KOTA TEGAL, JP - Kepolisian Resor Tegal Kota mengamankan tiga orang pelaku penyebaran berita bohong atau hoax yang melibatkan anak dibawah umur melalui jejaring media sosial grup percakapan All Star Bergerak.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo,S.I.K.,M.H mengatakan ketiganya ditangkap berdasarkan hasil penelusuran patroli siber terkait postingan yang berisi seruan aksi tolak PPKM.
"Hasil profiling ketiganya cukup bukti sebagai admin dan bertanggung jawab berkaitan dengan postingan tersebut,” Kata Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari di Mapolres, Senin (26/07/2021).
"Kronologi kejadian," kata Kapolres, "Berawal dari hasil temuan patroli siber maupun patroli secara langsung di lapangan. Dalam unggahanya pelaku memposting seruan melakukan aksi menolak PPKM
Petugas kemudian mendapati dan mengamankan sekumpulan remaja yang sebagian besar masih berstatus pelajar dari sejumlah wilayah Kota Tegal dan sekitarnya,” terangnya
Menurutnya dari hasil identifikasi dan pemeriksaan barang bukti serta keterangan puluhan remaja yang diamankan tersebut, mengerucut adanya tujuh orang anak yang saling berkaitan dengan postingan tersebut. Dari hasil pemeriksaan tujuh orang tersebut, tiga orang anak ditetapkan sebagai tersangka. “ Saat itu 1 orang anak sempat DPO karena tidak ikut terjaring, namun sudah menyerahkan diri didampingi orang tuannya,” ujarnya.
"Sementara terkait penangan kasus," lanjut Kapolres,"Pihaknya akan melakukan sidang Diversi menginggat tersangka masih dibawah umur dengan melibatkan pihak Bapas dan PPA. Sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2012 terhadap anak yang berhadapan dengan hukum."
"Dalam musyawarah diversi nantinya diharapkan ada upaya memulihkan anak. Jadi meski tidak sampai sidang, namun menjadi catatan bagi mereka,” pungkasnya;
Tukang Ojol di Tangkap
Pada kesempatan yang sama, secara terpisah Kapolres juga menyampaikan hasil pengungkapan kasus pencurian ringan yang terjadi pada hari Sabtu (24/07) bahwa disebuah rumah warga di jalan Dewi Sartika Kelurahan Pesurungan Kidul Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal dengan tersangka AR.
"Pengungkapan kasus ini," kata Kapolres, "Berawal dari tersangka yang merupakan oknum pengemudi ojol terekam kamera CCTV saat melakukan aksi pencurian sebuah rak display dagangan rokok milik korban, Heri Yadiyanto hingga sempat viral di media sosial."
"Dari hasil laporan korban dan pengembangan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," tandasnya.
Sementara motif pelaku yakni menginginkan ada tambahan untuk berjualan rokok dirumah. Sehingga saat melihat kondisi sepi tidak ada penjaga, pelaku nekad mengambil barang milik korban.
“Kasus pencurian ringan ini kita selesaikan dengan acara Restorative Justice karena korban menyatakan tidak akan menuntut secara hukum,” ungkap AKBP Rita Wulandari.
Menurutnya hal ini sesuai dengan ketentuan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 dimana kerugian dibawah Rp 2.500.000,- maka dikenakan tindak pidana ringan. Korban juga tidak menuntut sehingga proses kita hentikan,"pungkas Kapolres.
(Red) JP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar