Senin, 31 Mei 2021

Natalia Rusli : Untuk Jatuhkan Penegak Hukum Dimuka Publik, Lawyer Alvin Lim Kerap Kali Sebarkan Informasi HOAX !


Natalia Rusli

JAKARTA, JP - Natalia Rusli menanggapi berita yang menurutnya HOAX yang di tayangkan oleh Alvin Lim tentang pertemuan-nya dengan Brigjen Helmi Santika di Mabes Polri.

Kepada wartawan (Senin,01/06,) Natalia Rusli mengatakan bahwa, "Berita tersebut adalah karangan Alvin Lim, Sang Pengacara Sutradara untuk menjatuhkan aparat penegak hukum di muka publik," ucapnya.

Menurut Natalia Rusli, “Otak dibalik pertemuan tersebut adalah Pengacara Kondang Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm, dengan fotonya bersama Brigjen Helmi Santika lalu dia banggakan kemana-mana yang dia akui sebagai silahturahmi di Akun LQ Indonesia Law Firm Instagram dan Facebook.” tandas Natalia Rusli.

Natalia Rusli mengungkapkan bahwa ,"Alvin Lim kerap kali membuat berita dengan men-croping foto-foto dan menyebarkan informasi HOAX di tengah masyarakat melalui media-media dalam beritanya tersebut," ungkapnya.

Brigjen Helmi Santika dan Lawyer Alvin Lim

“Kepada ibu M dan VS harap bertanya mengenai pembahasan pertemuan dengan Brigjen Helmi Santika kepada Lawyer Alvin Lim sang ahli sutradara. Fotonya sudah saya lampirkan di berita, coba diperhatikan baik-baik Pengacara Alvin Lim yang duduk di pojok sambil mengenakan Seragam Kebanggaan LQ Indonesia Law Firm," jelas Natalia Rusli.

Natalia Rusli menambahkan bahwa," Saya selalu dijadikan topik utama Pengacara Kondang Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm, sehingga membuat saya bertanya-tanya ada apa dengan pengacara Alvin Lim terhadap saya?," tutup Natalia Rusli.


(SS) JP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Sekwan Nilai Progres Lambat AKD Tak Terbentuk, LSM PSN : 1 Bulan Ketua Dewan Tak Terlantik Ada Apa Dibalik Ini?, Tak Jelas Kami Segera Gelar Aksi!

KABUPATEN BEKASI, JP - Belum adanya pembentukan Ketua Fraksi Partai - Partai sejak terpilih  sampai saat ini serta belum adanya perubahan pa...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Pilihan Pembaca

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS