JAKARTA, JP - Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) soal proses penerimaan pegawai Komsi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai cacat hukum dan akan menjadi blunder.
"ORI dianggap melakukan akal-akalan soal upaya praktek mal adminsitrasi yang telah terjadi di KPK, yang sebenarnya tidak terbukti," ujar Kordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) Azmi Hidzaqi dalam rilis tertulis yang diterima Awak Media, Selasa (10/8/2021).
Selain itu, Azmi menilai rekomendasi ORI dapat di kategorikan merupakan pengiringan opini yang bisa menyesatkan publik dan terkesan tendensius dalam mengemukakan pendapatnya soal seleksi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan pegawai KPK.
"Maka dari itu kami menilai ini ORI sudah melakukan penyebaran hoaks, terkait kebohongan yang dapat merugikan KPK sebagai lembaga negara. Sebab apa yang telah di sampaikan ORI selama ini ternyata tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dalam proses seleksi ASN di KPK itu sendiri," pungkas Azmi.
Menurut dia, "Kondisi tersebut sangat berbahaya lantaran lembaga pengawas sebesar ORI ternyata bisa di manfaatkan oleh oknum yang tidak lolos seleksi TWK KPK, dan ORI secara tidak sadar hanya di tunggangi untuk menyerang dan melemahkan kepemimpinan KPK," ungkapnya.
"Padahal," tandas Azmi seraya menyebut sederet prestasi KPK dalam menyelamatkan uang negara dan menjaga pemberantasan korupsi di Indonesia sangat signifikan.
Pihaknya menduga kuat adanya sebuah rekayasa yang dilakukan di balik serangan kepada komisioner KPK selama ini. "Mereka pun," Azmi berujar," Sengaja mencari-cari kesalahan dari anggota komisioner KPK hanya untuk menggiring opini negatif sehingga dapat dengan mudah menggalang opini publik untuk menjatuhkan citra lembaga antirasuah."
"Pegawai eks KPK yang tidak lolos TWK ini berharap akan adanya simpati publik, dengan adanya penggiringan opini di media sosial serta terciptanya gerakan untuk menjatuhkan komisioner KPK. Tidak hanya itu, mereka juga menggalang dukungan melalui LSM pro asing yang selalu melakukan tekanan publik untuk menyerang KPK," paparnya.
Menurut Azmi,"Sebenarnya tidak ada alasan lagi bagi kita untuk meragukan atau menyangsikan kepemimpinan komisioner KPK saat ini yang sah melalui proses ketat di DPR," jelasnya.
"Anggota komisioner KPK adalah orang-orang yang dipilih yang sudah melalui proses seleksi yang ketat di DPR," tukis Azmi.
Disisi lain, Azmi menyebut publik meragukan independesi dan niat tulua ORI dalam menyikapi persoalan dimana fungsi kontrol terhadap KPK.
"Karena," tegasnya,"Ternyata ombudsman telah melakukan tindakan yang blunder dan salah, ORI di anggap tidak objektif dan netral. dan selain itu juga ORI telah melakukan intervensi terhadap lembaga negara yang seharusnya tidak dilakukan oleh ORI," pungkas Kordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) Azmi Hidzaqi menutup rilis tertulis yang di sampaikannya..
(Egr) JP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar