Selasa, 03 Agustus 2021

Praktisi Hukum : Bupati Gayo Lues Harus Tegur SKPK Terkait Pemkab Galus Gagal Bayar Jahe 2020



ACEH, BLANGKEJEREN, JP – Dua kali Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gayo Lues (Galus), Aceh. Gagal bayar pengadaan Jahe tahun 2020, menyisakan tanda tanya.

Hal tersebut diungkapkan oleh M.Purba, praktisi hukum Galus dan Peradi mengatakan, bahwa,"Kegagalan bayar pengadaan Jahe itu, mengindikasikan Pemkab Galus tak mampu merealisasikan program kerjanya, sebaliknya mempertontonkan lemahnya kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Sekretaris Daerah (Setda) Galus dan diduga adanya praktik negosiasi dibalik pengadaan Jahe tersebut," ungkapnya, pada media Senin, 2 Agustus 2021.

Purba memaparkan bahwa,"Tahun 2019 menjadi catatan hitam, senilai Rp38 miliar rupiah, uang itu retur gagal bayar dan menjadi hutang Pemkab Galus. Anehnya gagal bayar tersebut muncul lagi di tahun 2021. Bobroknya tata kelola pemerintah menjadi torehan merah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh."

"Apalagi hingga saat ini Pemkab Galus belum juga menyelesaikan pembayaran pengadaan jahe pada tahun 2020. Muncul igauan para pengamat didaerah, ada apa dengan kepemimpinan bupati Galus hampir 2 tahun ini selalu diselimuti gagal bayar," sambungnya.

"Mengingat pada tahun 2019 lalu gagal bayar senilai 38 miliar. Aleh-aleh tahun 2021 muncul lagi utang daerah, dimana temuan BPK RI terhadap realiasi keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) senilai Rp 43 miliar rupiah," lanjutnya.

"Sementara anggaran yang seharusnya dipakai oleh RSUD tersebut hanya senilai Rp 43  miliar rupiah; tercantum dalam temuan BPK RI Perwakilan Aceh bahwa realiasi keuangan RSUD melampaui anggaran yang diperuntukkan yaitu senilai 58 Milyar sehingga masih ada menyisakan utang senilai 15 Milyar," ungkap Praktisi hukum Galus dan Peradi.

"Bobroknya tata kelola Pemkab Galus menguak, belum selesainya urusan pembayaran pengadaan Jahe. Pemda Gayo Lues sudah harus menyediakan Anggaran Pembangunan dan Belanja Kabupaten (APBK) untuk rumah sakit Umum senilai 15 Milyar," tandasnya.

Lebih lanjut Purba mengatakan, "Apalagi dalam pembangunan didaerah seperti yang dilakukan saat ini hanya menguntungkan rekanan-rekanan saja. Banyaknya pembukaan akses jalan baru tahun 2021 seperti terlihat dilaman LPSE menimbulkan Pertanyaan besar apakah memang sesuai dengan usulan masyarakat," katanya.

"Sementara pemeliharaan jalan kapubaten belum maksimal dilakukan oleh dinas terkait, padahal disudut kota Kabupaten ini masih saja ditemukan jalan berlubang, seperti jalan Sangir menuju rumah sakit, jalan diseputaran kampung Jawa, Jalan di Komplek melati luput dari perhatian Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," terangnya.

"Namun yang jadi pertanyaan ada apa dengan bupati Gayo Lues tidak berani menegur dinas PUPR, sebab hampir setiap tahun PUPR selalu membangun irigasi dan menghabiskan anggaran milyaran Rupiah dan juga untuk pembukaan akses jalan baru sementara pembangunan yang dibutuhkan masyarakat luput," jelas Purba.

Menurut Praktisi hukum Galus dan Peradi,"Jika ditelisik; untuk urusan persawahan ada dinas pertanian begitu juga jalan produksi pertanian. Namun seolah hal ini menjadi tanggung jawab Dinas PUPR. Sehingga PUPR mengabaikan fungsi utamanya didalam melakukan pemeliharaan badan jalan dan jembatan dikabupaten itu,"tukisnya.

"Dilihat lebih jauh," kata Purba, "Untuk apa membangun irigasi dengan anggaran yang wah, sementara tiap tahun ada gagal bayar bukankah sebaiknya anggaran untuk pembangunan irigasi tersebut dialihkan untuk pembayaran gagal bayar dari pada harus melanjutkan pembangunan irigasi tersebut."

“Sebagai seorang yang dipilih langsung oleh rakyat, Bupati Gayo Lues seharusnya mengutamakan kepentingan rakyat ketimbang keinginan segelintir orang. Apalagi pembangunan irigasi dan pembukaan jalan dimasa pandemi bukan prioritas utama,” jelas M. Purba, praktisi hukum Galus dan Peradi ini.

"Apalagi itu," kata Purba,"Pengelolaan keuangan Bupati Gayo Lues seharusnya sudah harus memberikan warning kepada SKPK agar tidak terulang kembali gagal bayar seperti tahun 2019 lalu, namun apakah hal tersebut ada dilakukan oleh pemangku kebijakan didaerah ini."

"Dan begitu juga sebaliknya Seharusnya pembangunan irigasi dan pembukaan akses jalan baru Semua itu sarat dengan kepentingan pribadi dan bukan untuk kepentingan Masyakarat luas dimasa pandemi,"pungkasnya.

[Agus] JP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Kecamatan Tamara Gelar Rapat Pleno Terbuka DPSHP, Camat : Kalau Mau Ribut Sekarang, Jangan Kalau Sudah Disahkan Baru Pada Ribut Dihari H !

KABUPATEN BEKASI, JP - Rapat Pleno Terbuka di gelar Kecamatan Tambun Utara terkait "Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaik...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Pilihan Pembaca

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS