahar bin smith selesai selama pelaksanaan di lokasi terpantau situasi berjalan aman dan lancar serta kondusif.
(Iwan Joggie) JP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar