CIAMIS, JP - Pemerintah Kabupaten Ciamis bersama Dewan Pengupah Kabupaten Ciamis menggelar pertemuan rapat guna membahas kenaikan UMK di Ciamis bertempat di Op Room Setda Kabupaten Ciamis. Senin, (22/11/2021).
Hasil putusan sementara besaran kenaikan Upah Minimum Kerja (UMK) Ciamis sebelum benar-benar disahkan dinyatakan adanya kenaikan sebesar 0,92%.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Pengupah Kabupaten Ciamis, Sukomo yang dalam paparannya mengatakan hasil tersebut adalah hasil dari penghitungan rumus yang sudah diatur oleh Pemerintah Pusat dan Provinsi.
Kenaikan tersebut dikatakan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya memanglah disayangkan mengingat jumlah besaran yang naik bahkan tidak sampai mencapai 1%.
Kendati demikian Bupati bersama Dewan Pengupah Kabupaten Ciamis juga menyadari bahwa Pemerintah Daerah tidak dapat semena-mena mengatur kenaikan upah tersebut dan berharap masyarakat juga bisa memahami terhadap regulasi aturan yang sudah di atur oleh Pemerintah Pusat dan Provinsi tersebut.
Kenaikan UMK tersebut selain adanya aturan dalam penghitungannya, kami juga dari Pemerintah Daerah sifatnya hanya bisa merekomendasikan saja kepada Pemerintah Pusat dan Provinsi, karena yang menentukan aturan dan ketentuan upah itu adanya di Pusat dan Provinsi,"ujar Herdiat.
“Tentu dengan aturan yang sudah ditentukan paling tidak disamping UU No. 11 Tahun 2020 tentang Hak Cipta Kerja, kemarin kami juga menerima surat dari pak gubernur intinya kepada Pemda yang mau mengajukan rekomendasi UMK harus berpedoman pada PP No. 36 Tahun 2021,"tambahnya.
"Semoga dengan perhitungan tadi, sekalipun para penerima upah kerja akan kecewa kalau UMK nya hanya naik berkisar 17.000 an saja yang mungkin inginnya masyarakat minimal ada kenaikan 50% namun diharapkan masyarakat dapat memahaminya,"harap Herdiat.
Untuk langkah selanjutnya, dikatakan Bupati hanya tinggal menentukan pleno bersama Dewan Pengupah Kabupaten Ciamis dan Pemerintahan yang lebih tinggi lagi untuk di agendakan pemutusan besaran untuk UMK di Kabupaten Ciamis.
"Sebetulnya saya merasa kasihan terhadap masyarakat, disamping harga-harga semakin naik sementara upah mereka hanya sedikit,"ucapnya.
Dipenghujung acara, Bupati berharap semoga para pekerja termasuk orang-orang pergerakan yang sangat kritisi bisa memahami adanya itung-itungan perumusan upah tersebut.
"Semoga upaya kerja keras semuanya bisa menjadi ibadah yang baik, SOP nya seperti itu sehingga sekali lagi mohon maaf bukan berarti Pemda tidak merespon namun kembali lagi kepada aturan yang ada," pungkas Bupati Ciamis Herdiat Sunarya.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Pengupah Kabupaten Ciamis, Sukomo yang dalam paparannya mengatakan hasil tersebut adalah hasil dari penghitungan rumus yang sudah diatur oleh Pemerintah Pusat dan Provinsi.
Kenaikan tersebut dikatakan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya memanglah disayangkan mengingat jumlah besaran yang naik bahkan tidak sampai mencapai 1%.
Kendati demikian Bupati bersama Dewan Pengupah Kabupaten Ciamis juga menyadari bahwa Pemerintah Daerah tidak dapat semena-mena mengatur kenaikan upah tersebut dan berharap masyarakat juga bisa memahami terhadap regulasi aturan yang sudah di atur oleh Pemerintah Pusat dan Provinsi tersebut.
Kenaikan UMK tersebut selain adanya aturan dalam penghitungannya, kami juga dari Pemerintah Daerah sifatnya hanya bisa merekomendasikan saja kepada Pemerintah Pusat dan Provinsi, karena yang menentukan aturan dan ketentuan upah itu adanya di Pusat dan Provinsi,"ujar Herdiat.
“Tentu dengan aturan yang sudah ditentukan paling tidak disamping UU No. 11 Tahun 2020 tentang Hak Cipta Kerja, kemarin kami juga menerima surat dari pak gubernur intinya kepada Pemda yang mau mengajukan rekomendasi UMK harus berpedoman pada PP No. 36 Tahun 2021,"tambahnya.
"Semoga dengan perhitungan tadi, sekalipun para penerima upah kerja akan kecewa kalau UMK nya hanya naik berkisar 17.000 an saja yang mungkin inginnya masyarakat minimal ada kenaikan 50% namun diharapkan masyarakat dapat memahaminya,"harap Herdiat.
Untuk langkah selanjutnya, dikatakan Bupati hanya tinggal menentukan pleno bersama Dewan Pengupah Kabupaten Ciamis dan Pemerintahan yang lebih tinggi lagi untuk di agendakan pemutusan besaran untuk UMK di Kabupaten Ciamis.
"Sebetulnya saya merasa kasihan terhadap masyarakat, disamping harga-harga semakin naik sementara upah mereka hanya sedikit,"ucapnya.
Dipenghujung acara, Bupati berharap semoga para pekerja termasuk orang-orang pergerakan yang sangat kritisi bisa memahami adanya itung-itungan perumusan upah tersebut.
"Semoga upaya kerja keras semuanya bisa menjadi ibadah yang baik, SOP nya seperti itu sehingga sekali lagi mohon maaf bukan berarti Pemda tidak merespon namun kembali lagi kepada aturan yang ada," pungkas Bupati Ciamis Herdiat Sunarya.
(Lili Romli) JP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar