Minggu, 22 Agustus 2021

Ketua DPC AWI Kab.Bekasi Kecam Keras Prilaku Perangkat Desa Karang Rahayu Hina Wartawan


Ketua DPC AWI Kab.Bekasi, Irwan A

KABUPATEN BEKASI, JP- Penghinaan Profesi wartawan yang di lontarkan oleh oknum perangkat Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi terhadap wartawan jurnalindonesiabaru.com melalui Group Whatsapp kian memanas serta menuai berbagai tanggapan miring dari berbagai Organisasi Pers di Kabupaten Bekasi,(22/08/2021).

Pasalnya penghinaan yang dilontarkan tersebut dinilai berbagai pihak tidak berdasar serta. cenderung Tendensius.Terkait akan hal tersebut, Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Irwan A, angkat bicara saat di mintakan tanggapannya oleh Awak Media (22/08/2021) menegaskan bahwa,

"Itu bersifat Tendensius terhadap Profesi dan tidak mengacu pada Personal, selain melakukan penghinaan terhadap Profesi Wartawan ditambah dengan adanya dugaan Oknum Pegawai tersebut turut serta dalam melakukan tindak pidana yang diduga pula dilakukan oleh Kepala Desa Karang Rahayu," tandas Irwan.

Lanjut Irwan ," Sebab didalam muatan Video yang beredar tersebut, sang wartawan tengah melakukan tugas dan kewajibannya selaku Jurnalis, terlebih lagi apa yang dilakukannya menyangkut permasalahan yang berkaitan dengan Anggaran Negara,...secara Eksplisit dan Notabene uang dari hasil pajak rakyat,"ungkap Ketua DPC AWI Kab.Bekasi.

Lebih lanjut, Irwan menegaskan,"Kami dari Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) menegaskan bahwa "Kami mengecam keras ucapan Perangkat Desa Karang Rahayu" serta kami meminta agar Kepala Desa Karang Rahayu segera melakukan klarifikasi diberbagai Media Massa terkait perbuatan nyeleneh (mengacu pada Tindak Pidana Pasal 310 ayat (1) KUHP. dengan ancaman pidananya maksimal sembilan bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal satu tahun empat bulan. sementara untuk fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun) yang dilakukan oleh anak buahnya, bila hal tersebut tak dilakukan maka dapat dipastikan hal tersebut adalah atas perintah Kepala Desa Karang Rahayu dan Kepala Desa bertanggung jawab penuh atas perbuatan anak buahnya yang melakukan penghinaan Profesi Wartawan," pungkas Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kab.Bekasi.   

(Joggie) JP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Kecamatan Tamara Gelar Rapat Pleno Terbuka DPSHP, Camat : Kalau Mau Ribut Sekarang, Jangan Kalau Sudah Disahkan Baru Pada Ribut Dihari H !

KABUPATEN BEKASI, JP - Rapat Pleno Terbuka di gelar Kecamatan Tambun Utara terkait "Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaik...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Pilihan Pembaca

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS