Minggu, 23 Mei 2021

Kedapatan Membawa Sabu, Mantan Disertir Diamankan Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim



KALTENG, JP – Seorang laki-laki mantan Disertir inisial AR (41 tahun) diamankan Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim, jajaran Polda Kalteng, bertempat di Jalan Bata Merah (barak Kontrakan bpk. Muhammad) pintu No.01 Rt.030 Rw.011 Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.

Pada pengungkapan tersebut dari tangan Pelaku inisial AR (41 Tahun) di TKP, berhasil diamankan barang bukti berupa 16 Paket bungkusan plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 5,57 gram, Kamis (20/05) 08.40 Wib. 

Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP. Syaifullah, S.H.M.H, berdasarkan laporan membenarkan atas kejadian tersebut, "Benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku pengedar Narkoba inisial AR (41 Tahun) berawal dari Informasi dari masyarakat, tentang Pelaku Pengedar narkotika jenis Sabu didaerah tersebut," katanya/
 
Syaifullah memaparkan, bahwa,"Dari kegiatan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Anggota Sat Resnarkoba mengamankan Pelaku AR yang ketika itu sedang berada di TKP pada alamat tersebut diatas, setelah ditunjukan Surat Tugas kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat, Petugas berhasil menemukan 16 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu di dalam sebuah dompet kecil warna merah muda yang berada didalam kantong celana depan sebelah kanan yang saat itu dikenakan oleh AR, selain itu didalam dompet kecil warna merah muda ditemukan juga 1 buah pipet kaca kemudian diamankan  juga 1  unit HP merk Nokia warna hitam dari dalam kantong celana sebelah kiri, selanjutnya AR beserta barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut," paparnya.

Kasat Narkoba menambahkan," AR (41 Tahun) ini adalah mantan Desertir yang telah diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kedinasan Polri sekitar tahun 2016, karena Kasus Positif Pengguna Narkoba dan Meninggalkan Tugas (Disersi)," imbuhnya.
 
Syaifullahpun menegaskan, bahwa,"Atas perbuatan Pelaku inisial AR (41 Tahun) diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00," pungkasnya.

(Hums-Spt) JP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Sekwan Nilai Progres Lambat AKD Tak Terbentuk, LSM PSN : 1 Bulan Ketua Dewan Tak Terlantik Ada Apa Dibalik Ini?, Tak Jelas Kami Segera Gelar Aksi!

KABUPATEN BEKASI, JP - Belum adanya pembentukan Ketua Fraksi Partai - Partai sejak terpilih  sampai saat ini serta belum adanya perubahan pa...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Pilihan Pembaca

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS