Selasa, 17 Agustus 2021

Sambut HUT RI Ke 76 .Sebanyak 120 Narapidana di Lapas Kelas II B Ciamis Mendapatkan Remisi



CIAMIS, JP - Di momen peringatan HUT RI ke 76, Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra menyerahkan secara simbolis remisi umum tahun 2021 kepada 2 orang Narapidana di Lembaga Permasyarakatan Ciamis bertempat di Aula Lapas Kelas II B Ciamis, (17/8/2021).

Remisi tersebut diberikan kepada 120 orang narapidana pada lembaga pemasyarakatan kelas II B Ciamis, yaitu bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat yang ditentukan dan diamanatkan dalam undang-undang.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Ciamis mengatakan adanya tingkat kejahatan yang semakin meningkat menyebabkan peningkatan terhadap jumlah tahanan baik di dalam lembaga permasyarakatan maupun di dalam rumah tahanan negara.

"Seperti yang kita ketahui bersama peningkatan penegakan hukum Kementerian Hukum dan HAM bidang permasyarakatan sejauh ini tentu sudah cukup optimal, " ucap Wabup. 

"Hal ini tentu menjadi perhatian bagi kita semua agar terus berupaya tidak hanya dengan melakukan upaya secara represif namun juga berpartisipasi menekan angka tindak kejahatan yang semakin meningkat di masyarakat secara preventif, " ungkapnya.

Diakhir sambutannya Yana D Putra mengucapkan,"Selamat atas remisi tahun ini, saya berpesan tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan proses kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,"tutupnya.


Sementara itu Kepala Lapas Kelas II B Ciamis Soni Sofyan mengatakan ,"Penerimaan remisi umum pada lembaga pemasyarakatan keseluruhan dibagi menjadi dua kategori penerima, yaitu remisi umum I dengan kategori penerima remisi yang mendapatkan potongan masa pidana dengan tetap menjalani sisa pidana yang harus dijalani," katanya. 

"Kedua Remisi Umum II," kata Sofyan,"Untuk kategori penerima remisi yang mendapatkan kebebasan dan atau melanjutkan subsider sebagai pidana pengganti denda  yang tidak dibayar pada saat pemberian remisi karena habis masa pidana pokok." 

"Kami berharap narapidana yang mendapatkan remisi tersebut dapat menyesali kejahatan atau pelanggaran hukum yang telah dilakukan serta lebih semangat mengikuti program pembinaan di Lapas dan dapat memperbaiki diri sebelum kembali ke masyarakat, " tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut juga Wakil Bupati Ciamis berkesempatan melaunching Aplikasi Sistem Informasi Lapas Ciamis (SILACI).Diketahui SILACI merupakan  aplikasi yang berbasis website dan mobile yang berisi fitur-fitur layanan yang ada di Lapas Ciamis. 

Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Ciamis, Sekretaris Daerah Ciamis serta para unsur Forkopimda.

(Lili Romli) JP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Gudang Produksi Miras Ilegal Digrebek Polisi, Tiga Jerigen Arak Diamankan Seorang Pelaku Dicokok Petugaa Digelandang Masuk Kandang Besi

TANGERANG SELATAN, JP - Polsek Cisauk membongkar gudang pembuatan minuman keras (miras) di kawasan Setu, Tangerang Selatan. Di lokasi terseb...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Pilihan Pembaca

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS